Logo Perencana Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI )

Tugas Biro Perencana dan Pengembangan antara lain membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan penganggaran, termasuk pemantauan / supervisi staf dan evaluasiatas penerapan sistem organisasi dan manajemen dalam lingkungan Polda Metro Jaya serta menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, sesuai program Polda Metro Jaya, Fungsinya :
 
  • Penyiapan / perumusan kebijakan umum Kapolda Metro Jaya dan rencana-rencana strategis Polda Metro Jaya.
  • Pemantauan / supervisi staf dan analisis serta evaluasi penerapan sistem organisasi dan manajemen umum, termasuk sistem dan prosedur pelaksanaan manajemen program dan anggaran.
  • Penyelenggaraan penelitaian dan pengembangan, baik berdasarkan program kerja Polda Metro Jaya maupun kerjasama dengan pihak lain.
  • Penyusunan rencana / program kerja dan anggaran serta analisis dan evaluasi serta pengendalian atas pelaksanaannya.
  • Penyiapan dokumen - dokumen pelaksanaan program dan anggaran serta koordinasi pengelolaan keuangan Polda Metro Jaya.
Data dan Dokumentasi Rorena Polda Metro Jaya

Secara berkala

1.   RKA-KL
2.   DIPA
3.   Penetapan kinerja
4.   LAKIP
5.   Struktur Organisasi
6.   Daftar Nama Pejabat
7.   Tupoksi
8.   Visi dan Misi
9.   DSPP
10. Nama, alamat dan nomor telepon satker

-----------------------
Serta Merta

----------------------
Setiap saat

1.  Program Kerja Tahunan
2.  SOP - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
3.  Pengadaan barang dan jasa

Sumber : http://www.metro.polri.go.id/satker-jajaran-polda-metro-jaya/biro-renbang-polda-metro-jaya

0 Komentar