Tampilkan postingan dengan label LOGO BANK DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LOGO BANK DAERAH. Tampilkan semua postingan

Logo Bank BPD Bali

Add Comment
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan status Bank
Umum Devisa merupakan Bank Lokal yang mampu dan
memiliki aktivitas Nasional dan Internasional.

Turut berperan dalam pembangunan yakni mensukseskan program Pemerintah serta untuk menumbuhkan perekonomian. Mendukung dan aktif dalam kegiatan sosial dan pelestarian budaya, untuk menunjang sektor pariwisata. Menciptakan dan mengembangkan usaha dengan peningkatan Pelayanan, Fasilitas, Jaringan, Jasa dan Produk Perbankan sesuai dengan permintaan pasar.

Memiliki komitmen menjadi "Regional Champion" yang didukung dengan Model Layanan, Strategi Bisnis Konsumer, Strategi Bisnis Mikro, Strategi Bisnis Ritel, Strategi Bisnis Wholesale, Strategi Bisnis Tresuri dan Strategi Bisnis Internasional.
Visi
Menjadikan PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai Bank yang sehat dan badan usaha yang tangguh dan terpercaya dalam persaingan global serta mampu memenuhi harapan Stakeholder.
Misi
  1. Meningkatkan kompetensi individu dan organisasi.
  2. Meningkatkan total kualitas sistem organisasi.
  3. Meningkatkan kinerja organisasi berdasarkan perspektif keuangan, pelanggan, proses bisnis internal, pembelajaran dan pertumbuhan.
  4. Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk dapat menyediakan jasa pelayanan yang berkualitas dan harga yang kompetitif.
  5. Meningkatkan program bisnis kemitraan secara horizontal dan vertikal baik lokal, regional, nasional maupun internasional.
  6. Meningkatkan kontribusi bank kepada Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  7. Meningkatkan peran bank dalam kepeduliannya terhadap lingkungan terutama untuk kepentingan sosial budaya dan religius.

    Sejarah Pendirian (1962)

    Bank Pembangunan Daerah Bali didirikan pada tanggal 5 Juni 1962 dengan Akta Notaris Ida Bagus Ketut Rurus Nomor 131 . Dengan  diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Pokok Bank Pembangunan Daerah Bali maka akta notaris tersebut dibatalkan dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6/DPR.DGR/1965 Tanggal 9 Februari 1965 didirikanlah Bank Pembangunan Daerah Bali dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah.
     

    Perubahan Badan Hukum Perseroan (2004)

    Perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Bali menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 12 Mei 2004 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH, Notaris di Denpasar yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. C-12858HT.01.01.TH 2004 tanggal 21 Mei 2004, Tambahan Berita Negara RI No.50 tanggal 22 Juni 2004, dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta No. 25 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh I Made Widiada,SH, Notaris di Denpasar yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-63398.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 15 September 2008, Tambahan Berita Negara RI No.81 tanggal 7 Oktober 2008; dan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta Nomor 19 tentang Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Bali tanggal 8 Mei 2012 yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar. 
     

    Peningkatan aktivitas (2004)

    Pada tahun 2004 aktivitas PT. Bank Pembangunan Daerah Bali ditingkatkan dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 6/32/KEP.DGS/2004 tanggal 11 Nopember 2004.
     

    Peningkatan Modal Dasar Perseroan

    Untuk meningkatkan kegiatan usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Bali modal dasar awal pendirian adalah Rp.75.000.000.000,00 ditingkatkan menjadi Rp. 250.000.000.000,00. Modal dasar tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS - LB) tahun 2004 yang dikukuhkan dengan Akta Nomor 49 tanggal 31 Agustus 2004.
     
     
    dikutip dari : http://www.bpdbali.co.id/
 

Logo Bank Lampung

Add Comment
LOGO BANK LAMPUNG
BANK  LAMPUNG  (PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung) yang resmi beroperasi tanggal 31 Januari 1966 berdasarkan izin usaha Menteri Usaha Bank Sentral No. Kep. 66/UBS/1965 dan berlandaskan Peraturan Daerah No. 8/PERDA/II/DPRD/73 didirikan dengan maksud membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kemudian Bank Pembangunan Daerah Lampung merubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan Peraturan Daerah Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tanggal 31 Maret 1999 dan Akta Notaris Soekarno, SH Nomor 5 tanggal 3 Mei 1999 yang telah disyahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C-8058 H.01.04 Tahun 2001 tanggal 6 Mei 1999.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan perekonomian dan perbankan, guna meningkatkan permodalan bank, daya saing, perluasan produk dan usaha bank serta dalam rangka memberi kesempatan pada masyarakat untuk ikut berpatisipasi dalam pemilikan saham, dengan tetap memperhatikan fungsinya sebagai Bank Umum dan pemegang Kas Daerah,

VISI

Menjadi Bank Terkemuka dan Terpercaya

MISI

  1. Memenuhi kebutuhan Masyarakat akan jasa Perbankan
  2. Tersedianya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dengan memiliki kompetensi tinggi
  3. Memiliki struktur permodalan yang kuat
  4. Pengembangan Infrastruktur Informasi Teknologi
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan Corporate Image di masyarakat
  6. Melakukan kerjasama strategis antar bank dan lembaga lainnya
CORPORATE  STATEMENT
“ Banknya Masyarakat Lampung “
Pernyataan Perusahaan ini mengandung makna yang sejalan, baik VISI maupun MISI PT.Bank Lampung yaitu mengajak serta seluruh lapisan Warga Masyarakat Lampung  sebagai Putra Daerah maupun Pendatang yang berasal dari berbagai suku dan daerah yang menetap serta menjadi warga Lampung yang terkenal dengan Sai Bumi Ruwa Jurai, meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu warga dan sekaligus masyarakat Lampung. Dengan demikian diharapkan keberadaan warga masyarakat yang majemuk  seperti itu dapat memanfaatkan keberadaan Bank Lampung yang merupakan Bank Daerah semaksimal mungkin baik untuk transaksi penyimpanan dana maupun pembiayaan atau kredit guna mendukung usahanya ataupun keperluan lainnya, untuk bersama-sama membangun Lampung.
Jenis Usaha : Bank Umum
Kantor Pusat : Jln.Wolter Monginsidi No182 ,
Teluk Betung Bandar Lampung
Telepon : 0721- 482032, 486123, 486836, 487175
Faksimile : 0721- 482703, 483219, 485530, 489209
Situs / Website : www.banklampung.co.id
E-mail : banklampung@bpd.lpg.famili.com
Modal Dasar : Rp.500 miliar
Pemilik : 1. Pemerintah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Kabupaten dan Kota    se–Lampung.
3.Koperasi Sai Rasan Bank Lampung
Jumlah Aset : Rp. 4.188,92 miliar
Jaringan Operasional : 1   Kantor Pusat.
1   Kantor Cabang Utama.
5   Kantor Cabang.
11 Kantor Cabang Pembantu.
23 Kantor Kas.
39 ATM / ATM Bersama.
1   Unit Mobil ATM /  Kas Keliling.

dikutip dari : http://banklampung.co.id

Logo Bank Jambi

Add Comment
Inspirasi Warna

Merah Maroon
Ekspresi semangat berkarya (aktif), semangat perjuangan dan produktivitas.

