Tampilkan postingan dengan label Logo Kementerian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Logo Kementerian. Tampilkan semua postingan

Logo KEMENDESA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015

4 Comments
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Marwan Ja'far.


Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sumber data vector : http://bumigrafika.blogspot.co.id/

Lambang / Logo Baru Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) 2015

Add Comment
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia M.Hanif Dhakiri meresmikan logo baru Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Jumat, 04 September 2015.
Dengan adanya perubahan nomenklatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, maka perlu adanya Lambang Kementerian Ketenagakerjaan yang mencerminkan tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Sumber data Vector : bumigrafika.blogspot.co.id/
Menurut Hanif Dhakiri dalam sambutanya mengatakan bahwa Lambang atau logo Kementerian Ketenagakerjaan adalah simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan indentitas resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan citra, wibawa, dan alat pemersatu yang merupakan refleksi dari visi dan misi Kementerian Ketenagakerjaan.
Penggunaan Logo Kementerian Ketenagakerjaan, sambung Hanif, bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Ketenagakerjaan. Selain itu, Logo juga diharapkan dapat mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa seluruh pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan dan untuk meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan.
Lanjut hanif, Logo Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tiga simbol yaitu titik, manusia, dan 4 manusia yang saling berhadapan dan berpegangang tangan membentuk anyaman.
Simbol titik dalam logo Kementerian Ketenagakerjaan merupakan perlambang 4 (empat) ruh dalam diri manusia yang diartikan mewakili jiwa, raga, akal dan rasa. Sedangkan simbol manusia merupakan perlambang 4 (empat) unsur manusia yang terdiri dari Pemerintah, Masyarakat, Pengusaha dan Pekerja.

Dalam logo juga terdapat simbol 4 (empat) manusia saling berhadapan dan berpegangan tangan membentuk anyaman. Simbol ini memiliki arti ketika semua unsur manusia bekerja sama secara harmonis akan mewujudkan keseimbangan dan menghasilkan kinerja yang mampu mewujudkan kehidupan secara berkelanjutan dan akan mampu menjadi insan yang memanusiakan manusia.
Warna biru yang terdapat dalam logo adalah mewakili diri yang berkomitmen dengan teguh yakni yakni mewujudkan cita-cita yang telah diterangkan oleh bentuk logo tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri juga menegaskan bahwa logo baru Kementerian ketenagakerjaan tidak hanya sekedar logo tetapi, merupakan suatu simbol penyatuan tekad untuk mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik “Clean dan Good Governance”.
Menurut Hanif, dengan adanya logo baru ini diharapkan dapat menambah motivasi dan semangat baru bagi seluruh jajaran pegawai kementerian Ketenagakerjaan dalam mengemban amanah tanggung jawab dari negara dan masyarakat untuk terus memperkuat komitmen pembenahan pelayanan publik dalam mewujudkan pelayanan sesuai harapan masyarakat yakni; layanan publik yang cepat, mudah, murah, tepat waktu, dan transparan.
Kedepannya, ujar hanif, kemnaker pasti akan menghadapi tantangan dan persoalan-persoalan yang besar dalam bidang ketenagakerjaan. Kita harus menyiapkan diri untuk menghadapi semua tantangan dengan kekuatan kita sendiri. Apalagi, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diperlukan kerjasama yang solid dari seluruh unsur yang ada untuk membangun SDM berbasis Kompetensi yang berdaya saing.
“Inilah saatnya kita harus bergandengan tangan dan bekerja bersama antara pemerintah, masyarakat, pengusaha, dan pekerja demi tercapainya cita-cita yang diinginkan.”tutup Hanif.
Acara peluncuran logo baru Kementerian Ketenagakerjaan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I, II, III,IV, dan segenap Pegawai dilingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, serta dihibur oleh Kunto Aji Band. (TU)
Sumber : Progresnews.Info

Logo Kemenko Kesra - Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI

Add Comment
Alamat: Jl Medan Merdeka Barat No 3 Jakarta Pusat, Tlp 021-3453055
Telepon:(021) 3453055
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, disingkat Kemenko Kesra, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Kemenkokesra dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)

Fungsi

  1. Koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  2. Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  3. Pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  6. Pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
  7. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden

Wewenang

  1. Penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidanganya.
  2. Perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya.
  3. Penyusunan rencana makro untuk menyinkrokan rencana dan program lembaga pemerintah di bidangnya.
  4. Penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari presiden di bidangnya.
  5. Penetapan putusan hasil koordinasi.

