![]() |
LOGO POLISI PAMONG PRAJA |
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk Melihat daftar logo berdasarkan kategori atau sub katgori tertantu silahkan pada daftar di bawah :
Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Sejarah
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta [1] untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja [2].
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950[3]. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura [4], dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya[5] untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja[6]. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum [7] khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk Melihat daftar logo berdasarkan kategori atau sub katgori tertantu silahkan pada daftar di bawah :
- Kumpulan Logo/Lambang Militer Indonesia
- Logo/Lambang Korem Seluruh Indonesia
- Kumpulan Logo Muhammadiyah
- Logo Bank Seluruh Indonesia
- Logo Polda Seluruh Indonesia
- Logo Kota di Seluruh Indonesia
- Logo Kabupaten Seluruh Indonesia
- Logo/Lambang Provinsi Seluruh Indonesia
- Logo Batalyon Infanteri (Yonif) Seluruh Indonesia
- Kumpulan Logo Badan Usaha Milik Negera (BUMN)
- Kumpulan Logo Asuransi di Indonesia
- Logo Politeknik Seluruh Indonesia
- Logo Universitas Seluruh Indonesia
- Logo Partai Politik Indonesia
- Kumpulan Logo Perusahaan
- Kumpulan Logo Baru Indonesia
- Kumpulan Logo Lama Indonesia
- Logo Kodam Seluruh Indonesia
Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Sejarah
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta [1] untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja [2].
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950[3]. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura [4], dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya[5] untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja[6]. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum [7] khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung.
dikutip dari wikipedia
Dan dibawah ini adalah daftar Logo kategori Militer yang ada di Blog saya :
- Logo Batalyon Kavaleri ( Yonkav) 5 Serbu
- Logo Batalyon kavaleri ( Yonkav ) 3 / Tank Andhaka Cakti - Malang
- Logo Batalyon Zeni ( Yonzeni ) 2 Marinir - Jakarta
- Logo Pasukan Marinir ( Pasmar ) 1 Sidoarjo
- Logo Batalyon Kavaleri ( Yonkav ) 10 / Serbu
- Logo Politeknik Kesehatan TNI Angkatan Udara ( AU ) Ciumbuleuit
- Logo Detasemen Provos ( Denprov ) Pasmar 2 Marinir
- Logo Batalyon Kendaraan Amfibi Pengangkut Artileri ( YonKapa ) 1 Marinir
- Logo Batalyon Provos ( Yonprov ) 2 Marinir
- Logo Batalyon Perbekalan dan Peralatan ( YonBekpal ) 2 Marinir
- Logo Resimen Kavaleri ( Menkav ) 1 / Marinir
- Logo Brigade Infanteri ( Brigif ) 1 / Marinir
- Logo Pangkalan Angkatan Udara ( Lanud ) TNI Al Juanda
- Logo Persit TNI Angkatan Udara ( AU )
- Logo Komando Pasukan Katak ( Kopaska )
- Logo Rumah Sakit ( RS ) Pangkalan TNI Angkatan Udara ( Lanud )
- Logo Persit TNI Angkatan Laut ( AL )
- Logo Pangkalan TNI Angkatan Udara ( AU )
- Logo Satuan Kapal Eskorta TNI Angkatan Laut ( AL )
- Logo Batalyon Infanteri ( Yonif ) 623 Bhakti Wira Utama
- Logo Kompi Kavaleri Panser Kodam IX / Udayana ( Kikavser Dam Udayana )
- Logo Divisi Hukum ( Divkum ) Mabes POLRI
- Logo Perencana Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI )
- Logo Reserse Mobil ( Resmob ) POLRI
- Logo Direktorat Narkoba Reserse POLRI
- Logo NTMC lalu Lintas ( lantas ) Polri
- Logo Batalyon Infanteri ( Yonif ) 3 / Marinir
0 Komentar