Orange
Ekspresi kehangatan, dekat/ bersahabat (warm).

Kuning keemasan
Refleksi dan harapan akan sukses, keagungan dan kegemilangan (glory).

Hitam
Formal, mantap, tegas. 
Latar Belakang
Latar Belakang

Nama Jambi sebagai sebuah wilayah, dipercaya masyarakat berasal dari kata “Jambe” yang berarti “Pinang”. Nama ini berhubungan dengan legenda yang pernah hidup dalam masyarakat, yaitu legenda ”Putri Selaras Pinang Masak”.

Kejayaan Jambi adalah wujud nyata dari terjaganya kesatuan dan persatuan masyarakat setempat. Budaya dan kehidupan masyarakat Jambi merupakan representasi dari persatuan antar beberapa etnis yang ada, dengan adagium adat :

”Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Batangnyo Alam Rajo”

Artinya :
◊ Pucuk yaitu ulu (dataran tinggi).
◊ Sembilan Lurah adalah representasi dari sembilan negeri/wilayah.
◊ Batangnyo Alam Rajo, maksudnya adalah daerah teras kerajaan yang terdiri dari dua
belas daerah/suku.

Hal ini menyiratkan bahwa wilayah Jambi memegang teguh kesatuan dan persatuan yang terbentuk dari beragam daerah/wilayah di kesultanan Jambi. Sebuah semangat persatuan dan kesatuan yang kemudian diterjemahkan dalam visualisasi komponen/unsur grafis.

Corporate identity, merupakan identitas dan jati diri korporat. Corporate identity berfungsi sebagai penanda eksistensi korporat dalam setiap aktivitas bisnisnya.

Mengingat spirit filosofi masyarakat Jambi merupakan spirit kedaerahan yang positif, maka spirit tersebut diimplementasikan menjadi identitas korporat, berupa komposisi visual grafis yang spesifik dan bermakna khas bagi korporat.

Sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah Jambi, Bank Jambi terus berupaya meningkatkan eksistensinya di masyarakat.

Dengan latar belakang kedaerahan yang positif, Bank Jambi mengadopsi spirit masyarakat setempat. Berkarya dengan idealisme nan luhur namun membumi, memberikan layanan terbaik dan lebih bermakna untuk meningkatkan kualitas perekonomian daerah Jambi.
Visi dan Misi
Visi Bank Jambi :
Menjadi Bank yang ideal dan sehat dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan masyarakat di bidang jasa bank yang memiliki nilai tambah bagi ekonomi daerah khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pengelolaan secara profesional, kehati-hatian dan berkembang secara wajar.

Misi Bank Jambi :
 Menjalankan usaha sebagai bank umum, secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah.
 Penggerak, pendorong laju perekonomian dan pembangunan daerah.
 Pemegang Kas Daerah, dan/atau melaksanakan penyimpanan uang daerah.
 Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejarah Singkat
Bank Jambi merupakan Bank Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Adiputra Parlindungan No.6 tanggal 12 Februari 1959 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi yang kemudian disempurnakan melalui Akte Notaris Habro Poerwanto No.70 tanggal 12 Oktober 1959 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A/5/115/8 tanggal 6 November 1959 dimuat pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.110.104 tanggal 29 Desember 1959.



Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah maka seluruh Bank Pembangunan Daerah di setiap provinsi di Indonesia wajib menyesuaikan ketentuan pendiriannya. Berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Jambi No.3 Tahun 1963 dengan pengesahan Menteri Dalam Negeri No.9/32/127-164 tanggal 25 September 1964, PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Bank Pembangunan Daerah Jambi dengan spesifikasi kegiatannya sebagai Bank Pembangunan Daerah sesuai dengan aturan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 1962.

Hadirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diwajibkan seluruh bank komersial untuk menyesuaikan kembali ketentuan pendiriannya. Melalui Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Jambi No. 13 Tahun 1992 tanggal 30 November 1992 dengan pengesahan Menteri Dalam Negeri No.548.25-25-434 tanggal 23 Maret 1993, Bank Pembangunan Daerah Jambi diatur kembali untuk menyesuaikan kegiatannya sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perbankan sebagai Bank Umum.

Sejak tanggal 22 November 2007, Bank Pembangunan Daerah Jambi berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT.) Bank Pembangunan Daerah Jambi disebut Bank Jambi, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006 dan berdasarkan Akta Notaris Robert Faisal, SH. No.1 tanggal 1 Februari 2007. Kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No. W20-00061 HT.01.01-TH.2007 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli 2007 serta Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.9/59/KEP.GBI/2007 tanggal 13 November 2007.

Bidang usaha Bank Jambi meliputi seluruh kegiatan bank umum, termasuk sebagai Pemegang Kas Daerah yang berfungsi melaksanakan dan mengelola penyimpanan, penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta mengutamakan pembiayaan bidang proyek Pembangunan Daerah.
dikutip dari : http://www.bankjambi.co.id

Logo Bank Jasa Jakarta

Add Comment
Bank Jasa Jakarta adalah lembaga keuangan yang berjenis perbankan.Berpusat di Jakarta.

Bank ini berdiri April 1984. Pemegang Saham Bank Jasa Jakarta adalah  PT Widya Rahardja Dharma dan
PT Adikarta Graha.

VISI Bank Jasa Jakarta
Menjadi bank andalan dengan mengedepankan perwujudan bank yang Good Corporate Governance.
MISI Bank Jasa Jakarta
Berpartisipasi aktif dalam memperlancar kegiatan ekonomi melalui usaha perbankan yang sehat yang dikelola secara Good Corporate Governance.
 
SEJARAH SINGKAT - 27 TAHUN BANK JASA JAKARTA
(Terdiri dari 10 Kantor di gedung milik BJJ)
Didirikan pada bulan April 1984 maka tahun 2011 ini Bank Jasa Jakarta (BJJ) telah berusia 27 tahun lebih dan diusianya ini kinerja BJJ yang sehat dan solid dapat dilihat dari Data Keuangan per Juni 2011 dibawah ini yaitu : (dalam jutaan)