Koordinasi

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian Pendidikan Nasional
  3. Kementerian Sosial
  4. Kementerian Agama
  5. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
  6. Kementerian Lingkungan Hidup
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  8. Kementerian Perumahan Rakyat
  9. Kementerian Pemuda dan Olah Raga
  10. Instansi lain yang dianggap perlu
 Sumber artikel : Wikipedia

Logo Baru Komisi Yudisial (KY) 2014

Add Comment
Komisi Yudisial (KY) siap meluncurkan logo yang baru. Keputusan penggantian logo tersebut diambil dalam rapat pleno di KY yang digelar pada 20 Januari 2014. Selanjutnya, logo baru tersebut digunakan KY untuk keperluan administrasi internal maupun eksternal. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto di Auditorium KY pada Selasa, (28/1).

"Telah disetujui logo baru KY melalui rapat pleno. Logo ini dapat digunakan Pimpinan dan Anggota KY, serta jajaran Sekretariat Jenderal KY," kata Danang. Lebih lanjut, Danang meminta kepada semua pihak di KY untuk menggunakan logo baru tersebut.

Dalam kesempatan sama, Danang juga meminta kepada semua pegawai di KY untuk menggunakan sarana kerja berbasis teknologi informasi yang telah dirancang oleh Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY. Pemanfaatan aplikasi teknologi informasi KY ini dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja dalam melaksanakan tugas , serta untuk memudahkan akses informasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KY.

“Sistem IT itu bukan untuk memberatkan, tapi untuk meringankan. Dengan menggunakan sistem IT tersebut diharapkan memudahkan pegawai KY dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan pada masing-masing unit kerja,” tegasnya.

Contoh layanan aplikasi tersebut misalnya : Sistem Informasi Seleksi Calon Hakim Agung, Sistem Informasi Penanganan Laporan Masyarakat dan Sistem Informasi Pengaduan Online, dan lain-lain. Serta didukung pula oleh layanan aplikasi seperti Sistem Informasi Community, Sistem Informasi PPID KY, Sistem Informasi Perpustakaan Online. (KY/Kus/Festy)

Sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-5206-tahun-2014-ky-siap-luncurkan-logo-baru.html

Kumpulan Logo Kementerian Indonesia

Add Comment
Kumpulan Logo Kementerian Indonesia
Berikut ini adalah rangkuman artikel admin yang berisi logo/lambang semua kementerian Negara Republik Indonesia, baik itu logo Kementerian yang lagi aktif dan lambangnya sedang di gunakan, maupun logo/lambang lama dari kementerian dan logo baru kementerian di maksud, adapun artikel link di bawah akan terupdate secara otomatis jika ada artikel baru yang berkategori logo/lambang kementerian di maksud atau berkaitan dengan kategori itu sendiri, untuk melihat masing-masing logo/lambang, silahkan klik pada masing-masing link yang tersedia di bawah, semoga bermanfaat, salam blogger

Logo Kementeria Luar Negeri

Add Comment
Logo Kementeria Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri, disingkat Kemlu, (dahulu Departemen Luar Negeri, disingkat Deplu) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Marty Natalegawa dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Wardana sejak 19 Oktober 2011.

Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan
Pada tanggal 19 Agustus 1945 setelah Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 kemudian dibentuk Kementrian Luar Negeri (kementerian dahulu dieja dan disebut "kementrian") dalam Kabinet Presidensial merupakan kabinet yang pertama setelah proklamasi negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dalam perkembangan pernah disebut sebagai "departemen", kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 penamaannya kembali menjadi "Kementerian Luar Negeri".

