![]() |
Logo Kementerian Kehutanan |
Kementerian Kehutanan (dahulu Departemen Kehutanan, disingkat Dephut) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kehutanan dan perkebunan. Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang Menteri Kehutanan (Menhut).
Peraturan Perundangan Terkait Badan Layanan Umum Kementerian Kehutanan:
Tahun 2012
Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. 04/PMK.02/2012 dan no. PB.1/Menhut-II/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 138/PMK.05/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. P.36/Menhut-II/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Keputusan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan no. SK.16/P2H-1/2012 tanggal 9 November 2012 tentang Biaya Per Pohon Untuk Pembiayaan dan Pinjaman Pembuatan/Pengayaan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat
Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutanno. P.01/P2H-2/2012 tanggal 5 Oktober 2012 tentang PedomanPermohonan Pinjaman untuk Pembangunan Hutan Rakyat Tanpa Lembaga Perantara
Lampiran 1: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Pembuatan/Pengayaan HR
Lampiran 2: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Pemeliharaan HR
Lampiran 3: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Wanatani HR
Lampiran 4: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Tunda Tebang HR
Tahun 2011
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. P.55/Menhut-II/2011 tanggal 6 Juli 2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman
Tahun 2010
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 105/KMK.05/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Penglolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan no. P.01/P2H-1/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang komponen Biaya yang Dibiayai Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan untuk Pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat
Tahun 2012
Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. 04/PMK.02/2012 dan no. PB.1/Menhut-II/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 138/PMK.05/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. P.36/Menhut-II/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Keputusan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan no. SK.16/P2H-1/2012 tanggal 9 November 2012 tentang Biaya Per Pohon Untuk Pembiayaan dan Pinjaman Pembuatan/Pengayaan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat
Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutanno. P.01/P2H-2/2012 tanggal 5 Oktober 2012 tentang PedomanPermohonan Pinjaman untuk Pembangunan Hutan Rakyat Tanpa Lembaga Perantara
Lampiran 1: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Pembuatan/Pengayaan HR
Lampiran 2: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Pemeliharaan HR
Lampiran 3: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Wanatani HR
Lampiran 4: Persyaratan dan Blanko Permohonan Pinjaman Tunda Tebang HR
Tahun 2011
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. P.55/Menhut-II/2011 tanggal 6 Juli 2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman
Tahun 2010
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 105/KMK.05/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Penglolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan no. P.01/P2H-1/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang komponen Biaya yang Dibiayai Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan untuk Pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat
0 Komentar