Logo Bank DKI

Add Comment
LOGO BANK DKI

Visi dan Misi

Visi dan Misi Bank DKI merupakan arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh setiap Manajemen dan Karyawan Bank DKI. Pada tahun 2006, seluruh karyawan Bank DKI, bersama dengan manajemen pada saat itu, telah merumuskan visi dan misi serta nilai budaya kerja sebagai upaya perubahan budaya di Bank DKI dan telah ditetapkan dalam Keputusan Direksi No. 156 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 tentang Penetapan Visi, Misi dan Nilai-Nilai Budaya Perusahaan PT. Bank DKI.
VISI :
"Menjadi Bank Terbaik Yang Membanggakan"
Bank Terbaik:
  • Memiliki kinerja terbaik diantara bank sekelasnya (Menurut Kriteria Permodalan API).
  • Menjadi bank jangkar yang terbaik.
Yang Membanggakan:
  • Memiliki kinerja dan reputasi yang baik dan menjadi pilihan utama nasabah dan stakeholder lainnya.
  • Memberikan deviden dan kontribusi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Karyawan memiliki jalur karir yang jelas dan kesejahteraan yang baik.
MISI :
"Bank berkinerja unggul, mitra strategis dunia usaha, masyarakat dan andalanPemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberi nilai tambah bagi stakeholder melalui pelayanan terpadu dan profesional."
Berkinerja Unggul:
  • Berkinerja baik sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan otoritas lainnya
  • Mampu mengelola risiko dengan memperhitungkan kecukupan modal (capital charge)
  • Tumbuh progresif dan berkelanjutan
  • Memiliki keunggulan bersaing dalam produk dan layanan
Mitra Strategis Dunia Usaha:
  • Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis untuk tetap bekerjasama
  • Memberikan solusi kepada nasabah dengan prinsip saling menguntungkan
  • Memberikan nilai tambah kepada nasabah dalam produk dan layanan bank
Mitra Strategis Masyarakat:
Customer centric, antara lain;
  • Berorientasi pada kebutuhan nasabah (sistem prosedur, produk, layanan)
  • Aktif membangun hubungan baik dengan nasabah
  • Bank pilihan masyarakat
  • Peka terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat
  • Memberikan/menjadi sumber informasi yang berguna dalam produk dan layanan bank
Andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
  • Menjadi bank pilihan utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan keuangan
  • Memberikan kontribusi deviden tertinggi diantara perusahaan daerah/BUMD sesuai kesepakatan dengan pemegang saham
  • Mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara profesional
  • Berperan aktif membantu pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya
Memberi Nilai Tambah Bagi Stakeholder:
  • Menjadikan produk dan layanan yang berkualitas dengan biaya yang efisien
  • Menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan Bank DKI dengan program program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan dan pengurus secara berkesinambungan
  • Memenuhi semua kewajiban hukum dan kesepakatan dengan baik
Pelayanan Terpadu:
  • Menyediakan produk dan layanan yang lengkap dengan dukungan Teknologi Informasi yang unggul
  • Memberikan layanan yang efektif dan efisien dengan risiko yang dapat diterima
  • Cepat dan tanggap dalam menangani pengaduan nasabah dan memberikan solusi beragam termasuk cross selling secara profesional
  • Memiliki karyawan yang terlatih dengan kemampuan untuk memberikan informasi yang berkualitas
Profesional:
  • Memiliki kompetensi (skill dan knowledge) dan integritas yang tinggi
  • Memiliki standar kompetensi dan etika yang tinggi
  • Mendahulukan kepentingan perusahaan diatas kepentingan pribadi

Sekilas Bank DKI

Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta dengan nama “PT. Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya” sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT. Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya) No. 30 tanggal 11 April 1961 dibuat oleh dan dihadapan Eliza Pondaag S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/31/13 tanggal 11 April 1961 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1274 tanggal 26 Juni 1961 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 206 Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 1 Juni 1962.
Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, kedudukan hukum Perseroan diubah dan dialihkan dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya menjadi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah, Jakarta - DKI No. 6 Tahun 1978 tanggal 21 Agustus 1978 tentang Bank Pembangunan Daerah Jakarta (BPD Jaya) yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. Pem.10/87/1-858-sk. Tanggal 5 Desember 1978 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1979 Seri D No. 11 tanggal 2 Mei 1979 serta sebagaimana Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1993 tanggal 15 Januari 1993 dengan merubah modal dasar dari sebesar Rp50.000.000.000 menjadi sebesar Rp300.000.000.000 sampai dengan tanggal 5 Mei 1999 dan sejak tanggal 6 Mei 1999 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan modal dasar sebesar Rp700.000.000.000.
Perubahan tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 1999 tanggal 1 Pebruari 1999 dengan Akta yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Harun Kamil, S.H., No. 4 tanggal 6 Mei 1999 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C-8270.HT.01.01.Th. 99 tanggal 7 Mei 1999. Tanggal 4 Juni 1999, diumumkan dalam Berita Negara No. 45, Tambahan No. 3283.
Ruang lingkup kegiatan Bank adalah untuk menjalankan aktivitas umum perbankan. Pada tanggal 30 Nopember 1992, Bank memperoleh ijin untuk melakukan aktivitas sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia No. 25/67/KEP/DIR. Pada bulan Maret 2004, Bank mulai melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 6/39/DpbS, tanggal 13 Januari 2004 tentang prinsip pembukaan kantor cabang syariah Bank dalam aktivitas komersial Bank.
Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir berdasarkan Akta No. 21 Tahun 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta pada tanggal 12 September 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar yang menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan juga mencantumkan perubahan modal dasar menjadi Rp1.500.000.000.000. Perubahan Anggaran Dasar Bank DKI telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor  AHU-79636.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Oktober 2008.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 31 Mei 2012, struktur pemegang saham Bank DKI saat ini adalah 99,86% (Rp699.000.000.000) dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan 0,14 % (Rp1.000.000.000) dimiliki oleh PD Pasar Jaya.
Profil_Perusahaan
Konsistensi pertumbuhan kinerja untuk meraih kepercayaan masyarakat melalui inovasi produk dan jasa perbankan, peningkatan kualitas pelayanan, implementasi tata kelola perusahaan yang dipadu dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus Bank DKI yang berdiri sejak 11 April 1961.

Visi menjadi yang terbaik dan membanggakan dan misi sebagai bank berkinerja unggul, mitra strategis dunia usaha, masyarakat dan andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberi nilai tambah bagi stakeholder melalui pelayanan terpadu dan profesional diawali dengan membangun budaya kerja yang digali dari nilai-nilai intern yang positif guna menghasilkan sumber daya manusia yang berbasis human capital yang mempunyai perilaku KTPPDKI (komitmen, teamwork, professional, pelayanan, disiplin, kerja keras dan integritas).
Bank DKI memfokuskan kegiatan usahanya pada empat segmen utama yang memberi peluang pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan, yaitu segmen perbankan konsumer, segmen perbankan komersial dan segmen perbankan KPR dan UMKM, serta perbankan syariah
Segmen perbankan konsumer memberikan Bank DKI niche market berupa guru lebih dari 200.000 nasabah, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berjumlah lebih dari 100.000 orang selain pengembangan produk JakCard yang berkesinambungan, antara lain sebagai alat bayar Busway, kartu bayar pada jaringan Indomaret, dan nantinya dapat dipergunakan untuk pembayaran tiket transportasi di Kereta Api Listrik yang menghubungkan Jakarta dengan beberapa kota satelitnya. Ke depan, JakCard akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran semua moda transportasi se-DKI-Jaya.
Segmen perkembangan komersial menitikberatkan pada pembiayaan segmen pekerjaan umum dan pengembangan infrastruktur, khususnya di wilayah DKI Jaya, merupakan bisnis inti Bank DKI sebagai Bank Pembangunan Daerah.
Segmen Mortgage & Housing memfokuskan pada pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat baik primary house maupun secondary mortage serta kredit program kerjasama dengan berbagai lembaga. Selain itu, juga melayani sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan merupakan wujud komitmen Bank DKI dalam mendukung program pembangunan DKI Jaya yang juga mencakup upaya pemberdayaan perekonomian masyarakat melalui pengembangan sektor UMKM.
Segmen perbankan syariah melayani kebutuhan masyarakat akan manfaat pelayanan perbankan yang berbasiskan syariah Islam, sekaligus juga mengisi salah satu segmen perbankan yang tumbuh secara pesat dalam beberapa tahun ini.
Dalam rangka memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, Bank DKI terus memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk struktur pengendalian internal dan manajemen risiko, serta penerapan standar baku operasi yang lebih seragam dan transparan.
dikutip dari : http://www.bankdki.co.id