Pada tahun 1945 sampai tahun 1950, Kementerian Luar Negeri merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.[2]

    Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas negara-negara di segala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
    Melakukan perundingan dan membuat persetujuan :
        Persetujuan Linggarjati yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Madura
        Perjanjian Renville pada tahun 1948 yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Sumatera
        Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 yang menghasilkan Indonesia dalam bentuk negara federal berbentuk RIS kemudian dengan Semangat Diplomasi Perjuangan yang memungkinkan Indonesia pada akhirnya meraih dukungan luas masyarakat internasional terutama dalam organisasi PBB dengan demikian Indonesia berhasil melakukan diplomasi untuk mengembalikan keutuhan wilayah Indonesia dengan membatalkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1950

Kemudian dilanjutkan pada tahun 1960 hingga tahun 1988 berhasil melakukan intergrasi Irian Barat ke dalam pangkuan ibu pertiwi, Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan dalam memperjuangkan hukum laut dalam United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS), meningkatkan Kerjasama ASEAN, mencari Pengakuan internasional thd Timtim akan tetapi berakhir dengan referendum, Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, Ketua APEC dan Group of 15,keanggotaan Indonesia dalam Peace Building Commission (PBC) dan meningkatkan kerjasama pembangunan ekonomi dengan negara The Group of Twenty (G-20)
Fungsi

    Memagari potensi disintegrasi bangsa
    Upaya membantu pemulihan ekonomi
    Upaya peningkatan citra Indonesia
  Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga negara Indonesia /WNI dan kepentingan Indonesia
    Melakukan hubungan kerjasama Bilateral, Regional, Multilateral dan Organisasi internasional

Logo Kementerian Pemberdayaan Perempuan

Add Comment
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Linda Amalia Sari.

Sebelumnya, kementerian ini bernama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan sebelum diganti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sejarah nama kementerian

    Kementerian Negara Peranan Wanita (1983-1988, 1998-1999)
    Kementerian Negara Urusan Peranan Wanita (1988-1998)
    Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (1999-2001, 2004-2005)
    Kementerian Negara Pemberdayaan Wanita (2001-2004)
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan (2005-2009)
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2009-sekarang)

Logo Kementerian Pertahanan

Add Comment
Logo Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan, disingkat Kemhan, (dahulu Departemen Pertahanan, disingkat Dephan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro.

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16, tugas Menteri Pertahanan adalah:

    Memimpin Kementerian Pertahanan.
    Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
    Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
    Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
    Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
    Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
    Bekerjasama dengan pimpinan kementerian dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Logo kementerian Perumahan Rakyat

Add Comment
Logo kementerian Perumahan Rakyat
Kementerian Perumahan Rakyat (dahulu Kementerian Negara Perumahan Rakyat, disingkat Kemenegpera) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perumahan. Kementerian Perumahan Rakyat dipimpin oleh seorang Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Djan Faridz.

Logo Kementerian Pertanian

Add Comment
Logo Kementerian Pertanian
Kementerian Pertanian (dahulu Departemen Pertanian, disingkat Deptan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertanian, perkebunan dan peternakan. Kementerian Pertanian dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian (Mentan) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Suswono.

Logo Kementerian Tenaga Kerja

Add Comment
Logo Kementerian Tenaga Kerja
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (dahulu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, disingkat Depnakertrans) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Muhaimin Iskandar.

Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Add Comment
Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau disingkat Kemenparekraf adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kebudayaan dan pariwisata. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparenkraf) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Mari Elka Pangestu.

Nama Kementerian

    Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2011-sekarang)
    Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009-2011)
    Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2005-2009)
    Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001-2005)
    Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemengparsen) (1999-2001)
    Kementerian Negara Pariwisata, Seni, dan Budaya (Kemenegparsenbud) (1998-1999)
    Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenbud) (1998)
    Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983-1998)

Logo Kemenko Polhukam

Add Comment
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta Pusat 10110
Telp. 021 - 3521121, 3520145 
Tupoksi
BAB I
KEDUDUKAN/TUGAS DAN FUNGSI
 
Pasal 1
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, adalah unsur pelaksana pemerintah dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yang selanjutnya disingkat Menko Polhukam, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 
Pasal 2
Menko Polhukam mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan.
 
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menko Polhukam menyelenggarakan fungsi:
a.      koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b.      sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c.      pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;
d.      pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e.      pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang politik, hukum, dan keamanan;
f.       pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
g.      penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi tentang politik, hukum, dan keamanan kepada Presiden.
 

