Logo Kemenko Polhukam

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta Pusat 10110
Telp. 021 - 3521121, 3520145 
Tupoksi
BAB I
KEDUDUKAN/TUGAS DAN FUNGSI
 
Pasal 1
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, adalah unsur pelaksana pemerintah dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yang selanjutnya disingkat Menko Polhukam, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 
Pasal 2
Menko Polhukam mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan.
 
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menko Polhukam menyelenggarakan fungsi:
a.      koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b.      sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c.      pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;
d.      pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e.      pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang politik, hukum, dan keamanan;
f.       pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
g.      penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi tentang politik, hukum, dan keamanan kepada Presiden.
 
Previous
Next Post »
0 Komentar