Logo Bank DKI Syariah

Add Comment

   
VISI MISI PERUSAHAAN


Visi :
Menjadi Bank Terbaik yang Membanggakan
Misi :
Bank berkinerja unggul, mitra strategis dunia usaha, masyarakat dan andalan Pemprov.
DKI yang memberi nilai tambah bagi stakeholder melalui pelayan terpadu dan profesional
Nilai-Nilai Perusahaan :
komitmen Komitmen:
Menjunjung tinggi nilai-nilai yang disepakati dan bertanggung-jawab dengan sepenuh hati.
Panduan Perilaku :
  • Memegang teguh dan berupaya keras untuk mencapai target
  • Melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung-jawab
  • Dapat dipercaya dalam mengemban setiap pekerjaan dengan benar
    Menjalankan tugas mengikuti aturan yang berlaku
  • Menindaklanjuti setiap masalah yang menjadi tanggung-jawab saya dan memastikan penyelesaiannya hingga tuntas.
komitmen Teamwork:
Kerjasama yang didasari semangat saling menghargai dan menghormati untuk mencapai hasil yang terbaik
Panduan Perilaku :
  • Bersedia mendengar dan menghargai pendapat orang lain
  • Tidak memaksakan kehendak atau pendapat pribadi
  • Aktif memberi saran, pendapat untuk keberhasilan tim
  • Berpikir positif
  • Bersedia bekerja dengan penuh keikhlasan, tanggungjawab, dan dedikasi.
profesional Profesional:
Melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian, keterampilan dan pengetahuan di bidangnya untuk mencapai kinerja terbaik dengan tetap menjunjung tinggi kode etik bankir
Panduan Perilaku :
  • Bekerja efektif dan efisien.
  • Inovatif dan kreatif.
  • Selalu belajar untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan dan keahliannya.
  • Positif thinking.
  • Berwawasan luas dan pandangan jauh ke depan
  • Bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent).
pelayanan Pelayanan:
Memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah dengan sikap ramah, sopan, tulus dan rendah hati sehingga dapat memberikan kepuasan
Panduan Perilaku :
  • Senyum Salam Sapa
  • Mendengarkan dengan sepenuh hati untuk memahami kebutuhan nasabah
  • Memberikan layanan dengan sigap, cepat dan akurat
  • Siap menerima kritik dan saran untuk perbaikan layanan.
disiplin Disiplin:
Melaksanakan tugas secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat manfaat
Panduan Perilaku :
  • Tepat waktu
  • Bertindak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan penuh tanggung jawab
  • Melaksanakan rencana yang telah ditetapkan
  • Menggunakan sarana dan prasarana kantor sebagaimana mestinya
kerjakeras Kerja Keras:
Melaksanakan tugas dengan segala daya upaya untuk mencapai hasil yang terbaik
Panduan perilaku :
  • Pantang menyerah untuk mencari solusi yang lebih baik.
  • Menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang terbaik.
  • Selalu bersemangat untuk memberikan hasil yang lebih baik.
  • Tidak cepat puas atas hasil yang dicapai.
  • Rela mengorbankan kepentingan pribadi demi tercapainya kepentingan perusahaan.
integritas Integritas:
Membangun kepercayaan dengan menjaga kejujuran, tanggung jawab, moral, serta satu kata dengan perbuatan
Panduan Perilaku :
  • Berani menyatakan fakta apa adanya secara transparan
    dan jujur dengan tetap menjaga rahasia bank dan perusahaan.
  • Menjunjung tinggi kebenaran sesuai dengan kode etik bankir.
  • Melaksanakan tugas dengan ikhlas.
  • Bersikap terbuka dalam mengungkap gagasan dan pendapat.
  • Mencintai pekerjaan dan menjaga citra bank.
   
Budaya Kerja
Teguh dan tegarkan kami dalam menjaga komitmen untuk bekerja dalam satu teamwork yang saling melengkapi. Dengan semangat profesionalisme yang diiringi dengan ketulusan hati untuk selalu bisa memberikan pelayanan yang terbaik. Untuk menegakkan disiplin yang dilandasi kerja keras secara cerdas serta memiliki integritas yang tinggi sehingga terpatri menjadi budaya kehidupan kami sehar-hari. Agar kami semua terpacu untuk dapat mewujudkan Bank DKI untuk Menjadi Bank Terbaik yang Membanggakan.
Profil Perusahaan Bank DKI Syariah merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT. Bank DKI berdasarkan Surat Izin Bank Indonesia No. 6/371/DPbS tanggal 8 Maret 2004, yang diresmikan operasional usahanya pada tanggal 16 Maret 2004 oleh Gubernur DKI Jakarta Bpk. H. Sutiyoso bertempat di Gedung Cabang Syariah Wahid Hasyim Jl. KH. Wahid Hasyim no, 153, Jakarta Pusat.
Dengan pemberian modal dari PT. Bank DKI pada saat dibentuknya unit usaha syariah sebesar Rp 2 miliar dan di akhir tahun 2007 meningkat menjadi Rp 100 miliar, Bank DKI Syariah bertekad untuk dapat memberikan pelayanan kepada nasabah sebaik-baiknya berdasarkan prinsip syariah, sehingga Bank DKI Syariah dijadikan mitra bagi pengguna jasa perbankan yang mayoritas berbisnis berdasarkan prinsip syariah.

profil1 profil2
Peresmian Unit Usaha Syariah PT. Bank DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Bpk. H Sutiyoso { 16 Maret 2004 }
Sebagai salah satu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, Bank DKI Syariah senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan layanan Perbankan yang sesuai dengan ketentuan syariah kepada masyarakat, sehingga masyarakat semakin dekat dan mudah untuk bertransaksi dengan Bank DKI Syariah.
Dalam waktu 7 tahun, total aset yang dikelola Bank DKI Syariah telah mencapai Rp. 638,31 milyar, Dana Pihak Ketiga yang dihimpun sebesar Rp. 361,45 milyar dan Portofolio pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp. 602,58 milyar. Pada tahun 2010, Bank DKI Syariah dapat membukukan laba sebesar Rp. 15,46 milyar.
Pada akhir periode Desember 2010, Bank DKI Syariah telah memiliki Jaringan Kantor sebanyak 49 unit, terdiri dari ; 2 Kantor Cabang, 3 Kantor Cabang Pembantu, 7 Kantor Kas dan 37 Kantor Layanan Syariah yang tersebar di wilayah Jadebotabek ditambah dukungan fasilitas ATM 24 jam melalui kerjasama dengan ATM Bank DKI dan ATM Bersama.