Logo Baru Kementerian Bappenas

Add Comment
Logo Baru Kementerian Bappenas

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (dahulu Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Kemeneg PPN), sebelumnya bernama "Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan", adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional. Kementerian PPN dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Armida Alisjahbana.

Kementerian PPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menteri PPN juga sekaligus menjadi Kepala Bappenas.

Karena menggunakan unit organisasi Bappenas, susunan organisasi Kementerian PPN hanya terdiri dari:
    Menteri (sekaligus Kepala Bappenas)
    Sekretariat Kementerian (sekaligus Sekretariat Utama Bappenas)
    Staf ahli

Logo Kementerian Agama

Add Comment
Logo Kementerian Agama
Kementerian Agama (disingkat Kemenag, dahulu Departemen Agama, disingkat Depag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag).

Masa Penjajahan Belanda

Pada masa penjajahan Belanda, beberapa masalah yang berhubungan dengan urusan keagamaan terpencar-pencar ke beberapa kantor. Masalah haji, perkawinan, dan pendidikan agama berada di bawah naungan Departement van Binnenlands Bestuur (dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Pemerintahan Umum atau Directeur van Binnenlandsch Bestuur, dan kantor untuk urusan bumiputera (Het Kantoor voor Inlandsche Zaken). Adapun hal-hal yang berhubungan dengan hukum agama ditangani oleh peradilan agama (raad agama) dan peradilan umum (raad van justitie).

Masa Pendudukan Jepang

Selanjutnya, pada masa pendudukan Jepang Departement van Binnenland Bestuur diubah menjadi Badan Urusan Internal (内務部 naimubu?) yang serupa di pemerintah daerah setingkat prefektur di Jepang. Naimubu berada di bawah naungan militer Jepang yang dipimpin oleh seorang Panglima Tentara Keenambelas, dalam hal ini oleh Kepala Pemerintahan Militer (軍政監 gunseikan?) (jabatan fungsional kepala staf) yang terdiri atas beberapa penasihat (参与 sanyo?).
Fungsi

    Memberi bimbingan, pemahaman, pengamalan, dan pelayanan kehidupan beragama.
    Menanamkan penghayatan moral dan etika keagamaan.
    Membina kualitas pendidikan umat beragama.
    Membina kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
    Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan.
    Membina kerukunan umat beragama.
    Menanamkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.

Logo Kementerian BUMN

Add Comment
Logo Kementerian BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (disingkat Kementerian BUMN) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan badan usaha milik negara (BUMN). Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN).
Kementerian BUMN merupakan transformasi dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993) yang kemudian menjadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara/BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN telah ada sejak tahun 1973, yang awalnya merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat eselon II. Awalnya, unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Terakhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.

Selanjutnya, seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMN, dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

Mengingat peran, fungsi dan kontribusi BUMN terhadap keuangan negara sangat signifikan, pada tahun 1998 sampai dengan 2000, pemerintah Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Awal dari perubahan bentuk organisasi menjadi kementerian terjadi di masa pemerintahan Kabinet Pembangunan VI, dengan nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi kementerian ini dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Namun, di tahun 2001, ketika terjadi suksesi kepemimpinan, organisasi tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat kementerian dengan nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Pada tahun 2009, mengikuti perubahan nomenklatur seluruh kementerian, kementerian ini pun berganti nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Organisasi

    Menteri BUMN
    Sekretariat Kementerian BUMN
    Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan
    Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya
    Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata
    Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan
    Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi
    Deputi Restrukturisasi dan Privatisasi

Logo Kementerian Dalam Negeri

Add Comment
Logo Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri disingkat Kemendagri (dahulu Departemen Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Masa Hindia Belanda

Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam Negeri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.

Masa Jepang
Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Badan Urusan Internal (内務部 naimubu?) yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Badan Urusan Internal atau Kementrian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7, Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi:

    Kementrian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementrian Dalam Negeri.
    Kementrian Sosial
    Kementrian Kesehatan.
    Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.

Masa kemerdekaan

Departeman Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementrian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959.[rujukan?][2]Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.

