Logo Bank BPD Bali

PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan status Bank
Umum Devisa merupakan Bank Lokal yang mampu dan
memiliki aktivitas Nasional dan Internasional.

Turut berperan dalam pembangunan yakni mensukseskan program Pemerintah serta untuk menumbuhkan perekonomian. Mendukung dan aktif dalam kegiatan sosial dan pelestarian budaya, untuk menunjang sektor pariwisata. Menciptakan dan mengembangkan usaha dengan peningkatan Pelayanan, Fasilitas, Jaringan, Jasa dan Produk Perbankan sesuai dengan permintaan pasar.

Memiliki komitmen menjadi "Regional Champion" yang didukung dengan Model Layanan, Strategi Bisnis Konsumer, Strategi Bisnis Mikro, Strategi Bisnis Ritel, Strategi Bisnis Wholesale, Strategi Bisnis Tresuri dan Strategi Bisnis Internasional.
Visi
Menjadikan PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai Bank yang sehat dan badan usaha yang tangguh dan terpercaya dalam persaingan global serta mampu memenuhi harapan Stakeholder.
Misi
  1. Meningkatkan kompetensi individu dan organisasi.
  2. Meningkatkan total kualitas sistem organisasi.
  3. Meningkatkan kinerja organisasi berdasarkan perspektif keuangan, pelanggan, proses bisnis internal, pembelajaran dan pertumbuhan.
  4. Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk dapat menyediakan jasa pelayanan yang berkualitas dan harga yang kompetitif.
  5. Meningkatkan program bisnis kemitraan secara horizontal dan vertikal baik lokal, regional, nasional maupun internasional.
  6. Meningkatkan kontribusi bank kepada Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  7. Meningkatkan peran bank dalam kepeduliannya terhadap lingkungan terutama untuk kepentingan sosial budaya dan religius.

    Sejarah Pendirian (1962)

    Bank Pembangunan Daerah Bali didirikan pada tanggal 5 Juni 1962 dengan Akta Notaris Ida Bagus Ketut Rurus Nomor 131 . Dengan  diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Pokok Bank Pembangunan Daerah Bali maka akta notaris tersebut dibatalkan dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6/DPR.DGR/1965 Tanggal 9 Februari 1965 didirikanlah Bank Pembangunan Daerah Bali dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah.
     

    Perubahan Badan Hukum Perseroan (2004)

    Perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Bali menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 12 Mei 2004 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH, Notaris di Denpasar yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. C-12858HT.01.01.TH 2004 tanggal 21 Mei 2004, Tambahan Berita Negara RI No.50 tanggal 22 Juni 2004, dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta No. 25 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh I Made Widiada,SH, Notaris di Denpasar yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-63398.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 15 September 2008, Tambahan Berita Negara RI No.81 tanggal 7 Oktober 2008; dan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta Nomor 19 tentang Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Bali tanggal 8 Mei 2012 yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar. 
     

    Peningkatan aktivitas (2004)

    Pada tahun 2004 aktivitas PT. Bank Pembangunan Daerah Bali ditingkatkan dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 6/32/KEP.DGS/2004 tanggal 11 Nopember 2004.
     

    Peningkatan Modal Dasar Perseroan

    Untuk meningkatkan kegiatan usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Bali modal dasar awal pendirian adalah Rp.75.000.000.000,00 ditingkatkan menjadi Rp. 250.000.000.000,00. Modal dasar tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS - LB) tahun 2004 yang dikukuhkan dengan Akta Nomor 49 tanggal 31 Agustus 2004.
     
     
    dikutip dari : http://www.bpdbali.co.id/
 
Previous
Next Post »
0 Komentar