Logo Bank Kalsel

Add Comment
Logo Bank Kalsel

Sejarah Singkat

Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan didirikan pada tanggal 25 Maret 1964, berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 tahun 1964 berdasarkan Undang‐Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, dengan modal dasar sebesar Rp 100.000.000,‐ (Seratus Juta Rupiah). Operasional bank berdasarkan ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 26/UBS/65 tanggal 31 Maret 1965. Untuk menyesuaikan diri terhadap berbagai perkembangan terkini, sejak tanggal 11 November 2011 melalui Akta Notaris Nomor 13 dihadapan Nenny Indriani, SH,M.Kn notaris pengganti M. Farid Zain, SH, MH, Notaris di Banjarmasin yang disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-58606.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 29 November 2011, maka PD. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan resmi berubah badan hukum menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan sebutan Bank Kalsel dan modal dasar sebesar Rp 1.000.000.000.000,‐ (satu triliun rupiah). Pengalihan izin usaha dari Perusahaan Daerah ke Perseroan Terbatas diperoleh melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 14/5/KEP.GBI/2012 tanggal 1 Februari 2012.
Tujuan pendirian Bank BPD Kalsel adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat melalui kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
Bank BPD Kalsel sebagai salah satu alat kelengkapan Otonomi daerah di bidang perbankan mempunyai tugas :
  1. Sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan di Daerah;
  2. Sebagai pemegang Kas Daerah dan atau melaksanakan penyimpanan uang Daerah;
  3. Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  4. Turut membina lembaga perkreditan (BKK & LPUK) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Visi

“Menjadi bank yang unggul di daerah dan berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi”

Misi

Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan adalah :
  1. Memberikan layanan jasa perbankan yang berkualitas.
  2. Penggerak pendorong ekonomi daerah.
  3. Pemegang/menyimpan dana kas daerah.
  4. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
  5. Turut membina lembaga perkreditan atau Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah

Logo BPD Yogyakarta DIY

Add Comment
logo bpd diy
Sejarah Singkat Bank BPD DIY Bank BPD DIY didirikan pada tahun 1961, tanggal 15 Desember berdasarkan akta notaris Nomor 11, Notaris R.M. Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu perusahaan daerah, pertama kalinya Bank BPD DIY diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976. Dengan berjalannya waktu, dilakukan berbagai penyesuaian.

Saat ini, landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1993, junctis Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997 dan Nomor 7 Tahun 2000. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank BPD DIY merupakan salah satu alat kelengkapan otonomi daerah di bidang perbankan yang memiliki tugas sebagai penggerak, pendorong laju pembangunan daerah, sebagai pemegang kas daerah/menyimpan uang daerah, dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah serta menjalankan usahanya sebagai bank umum. 
Visi dan Misi Bank BPD DIY
Visi
Mewujudkan terpenuhinya kebutuhan masyarakat khususnya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan jasa perbankan maupun jasa keuangan lainnya terutama kredit skala kecil dan menengah, serta mendorong program pemberdayaan perekonomian daerah.
Misi
Bank BPD DIY sebagai Bank Umum, bertujuan memperoleh laba yang wajar melalui penyediaan jasa-jasa perbankan yang dibutuhkan masyarakat khususnya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama kredit skala kecil dan menengah serta mendorong pemberdayaan ekonomi daerah dalam upaya memberikan kontribusi yang nyata terhadap pendapatan daerah.

Logo Bank Kalteng

Add Comment

Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 28 September 1961 dan berkantor pusat di Kota Palangka Raya.

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah diprakarsai oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah bersama-sama dengan beberapa pengusaha swasta dan perorangan, berdasarkan Peraturan Daerah No.1 tahun 1955.
Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dengan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Tengah tanggal 28 September 1961 Nomor 41/p3-Keu/1961 menunjuk Bertelman Koetin sebagai Kuasa Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah bersama-sama dengan beberapa tokoh pengusaha swasta dan perorangan menghadap Notaris Njoe Sioe Liep di Banjarmasin.
Berdasarkan Akte Notaris Njoe Sioe Liep No.24 tanggal 28 Oktober 1961 secara resmi telah berdiri PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Maksud dan tujuan perseroan (Pasal 2 Akta Notaris No.24 tanggal 28 Oktober 1961dan perubahan Yuncto Akte Notaris No.9 tanggal 9 November 1961), sebagai berikut :
  • Memberikan pinjaman-pinjaman untuk investasi proyek-proyek di daerah, baik usaha Pemerintah Daerah maupun usaha campuran antara Pemerintan dengan swasta.
  • Memberikan pinjaman-pinjaman untuk eksploitasi sejauh penting sebagai pinjaman untuk keperluan investasi yang telah diberikan menurut ayat di atas.
  • Bertindak sebagai Bank saluran untuk proyek-proyek Pemerintah Daerah dalam hal yang ditentukan oleh Pemerintah Deerah.
  • Menerima uang simpanan berupa Giro dan Deposito dan menjalankan usaha Bank pada umumnya dengan mengindahkan undang-undang, peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 22 Januari 1961 No. BUM 9-1-3/II tentang Izin melakukan usaha Bank kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah untuk menjalankan usahanya sebagai Lembaga Perbankan di daerah, yang berkedudukan di Palangkaraya dengan menggunakan bangunan ex bangunan Kantor BAKOPDA yang terletak di jalan Haji Ikap No.17 Palangkaraya sebagai Kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Bartelman Koetin selaku Direktur dan dengan jumlah karyawan sebanyak 13 orang.
Setelah dikeluarkannya Undang-Undang No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah yang menetapkan antara lain bahwa Bank Pembangunan Daerah harus didirikan dengan Peraturan Daerah (Perda), dengan demikian maka Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah mengeluarkan Perda No. 2/DPRGR/64, kemudian disesuaikan dengan Perda No. 5/DPRGR/64 tanggal 3 September 1964 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI dengan Surat keputusan No. DES 9/4/9-18 tanggal 2 Maret 1965 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang sebagian besar sahamnya masih dimiliki oleh swasta (Saham Pendiri).
Setelah dikeluarkan Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbanknan, maka Perda Nomor 5/DPRGR/64 tanggal 3 September 1964 disesuaikan kembali dengan Perda masing-masing : Perda No.2 Tahun 1976, Yuncto No.19 Tahun 1978, Yuncto Perda No.18 Tahun 1981 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI No. 973 97-42-1277 tanggal 30 September 1982.
Sejak tahun 1981 semua saham milik swasta dibeli Pemerintah Kalimantan Tengah sehingga Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah murni milik Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah.
Pada tanggal 25 Maret 1992 dikeluarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menetapkan bahwa Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank Umum yang memiliki fungsi komersial, namun BPD Kalimantan Tengah tetap menjalankan misi pembangunan dan fungsi sebagai Bendaharawan dan Pemegang Kas Daerah Kalimantan Tengah.
Pada pertengahan tahun 1999, sesuai Perda No.10 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), Akte pendiriannya masih dalam proses penyelesaian.