Dan sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.[3] Sejak akhir 2009 seiring diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, istilah "departemen" diubah kembali menjadi "kementerian".

Fungsi

    - Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
    - Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
    - Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
    - Pelaksanaan pengawasan fungsional

Program
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tiga belas program strategik terbagi atas delapan program utama penguatan integrasi nasional, pengembangan manajemen perlindungan dan ketentraman masyarakat, serta ketertiban umum, fasilitas dan pemantapan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, pemantapan pengelolaan keuangan daerah, pengembangan kelembagaan dan sistem politik demokratis, peningkatan keberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, pembinaan pembangunan daerah dan Wilayah serta pengembangan dan pembinaan administrasi kependudukan diikuti dengan lima program penunjang pengembangan kerjasama internasional, pembinaan dan Penegakan Hukum serta Peningkatan Kepemerintahan yang baik, Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Peningkatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konservasi Lingkungan.

Logo Kementerian Hukum dan HAM

Add Comment
Logo Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Kemenkumham, dahulu bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Fungsi

Kementerian ini memiliki fungsi:

    Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
    Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
    Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
    Pelaksanaan pengawasan fungsional

Struktur organisasi

    Sekretariat Jenderal
    Inspektorat Jenderal
    Direktorat Jenderal Imigrasi
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
    Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
    Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
    Badan Pembinaan Hukum Nasional
    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM

Kantor wilayah

Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Add Comment
Logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disingkat Kementerian ESDM (dahulu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, biasa disebut Departemen ESDM, sebelumnya bernama Departemen Pertambangan dan Energi (Deptamben)) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertambangan dan energi. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM).

Sejarah Pertambangan dan Energi

    Tahun 1945: Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama Badan Survei Geologis (地質調查所 Chisitsu Chōsajo?), bernaung di Kementerian Kemakmuran.
    Tahun 1952:Jawatan dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian no. 2360a/M Tahun 1952, di ubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi.
    Tahun 1957: Berdasarkan Keppres no.131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian no. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat dibawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi.
    Tahun 1959: Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dan Departemen Perindustrian Rakyat dimana bidang pertambangan minyak dan gas bumi berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
    Tahun 1961: Pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
    Tahun 1962: Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan.
    Tahun 1963: Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada dibawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.
    Tahun 1965: Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan dan Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi.

Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

    Tahun 1966: Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi.
    Tahun 1966: dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
    Tahun 1978: Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi.
    Tahun 2000: Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Struktur organisasi

    Sekretariat Jenderal
    Inspektorat Jenderal
    Direktorat Jenderal Listrik Pemanfaatan Energi
    Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
    Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi
    Badan Pendidikan dan Pelatihan
    Badan Penelitian dan Pengembangan
    Badan Geologi

Logo Kementerian Kehutanan

Add Comment
Logo Kementerian Kehutanan
Kementerian Kehutanan (dahulu Departemen Kehutanan, disingkat Dephut) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kehutanan dan perkebunan. Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang Menteri Kehutanan (Menhut).
 Peraturan Perundangan Terkait Badan Layanan Umum Kementerian Kehutanan:

Tahun 2012

    Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. 04/PMK.02/2012 dan no. PB.1/Menhut-II/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 138/PMK.05/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan
    Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. P.36/Menhut-II/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
    Keputusan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan no. SK.16/P2H-1/2012 tanggal 9 November 2012 tentang Biaya Per Pohon Untuk Pembiayaan dan Pinjaman Pembuatan/Pengayaan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat
    Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutanno. P.01/P2H-2/2012 tanggal 5 Oktober 2012 tentang PedomanPermohonan Pinjaman untuk Pembangunan Hutan Rakyat Tanpa Lembaga Perantara
        Lampiran 1: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Pembuatan/Pengayaan HR
        Lampiran 2: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Pemeliharaan HR
        Lampiran 3: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Wanatani HR
        Lampiran 4: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Tunda Tebang HR

Tahun 2011

    Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. P.55/Menhut-II/2011 tanggal 6 Juli 2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman

Tahun 2010

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 105/KMK.05/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Penglolaan Keuangan Badan Layanan Umum
    Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan no. P.01/P2H-1/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang komponen Biaya yang Dibiayai Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan untuk Pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat