Tampilkan postingan dengan label LOGO PEMERINTAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LOGO PEMERINTAH. Tampilkan semua postingan

Logo PPATK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Add Comment
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (bahasa Inggris: Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.

Dikutip dari Wikipedia

Logo KPK -Komisi Pemberantasan Korupsi

Add Comment
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnain, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.

Sejarah Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Orde Lama

Kabinet Djuanda

Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.

Operasi Budhi

Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.
Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi pada masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.

Orde Baru

Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.

Era Reformasi

Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.

Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dikutip dari Wikipedia

Logo Linmas - Perlindungan Masyarakat

Add Comment

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.
 
Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

1. Warga masyarakat
2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Logo Presiden Republik Indonesia - RI

Add Comment

Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Indonesia, selain juga sebagai kepala negara. Lembaga Kepresidenan Indonesia dibentuk pada tahun 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memilih Sukarno sebagai presiden pertama Indonesia. Sebelum dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setelah itu dimulai pada Pemilu tahun 2004, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Logo Vector BATAN - Badan Tenaga Nuklir Nasional - Baru 2013

Add Comment

Logo Vector Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia )

Add Comment

Logo Vector BNP2TKI - Badan Nasional Penempatan Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Add Comment

Logo Dinas Pemadam Kebakaran

Add Comment
Pemadam kebakaran atau branwir adalah petugas atau dinas yang dilatih dan bertugas untuk menanggulangi kebakaran. Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran, juga dilatih untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, dan lain-lain. Dinas pemadam kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran, yang termasuk dalam dinas gawat darurat.Biasanya para pemadam kebakaran mamakai baju anti api agar tidak mudah terbakar dan juga mereka memakai bagian baju yang mengkilat agar mudah terlihat.

Untuk Melihat daftar logo berdasarkan kategori atau sub kategori tertentu silahkan pada daftar di bawah :
  1. Kumpulan Logo/Lambang Militer Indonesia
  2. Logo/Lambang Korem Seluruh Indonesia
  3. Kumpulan Logo Kepolisian Republik Indonesia ( Polri )
  4. Kumpulan Logo Muhammadiyah
  5. Logo Bank Seluruh Indonesia
  6. Logo Polda Seluruh Indonesia
  7. Logo Kota di Seluruh Indonesia
  8. Logo Kabupaten Seluruh Indonesia
  9. Logo/Lambang Provinsi Seluruh Indonesia
  10. Logo Batalyon Infanteri (Yonif) Seluruh Indonesia
  11. Kumpulan Logo Badan Usaha Milik Negera (BUMN)
  12. Kumpulan Logo Asuransi di Indonesia
  13. Logo Politeknik Seluruh Indonesia
  14. Logo Universitas Seluruh Indonesia
  15. Logo Partai Politik Indonesia
  16. Kumpulan Logo Perusahaan
  17. Kumpulan Logo Baru Indonesia
  18. Kumpulan Logo Lama Indonesia
  19. Logo Kodam Seluruh Indonesia

Logo Baru Komisi Yudisial (KY) 2014

Add Comment
Komisi Yudisial (KY) siap meluncurkan logo yang baru. Keputusan penggantian logo tersebut diambil dalam rapat pleno di KY yang digelar pada 20 Januari 2014. Selanjutnya, logo baru tersebut digunakan KY untuk keperluan administrasi internal maupun eksternal. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto di Auditorium KY pada Selasa, (28/1).

"Telah disetujui logo baru KY melalui rapat pleno. Logo ini dapat digunakan Pimpinan dan Anggota KY, serta jajaran Sekretariat Jenderal KY," kata Danang. Lebih lanjut, Danang meminta kepada semua pihak di KY untuk menggunakan logo baru tersebut.

Dalam kesempatan sama, Danang juga meminta kepada semua pegawai di KY untuk menggunakan sarana kerja berbasis teknologi informasi yang telah dirancang oleh Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY. Pemanfaatan aplikasi teknologi informasi KY ini dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja dalam melaksanakan tugas , serta untuk memudahkan akses informasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KY.