dikutip dari Wikipedia

Logo Bank Kaltim

Add Comment
Logo Bank kaltim
VISI
Sebagal Bank Sehat, Kuat, Efisien dan Dipercaya


MISI
Menyediakan produk dan jasa perbankan secara dinamis dan berkesinambungan


MOTTO
Bank Kebanggaan Kaltim


7 CORE VALUE DAN PERILAKU

(1). Jujur, tanggung jawab, cepat, tepat dan akurat (Integrity)
(2). Sadar dalam menjaga citra Bank (brand awarenes)
(3). Bekerjasama, arief, toleran dan luwes antar sesama pegawai (team work)
(4). Berfikir, bertindak dan bekerja cerdas secara profesional (bankers minded)
(5). Inovatif, kreatif, proaktif dalam mengembangkan dan memasarkan produk (marketing  sense)
(6). Merespon terhadap perkembangan bisnis (sense of change)
(7). Peduli dalam pengembangan lingkungan (CSR)
BPD Kaltim adalah salah satu Perusahaan Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim sebagal hasil buah pikiran Gubernur KDH Tingkat I Kaltim Bapak A. Moeis Hasan yang didirikan tanggal 14 Oktober 1965 berdasarkan Perda. Tingkat I Kalimantari Timur Nomor: 03/PD164 tanggal 19 September 1964 yang telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri No.9/I 0/8-45 tanggal 01 April 1965. Kemudian Perda. tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tanggai I I Pebruari 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tanggal 26 April 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Namor 02 Tahun 2002.

BPD Kaltim sebagai Bank Umum, setelah usianya mencapai 41 tahun telah beroperasi sebagai bank Devisa dengan ijin BI No. 5/48/KERDGS/2003tanggal 13 Nopember 2003, dan juga telah memiliki kegiatan Usaha secara Syariah berdasarkan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dan Bank Indonesia No. 8/5/DS/SmrTanggal 27 Nopember
2006 dan No. 8/7/DS/SmrTanggal 22 Desember 2006.

Keberadaan BPD Kaltim didirikan adalah dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagal salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat sehingga terwujudnya masyarakat Kalimantan Timur yang sejahtera.

Sejalan waktu, BPD Kaltim makin berkembang. Sejumlah sektor usaha mulai dilirik untuk digarap. Namun payung hukum yang ada, membatasi ruang gerak BPD Kaltim untuk berkembang dinamis.

Antisipasi pun dilakukan pemilik, yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim, yang mengusulkan kembali perubahan Perda No 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kaltim. Tanggal 26 April 2006 lahirlah Perda Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.

Dengan landasan hukum terbaru Perda 02 Th 2006 disertai surat BI No. 5/48/KEP.DGS/2003 tanggal 13 Nopember 2003, BPD Kaltim meningkatkan status operasionalnya menjadi Bank Umum Devisa.

Selanjutnya berdasarkan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dari Bank Indonesia tertuang dalam surat BI Nomor : 8/5/DS/Smr tanggal 27 Nopember 2006 serta surat BI Nomor : 8/7/DS/Smr tanggal 22 Desember 2006, BPD Kaltim melaksanakan kegiatan Usaha Syariah yang resmi beroperasi tanggal 27 Desember 2006.

Unit Syariah BPD Kaltim itu diberi nama BPD Kaltim Syariah, saat ini berkantor di Jl. Jend. A Yani Samarinda.

Logo Lama Bank Jatim

Add Comment
Bank Jatim (dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur) IDX: BJTM) adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Timur. Bank ini didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan bentuk perseroan terbatas (PT), kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

PT Bank Jatim menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990. Pada tanggal 1 Mei 1999, dalam upayanya untuk meningkatkan profesionalitas dan independensi sebagai pelayan masyarakat di bidang jasa keuangan, Bank Jatim mengubah bentuk badan hukum dari BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, yang dikenal dengan sebutan Bank JATIM, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya. Landasan hukum pendirian adalah Akte Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961 dan dilengkapi dengan landasan operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961.

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 dilakukan penyempurnaan melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976 yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan Terbatas(PT) menjadi Badan Usaha Milik Daerah(BUMD).

Secara operasional dan seiring dengan perkembangannya, maka pada tahun 1990 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur meningkatkan statusnya dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa, hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.

Untuk memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994 dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu mengubah Struktur Permodalan/Kepemilikan dengan diijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30%.

Logo Bank Riaukepri

Add Comment
LOGO BANK RIAUKEPRI

Bank Riau Kepri adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berkantor pusat di Pekanbaru, Riau, Indonesia. Berdiri pada 1961 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau. Pada 1966, PT BAPERI masuk ke BPD Riau, hal ini disebabkan peraturan Bank Pembangunan daerah berstatus PD pada 1962. Secara resmi,kembali berstatus Perseroan Terbatas pada 2002.

Logo Bank Aceh

Add Comment

Gagasan untuk mendirikan Bank milik Pemerintah Daerah di Aceh tercetus atas prakarsa Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Provinsi Atjeh (sekarang disebut Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam). Setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah peralihan Provinsi Aceh di Kutaraja (sekarang Banda Aceh) dengan Surat Keputusan  Nomor 7/DPRD/5 tanggal 7 September 1957, beberapa orang mewakili Pemerintah Daerah menghadap Mula Pangihutan Tamboenan, wakil Notaris di Kutaraja, untuk mendirikan suatu Bank dalam bentuk Perseroan Terbatas yang bernama “PT Bank Kesejahteraan Atjeh, NV” dengan modal dasar ditetapkan Rp 25.000.000.
Setelah beberapa kali perubahan Akte, barulah pada tanggal 2 Februari 1960 diperoleh izin dari Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No. 12096/BUM/II dan Pengesahan Bentuk Hukum dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.5/22/9 tanggal 18 Maret 1960, Pada saat itu PT Bank  Kesejahteraan Aceh NV dipimpin oleh Teuku Djafar sebagai Direktur dan Komisaris terdiri atas Teuku Soelaiman Polem, Abdullah Bin Mohammad Hoesin, dan Moehammad Sanusi. Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, semua Bank milik Pemerintah Daerah yang sudah berdiri sebelumnya, harus menyesuaikan diri dengan Undang-undang tersebut.
Untuk memenuhi ketentuan ini maka pada tahun 1963 Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh membuat Peraturan Daerah No. 12 Tahun 1963 sebagai landasan hukum berdirinya Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh.  Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa maksud pendirian Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh adalah untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka pembangunan nasional semesta berencana.
Sepuluh tahun kemudian, atau tepatnya pada tanggal tanggal 7 April 1973, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh mengeluarkan Surat Keputusan No. 54/1973 tentang Penetapan Pelaksanaan Pengalihan PT Bank Kesejahteraan Aceh, NV menjadi Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh.  Peralihan status, baik bentuk hukum, hak dan kewajiban dan lainnya secara resmi terlaksana pada tanggal 6 Agustus 1973, yang dianggap sebagai  hari lahirnya Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh.
Untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, Pemerintah Daerah telah beberapa kali mengadakan perubahan Peraturan Daerah (Perda), yaitu mulai Perda No.10 tahun 1974, Perda No. 6 tahun 1978, Perda No. 5 tahun 1982, Perda No. 8 tahun 1988, Perda No. 3 tahun 1993 dan terakhir Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : 2 Tahun 1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 584.21.343 tanggal 31 Desember 1999.
sumber : bankaceh.co.id

Logo Bank BJB

Add Comment
LOGO BANK BJB

Sekilas bank bjb

Sejarah Pendirian - 1961

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.

