Logo Primer Koperasi Kartika - TNI Angkatan Darat
![]() |
Logo Primer Koperasi Kartika |
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
- Koperasi Fungsional
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana Cadangan
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
- Kumpulan Logo/Lambang Militer Indonesia
- Logo/Lambang Korem Seluruh Indonesia
- Kumpulan Logo Muhammadiyah
- Logo Bank Seluruh Indonesia
- Logo Polda Seluruh Indonesia
- Logo Kota di Seluruh Indonesia
- Logo Kabupaten Seluruh Indonesia
- Logo/Lambang Provinsi Seluruh Indonesia
- Logo Batalyon Infanteri (Yonif) Seluruh Indonesia
- Kumpulan Logo Badan Usaha Milik Negera (BUMN)
- Kumpulan Logo Asuransi di Indonesia
- Logo Politeknik Seluruh Indonesia
- Logo Universitas Seluruh Indonesia
- Logo Partai Politik Indonesia
- Kumpulan Logo Perusahaan
- Kumpulan Logo Baru Indonesia
- Kumpulan Logo Lama Indonesia
- Logo Kodam Seluruh Indonesia
Dan dibawah ini adalah daftar Logo kategori Militer yang ada di Blog saya :
- Logo Batalyon Kavaleri ( Yonkav) 5 Serbu
- Logo Batalyon kavaleri ( Yonkav ) 3 / Tank Andhaka Cakti - Malang
- Logo Batalyon Zeni ( Yonzeni ) 2 Marinir - Jakarta
- Logo Pasukan Marinir ( Pasmar ) 1 Sidoarjo
- Logo Batalyon Kavaleri ( Yonkav ) 10 / Serbu
- Logo Politeknik Kesehatan TNI Angkatan Udara ( AU ) Ciumbuleuit
- Logo Detasemen Provos ( Denprov ) Pasmar 2 Marinir
- Logo Batalyon Kendaraan Amfibi Pengangkut Artileri ( YonKapa ) 1 Marinir
- Logo Batalyon Provos ( Yonprov ) 2 Marinir
- Logo Batalyon Perbekalan dan Peralatan ( YonBekpal ) 2 Marinir
- Logo Resimen Kavaleri ( Menkav ) 1 / Marinir
- Logo Brigade Infanteri ( Brigif ) 1 / Marinir
- Logo Pangkalan Angkatan Udara ( Lanud ) TNI Al Juanda
- Logo Persit TNI Angkatan Udara ( AU )
- Logo Komando Pasukan Katak ( Kopaska )
- Logo Rumah Sakit ( RS ) Pangkalan TNI Angkatan Udara ( Lanud )
- Logo Persit TNI Angkatan Laut ( AL )
- Logo Pangkalan TNI Angkatan Udara ( AU )
- Logo Satuan Kapal Eskorta TNI Angkatan Laut ( AL )
- Logo Batalyon Infanteri ( Yonif ) 623 Bhakti Wira Utama
- Logo Kompi Kavaleri Panser Kodam IX / Udayana ( Kikavser Dam Udayana )
- Logo Divisi Hukum ( Divkum ) Mabes POLRI
- Logo Perencana Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI )
- Logo Reserse Mobil ( Resmob ) POLRI
- Logo Direktorat Narkoba Reserse POLRI
- Logo NTMC lalu Lintas ( lantas ) Polri
- Logo Batalyon Infanteri ( Yonif ) 3 / Marinir
- Logo Kompi Kavaleri Panser ( KIKAVSER ) Paspampres
- Logo Batalyon Infanteri ( Yonif ) 403 Wirasada Pratista
- Logo Batalyon Infanteri ( Yonif ) 721 Makkasau
- Logo Kodam IV / Diponegoro
- Logo Pusat Pendidikan Artileri Pertahanan Udara ( Pusdik Arhanud) TNI AD
- Logo Komando Pertahanan Udara Nasional ( Kohanudnas )
- Logo Batalyon Infanteri (Yonif ) 400 / Raider
- Logo Korps Marinir TNI AL
- Logo Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional ( kosekhanudnas ) IV
- Logo Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional ( kosekhanudnas ) III
- Logo Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional ( kosekhanudnas ) I
- Logo Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional ( kosekhanudnas ) II
- Logo Resimen Zeni Konstruski ( Menzikon ) TNI AD