Logo Tentara Nasional Indoensia TNI - Lambang Militer

LOGO TNI
VISI TNI:

Visi TNI adalah terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh.

MISI TNI:

Misi TNI adalah menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Keselamatan Bangsa.


PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS

Untuk Melihat daftar logo berdasarkan kategori atau sub katgori tertantu silahkan pada daftar di bawah :
  1. Kumpulan Logo/Lambang Militer Indonesia
  2. Logo/Lambang Korem Seluruh Indonesia
  3. Kumpulan Logo Muhammadiyah
  4. Logo Bank Seluruh Indonesia
  5. Logo Polda Seluruh Indonesia
  6. Logo Kota di Seluruh Indonesia
  7. Logo Kabupaten Seluruh Indonesia
  8. Logo/Lambang Provinsi Seluruh Indonesia
  9. Logo Batalyon Infanteri (Yonif) Seluruh Indonesia
  10. Kumpulan Logo Badan Usaha Milik Negera (BUMN)
  11. Kumpulan Logo Asuransi di Indonesia
  12. Logo Politeknik Seluruh Indonesia
  13. Logo Universitas Seluruh Indonesia
  14. Logo Partai Politik Indonesia
  15. Kumpulan Logo Perusahaan
  16. Kumpulan Logo Baru Indonesia
  17. Kumpulan Logo Lama Indonesia
  18. Logo Kodam Seluruh Indonesia

PERAN


TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.


FUNGSI

(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
    a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

    b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

    c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.


TUGAS

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    a. operasi militer untuk perang;
    b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
      1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

      2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

      3. mengatasi aksi terorisme;

      4. mengamankan wilayah perbatasan;

      5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

      6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

      7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

      8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

      9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

      10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

      11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

      12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

      13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

      14.membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

JATI DIRI TNI


Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah :

a. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;

b. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;

c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan

d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Dan dibawah ini adalah daftar Logo kategori Militer yang ada di Blog saya :
0 Komentar