Logo Kemenko Kesra - Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI

Alamat: Jl Medan Merdeka Barat No 3 Jakarta Pusat, Tlp 021-3453055
Telepon:(021) 3453055
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, disingkat Kemenko Kesra, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Kemenkokesra dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)

Fungsi

  1. Koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  2. Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  3. Pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  6. Pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
  7. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden

Wewenang

  1. Penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidanganya.
  2. Perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya.
  3. Penyusunan rencana makro untuk menyinkrokan rencana dan program lembaga pemerintah di bidangnya.
  4. Penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari presiden di bidangnya.
  5. Penetapan putusan hasil koordinasi.

Koordinasi

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian Pendidikan Nasional
  3. Kementerian Sosial
  4. Kementerian Agama
  5. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
  6. Kementerian Lingkungan Hidup
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  8. Kementerian Perumahan Rakyat
  9. Kementerian Pemuda dan Olah Raga
  10. Instansi lain yang dianggap perlu
 Sumber artikel : Wikipedia
Previous
Next Post »
0 Komentar