![]() |
Logo Kementerian Hukum dan HAM |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Kemenkumham, dahulu bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Fungsi
Kementerian ini memiliki fungsi:
Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
Pelaksanaan pengawasan fungsional
Struktur organisasi
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
Kantor wilayah
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Fungsi
Kementerian ini memiliki fungsi:
Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
Pelaksanaan pengawasan fungsional
Struktur organisasi
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
Kantor wilayah
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
0 Komentar