Perubahan Badan usaha - 1978

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Peningkatan Aktivitas - 1992

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.

Perubahan Bentuk Hukum - 1998

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Perluasan Bentuk Usaha - Dual Banking System 2000

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.

Perubahan Nama dan Call Name Perseroan - 2007

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan (call name) Bank Jabar Banten.

Perubahan Logo & Call Name Perseroan - 2010

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka perseroan telah resmi berubah menjadi bank bjb.

Logo Bank Nagari

Add Comment
LOGO BANK NAGARI

Bank Pembangungan Daerah Sumatera Barat secara resmi berdiri pada tanggal 12 Maret 1962 dengan nama “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT” yang disahkan melalui akta notaris Hasan Qalbi di Padang. Pendirian tersebut dipelopori oleh Pemerintah Daerah beserta tokoh masyarakat dan tokoh pengusaha swasta di Sumatera Barat atas dasar pemikiran perlunya suatu lembaga keuangan yang berbentuk Bank, yang secara khusus membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah. Disahkan melalui Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan Republik Indonesia No. BUM/9-44/II tentang izin usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dan dimulailah operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan kedudukan di Padang.

Berdasarkan Undang-Undang No.13 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, maka dasar hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat diganti dengan Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat No. 4. Sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dirubah menjadi “BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT”. Dalam perjalanan-nya tahun 1996 melalui Perda No. 2 / 1996 disahkan penyebutan nama (Call Name) sebagai ”Bank Nagari” dengan maksud untuk lebih dikenal, membangun brand image sekaligus mengimpresikan tatanan sistem pemerintahan di Sumatera Barat.

Sesuai dengan perkembangan dan untuk lebih leluasa dalam menjalankan bisnis, tanggal 16 Agustus 2006 berdasrkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera barat No. 3 Tahun 2006, bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Nomor 1 Tanggal 1 Februari 2007 dihadapan Notaris H. Hendri Final, S.H. dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor W3-00074 HT.01.01-TH.2007 tanggal 4 April 2007 Saat ini Bank Nagari telah berstatus sebagai Bank Devisa serta telah memiliki Unit Usaha Syariah. Bank Nagari juga merupakan Bank Pembangunan Daerah pertama yang membuka Kantor Cabang di Luar Daerah.

Vision and Mission


Puncak perubahan (Moment of Change) Bank Nagari, ditandai dengan launching logo baru beserta visi dan misi baru Bank Pembangunan Daerah pada tanggal 27 November 2008 dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat yaitu Bapak Gamawan Fauzi.

Menjadi Bank Pembangunan Daerah yang terkemuka dalam arti dikenal dan menonjol di Indonesia. Terpercaya memberi arti bahwa bank sudah menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, memberikan layanan yang memuaskan dan kepatuhan terhadap peraturan dengan kejujuran. Hal tersebut dituangkanlah kedalam Visi bank Nagari yaitu:
“Menjadi Bank Pembangunan Daerah Terkemuka dan Terpercaya di Indonesia”
Sedangkan Misi Bank Nagari adalah:
  1. Memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
    Mencerminkan dasar atau latar belakang didirikannya bank, sesuai yang diamanahkan dalam Akta Pendirian, yang merupakan cita-cita dan tujuan yang akan diperankan, yaitu turut membangun kegiatan ekonomi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  2. Memenuhi dan menjaga kepentingan stakeholder secara konsisten dan seimbang.
    Bank akan senantiasa dijalankan dengan prinsip untuk memenuhi tanggung jawab kepada pemilik, nasabah, karyawan dan masyarakat.
    - Menjaga agar bank ini bertumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat
    - Memberikan pelayanan yang prima
    - Memberikan keuntungan yang memadai bagi pemegang saham
    - Memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
Dari Visi dan Misi tersebut lahirlah Statement sebagai berikut:
“Bersama Membina Citra Membangun Negeri”
Ruang lingkup kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yakni sebagai berikut:
  1. Memberikan berbagai fasilitas perkreditan kepada dunia usaha dan pihak lain yang membutuhkannya.
  2. Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan yang dinilai layak untuk dikembangkan melalui aktifitas penyertaan modal tersebut.
  3. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito.
  4. Melakukan pemberian jasa perbankan lainnya seperti kiriman uang, inkasso, bank garansi, kliring, safe deposit box dan lain sebagainya.
  5. Melakukan kegiatan pengolahan keuangan Pemerintah Daerah.
  6. Melakukan pengembangan sarana perbankan melalui pembukaan Kantor Cabang dan pembinaan Lumbung Pitih Nagari (LPN).
 dikutip dari : http://www.banknagari.co.id/

Logo Bank Sumsel

Add Comment
LOGO BANK SUMSEL
Sejarah

PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung didirikan pada tanggal 6 November 1957 dengan nama PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan yang didirikan berdasarkan:

  1. Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April 1958 dengan berlaku surut. mulai tanggal 6 Nopember 1957.
  2. Akta Notaris Tan Thong Khe Nomor 54 tanggal 29 September 1958 dengan izin Menteri Kehakiman No. J.A.5/44/16 tanggal 11 Mei 1959.
  3. Izin Usaha Bank dari Menteri Keuangan Nomor 47692/UM II tanggal 18 April 1959.
Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah, maka terhitung sejak tahun 1962, secara resmi seluruh kegiatan PT. Bank Pembangunan Sumatera Selatan menjadi milik Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan dengan status badan hukum perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan DaerahNomor 11/DPRDGR Tingkat I Sumatera Selatan, Dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Central/Gubernur bank Indonesia Nomor 2/Kep/MUBS/G/63 Tanggal 27 Februari 1963.

Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan dan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Persero Terbatas dengan Akta Pendirian No. 20 tanggal 25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.3/2/KEP.DpG/2001 tanggal 24 September 2001.

Perubahan badan hukum tersebut terhitung tanggal 1 Oktober 2001, dengan berbagai perubahan yang mendasar dan menyeluruh tersebut agar Bank Sumsel lebih profesional dan mampu bersaing pada era otonomi daerah.

