Logo Divisi Hukum ( Divkum ) Mabes POLRI

Tugas Pokok Divisi Hukum Polri
Sebagai unsur pelaksana staf khusus yang berada di bawah Kapolri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Binkum di lingkungan Polri dan turut serta dalam pembinaan hukum nasional.


Fungsi
A. Pembinaan fungsi Binkum bagi seluruh jajaran Polri yang meliputi :
  1. Perumusan / pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk fungsi Binkum.
  2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Binkum.
  3. Pemberian dukungan ( back up ) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Binkum.
  4. Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran / pertimbangan penempatan / pembinaan karier personel pengemban fungsi Binkum.
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik baik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas-tugas organisasi Binkum.

B. Pemberian nasehat dan pertimbangan hukum.
C. Penyelenggaraan analisis hukum dan penerapannya.
D. Penyelenggaraan penyuluhan hukum di lingkungan Polri dan di lingkungan masyarakat.
E. Penyelenggaraan dokumentasi dan jaringan informasi hukum.
F. Peran serta dalam proses Pembinaan Hukum Nasional.

Sumber : http://divkum.polri.go.id/tentang-divkum.php 

0 Komentar