Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 28 September 1961 dan berkantor pusat di Kota Palangka Raya.
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah diprakarsai oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah bersama-sama dengan beberapa pengusaha swasta dan perorangan, berdasarkan Peraturan Daerah No.1 tahun 1955.
Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dengan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Tengah tanggal 28 September 1961 Nomor 41/p3-Keu/1961 menunjuk Bertelman Koetin sebagai Kuasa Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah bersama-sama dengan beberapa tokoh pengusaha swasta dan perorangan menghadap Notaris Njoe Sioe Liep di Banjarmasin.
Berdasarkan Akte Notaris Njoe Sioe Liep No.24 tanggal 28 Oktober 1961 secara resmi telah berdiri PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Maksud dan tujuan perseroan (Pasal 2 Akta Notaris No.24 tanggal 28 Oktober 1961dan perubahan Yuncto Akte Notaris No.9 tanggal 9 November 1961), sebagai berikut :
- Memberikan pinjaman-pinjaman untuk investasi proyek-proyek di daerah, baik usaha Pemerintah Daerah maupun usaha campuran antara Pemerintan dengan swasta.
- Memberikan pinjaman-pinjaman untuk eksploitasi sejauh penting sebagai pinjaman untuk keperluan investasi yang telah diberikan menurut ayat di atas.
- Bertindak sebagai Bank saluran untuk proyek-proyek Pemerintah Daerah dalam hal yang ditentukan oleh Pemerintah Deerah.
- Menerima uang simpanan berupa Giro dan Deposito dan menjalankan usaha Bank pada umumnya dengan mengindahkan undang-undang, peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 22 Januari 1961 No. BUM 9-1-3/II tentang Izin melakukan usaha Bank kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah untuk menjalankan usahanya sebagai Lembaga Perbankan di daerah, yang berkedudukan di Palangkaraya dengan menggunakan bangunan ex bangunan Kantor BAKOPDA yang terletak di jalan Haji Ikap No.17 Palangkaraya sebagai Kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Bartelman Koetin selaku Direktur dan dengan jumlah karyawan sebanyak 13 orang.
Setelah dikeluarkannya Undang-Undang No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah yang menetapkan antara lain bahwa Bank Pembangunan Daerah harus didirikan dengan Peraturan Daerah (Perda), dengan demikian maka Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah mengeluarkan Perda No. 2/DPRGR/64, kemudian disesuaikan dengan Perda No. 5/DPRGR/64 tanggal 3 September 1964 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI dengan Surat keputusan No. DES 9/4/9-18 tanggal 2 Maret 1965 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang sebagian besar sahamnya masih dimiliki oleh swasta (Saham Pendiri).
Setelah dikeluarkan Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbanknan, maka Perda Nomor 5/DPRGR/64 tanggal 3 September 1964 disesuaikan kembali dengan Perda masing-masing : Perda No.2 Tahun 1976, Yuncto No.19 Tahun 1978, Yuncto Perda No.18 Tahun 1981 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI No. 973 97-42-1277 tanggal 30 September 1982.
Sejak tahun 1981 semua saham milik swasta dibeli Pemerintah Kalimantan Tengah sehingga Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah murni milik Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah.
Pada tanggal 25 Maret 1992 dikeluarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menetapkan bahwa Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank Umum yang memiliki fungsi komersial, namun BPD Kalimantan Tengah tetap menjalankan misi pembangunan dan fungsi sebagai Bendaharawan dan Pemegang Kas Daerah Kalimantan Tengah.
Pada pertengahan tahun 1999, sesuai Perda No.10 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), Akte pendiriannya masih dalam proses penyelesaian.
dikutip dari Wikipedia
0 Komentar