Sekilas Perubahan Nama Bank Sumsel Babel

Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Nomor2 tanggal 03 November 2009 dan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-56914.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 20 November 2009, maka:

Bank Sumsel

berubah nama menjadi

Bank Sumsel Babel 
Visi & Misi Bank Sumsel Babel

Visi

Menjadi Bank Sehat yang tumbuh secara berkesinambungan dengan mengutamakan kepuasan nasabah

Misi
  1. Mengembangkan dan membangun pertumbuhan perekonomian daerah.
  2. Menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
  3. Sebagai pemegang kas daerah.
  4. Sebagai agen pembangunan.
  5. Membantu dan mengembangkan pengusaha golongan ekonomi lemah.
  6. Meningkatkan pengembangan sumber daya manusia yang lebih tanggap terhadap tuntunan pembangunan daerah dan tuntunan pasar.
  7. Mengoptimalkan keunggulan bisnis Retail Banking dan mengembangkan Corporate banking.
 dikutip dari : http://www.banksumselbabel.com

Logo Bank Sumut

Add Comment
LOGO BANK SUMUT

LOGO BANK SUMUT
Sejarah
Sebagai alat kelengkapan otonomi daerah dibidang perbankan,PT.Bank Sumut berfungsi sebagai pengerak dan pendorong laju pembangunan di daerah,bertindak sebagai pemegang kas daerah yang melaksanakan penyimpanan uang daerah serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dengan melakukan kegiatan usaha sebagai Bank umum seperti dimaksudkan pada undang-undang nomor 7 tahun 1992,tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
     
Pendirian Perusahaan dan Perkembanganny
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, disingkat PT.Bank SUMUT (selanjutnya disebut "Bank"), merupakan bank non devisa yang kantor pusatnya beralamatkan di Jalan Imam Bonjol No. 18 Medan. Bank didirikan di Medan berdasarkan akta notaris Rusli No. 22 tanggal 04 Nopember 1961 dalam bentuk Perseroan Terbatas.
Berdasarkan UU No. 13 tahun 1962 tentang ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah dan sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 5 tahun 1965 bentuk usaha diubah menjad Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD). Pada tanggal 16 April 1999, akta Notaris Alina Hanum Nasution. S.H, No 38, menyatakan bahwa bentuk usaha kembali menjadi Perseroan Terbatas. Akta Pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-8224 HT.01.01 TH.99 tanggal 05 Mei 1999 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 06 Juli 1999 Tambahan No. 4042.
Anggaran dasar Bank telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 39 tanggal 10 Juni 2008 dan akta penegasan No. 05 tanggal 10 September 2008 Notaris H. Marwansyah Notaris, S.H, mengenai penambahan modal dasar dari Rp 500.000.000.000 menjadi Rp 1.000.000.000.000. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-87927.A.H.01.02 tanggal 20 Nopember 2008 serta diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia No. 10 tanggal 3 Februari 2009 Tambahan No. 3023

Visi Bank Sumut
Menjadi bank andalan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat.
Misi Bank Sumut
Mengelola dana pemerintah dan masyarakat secara professional yang didasarkan pada prinsip-prinsip compliance.
dikutip dari :http://www.banksumut.com

Logo Bank NTT

Add Comment
Bank Nusa Tenggara Timur atau di singkat Bank NTT adalah Bank pembangunan daeran di provindi Nusa Tenggara Timur. Untuk memaksimalkan mutu pelayanan kepada Nasabah maka pada tanggal 17 Juli 2013 PT Bank NTT melakukan launching (peluncuran) Call Center Hallo Bank NTT 14013 bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang ke 51 Tahun.

Peluncuran Call Center 14013 merupakan wujud tanggung jawab PT Bank NTT dalam upaya memberikan pelayanan terbaik, untuk itu bersama dengan PT Telkom yang berpusat di Surabaya PT Bank NTT melakukan kerjasama operasional Call Center 14013 yang pelayanannya mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2013.

Peluncuran Call Center 14013 dilaksanakan di restauran Oriental Kupang oleh Direksi Bank NTT (Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Pemasaran) didampingi oleh Deputi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Bapak Samuel Djoh dan Walikota Kupang Bapak Jonas Salean.

Logo Bank Jateng

Add Comment
LOGO BANK JATENG

Profil Bank Jateng

Nama Perusahaan:PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Nama Panggilan:Bank Jateng
Kantor Pusat:JL. Pemuda No. 142 Semarang
Telepon:(024) 3547541 (5 saluran); 3554025 (15 saluran)
Fax:(024) 3540170; 3520186; 3556529, 3586910
Website:www.bankjateng.co.id
Email:sekretariat@bankjateng.co.id
Didirikan:6 April 1963
Modal Dasar:Rp. 1.500.000.000.000,-
Pemilik:1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  2. Pemerintah Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah
Jumlah Aktiva:Rp. 18.710.698.472.520,-


Jaringan Operasional
 Konvensional
 1 Kantor Pusat
 36 Kantor Cabang
 93 Cabang Pembantu 
 114 Kantor Kas
 62 Payment Point
 205 ATM
   
 Syariah
 1 Unit Usaha Syariah
 2 Kantor Cabang Syariah
 2 Kantor Kas
 35 Office Channeling
 2 Payment Point

SEJARAH SINGKAT BANK JATENG

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pertama kali didirikan di Semarang berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pemerintah Umum & Otonomi Daerah No. DU 57/1/35 tanggal 13 Maret 1963 dan ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral No. 4/Kep/MUBS/63 tanggal 14 Maret 1963 sebagai landasan operasional Jawa Tengah. Operasional pertama dimulai pada tanggal 6 April 1963 dengan menempati Gedung Bapindo, Jl. Pahlawan No. 3 Semarang sebagai Kantor Pusat. 

Tujuan pendirian bank adalah untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai pemegang Kas Daerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada pengusaha kecil. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Tengah. Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Jawa Tengah ini sempat mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan usaha. Pada tahun 1969 melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1969, menetapkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1993, status badan usaha Bank berubah menjadi Perusahaan Daerah (Perusda). 

Sampai akhirnya pada tahun 1999, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1998 dan akte pendirian No. 1 tanggal 1 Mei 1999 dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2.8223.HT.01.01 tahun 1999 tanggal 15 Mei 1999, Bank kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas. Pada tanggal 7 Mei 1999, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah mengikuti Program Rekapitalisasi Perbankan. Pada tanggal 7 Mei 2005, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menyelesaikan program rekapitalisasi, disertai pembelian kembali kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Pusat oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah.

Seiring perkembangan perusahaan dan untuk lebih menampilkan citra positif perusahaan terutama setelah lepas dari program rekapitalisasi, maka manajemen mengubah logo dan call name perusahaan yang merepresentasikan wajah baru Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.68 tanggal 7 Mei 2005 Notaris Prof. DR. Liliana Tedjosaputro dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C.17331 HT.01.04.TH.2005 tanggal 22 Juni 2005, maka nama sebutan (call name) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah berubah dari sebelumnya Bank BPD Jateng menjadi Bank Jateng.
VISI
 Bank Terpercaya, menjadi kebanggaan masyarakat, mampu menunjang pembangunan daerah
  
  
MISI

Meningkatkan layanan prima didukung oleh kehandalan Sumber Daya Manusia dengan teknologi modern serta jaringan yang luas

Membangun budaya perusahaan dan mempertahankan bank yang sehat

Mendukung pertumbuhan ekonomi reional dengan mengutamakan kegiatan retail banking

Meningkatkan kontribusi dan komitmen pemilik guna memperkokoh bank
 
dikutip dari : http://www.bankjateng.co.id