“Sistem IT itu bukan untuk memberatkan, tapi untuk meringankan. Dengan menggunakan sistem IT tersebut diharapkan memudahkan pegawai KY dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan pada masing-masing unit kerja,” tegasnya.

Contoh layanan aplikasi tersebut misalnya : Sistem Informasi Seleksi Calon Hakim Agung, Sistem Informasi Penanganan Laporan Masyarakat dan Sistem Informasi Pengaduan Online, dan lain-lain. Serta didukung pula oleh layanan aplikasi seperti Sistem Informasi Community, Sistem Informasi PPID KY, Sistem Informasi Perpustakaan Online. (KY/Kus/Festy)

Sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-5206-tahun-2014-ky-siap-luncurkan-logo-baru.html

Lambang Istana Kepresidenan RI Format Vector

Add Comment


Download Lambang Istana Kepresidenan RI Format Vector

Indonesia tercatat memiliki enam istana kepresidenan yakni : Istana Negara, Istana Merdeka di Jakarta, Istana Bogor di Bogor, Istana Cipanas di Cipanas, Istana Tampaksiring di Bali dan Istana Gedung Agung di Yogyakarta.

Dari Sejarahnya, Istana Merdeka, Istana Negara, Gedung Agung, Istana Cipanas, dan Istana Bogor dibangun pada masa Pemerintah Hindia Belanda. Istana Tampaksiring dibangun pada masa Presiden Soekarno.

Karena pemerintahan Republik Indonesia sejak pengakuan kedaulatan berpusat di Jakarta, maka Istana yang sering digunakan adalah Istana Negara dan kadang-kadang Istana Merdeka yang dulu dikenal dengan Istana Gambir. Baik untuk pemerintahan maupun upacara maupun acara resmi kenegaraan. Selain berfungsi sebagai kantor, Istana Negara digunakan sebagai kediaman Presiden yang sebelumnya merupakan kediaman Gubernur Jendral Hindia Belanda dan Panglima pendudukan Jepang. Sejak Indonesia merdeka tercatat Presiden Soekarno (sejak tahun 1950, sebelumnya di kediamannya di Jalan Pegangsaan Timur 56, dan di Gedung Agung Yogyakarta), Presiden Abdurrahman Wahid, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara Presiden Soeharto dan Presiden B.J.Habibie lebih sering menggunakan Bina Graha sebagai ruang kerjanya. Presiden Soeharto sendiri memilih tinggal di Jalan Cendana sementara Presiden B.J.Habibie tinggal di kawasan Patra Kuningan. Pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, ruang kerja presiden pindah di Istana Negara dengan alasan karena Bina Graha berada di Jalan Veteran yang lalu lintasnya ramai sehingga mengganggu, selain pertimbangan keamanan. Bina Graha sendiri diubahfungsinya menjadi Museum Istana. Untuk kediamannya, Presiden Megawati memilih tinggal di kediamannya di Jalan kebagusan atau Jalan Teuku Umar.

Istana Bogor jarang digunakan sebagai tempat kantor kepresidenan. Pernah digunakan ketika ada acara acara kenegaraan seperti Konfrensi Tingkat Tinggi APEC 1996. Sedangkan Istana Cipanas, Istana Tampaksiring dan Gedung Agung digunakan sebagai tempat peristirahatan atau acara acara informal kenegaraan.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda,khususnya pada tahun 1920-1930'an pusat pemerintahan yang berada di Batavia (Jakarta) dianggap tidak ideal khususnya dari segi pertahanan dan militer serta agar pemerintah Hindia Belanda dapat bertindak "lebih independen". Untuk itu dicari daerah yang dianggap cocok sebagai Ibukota pemerintahan selain Bogor. Pilihan tersebut jatuh ke kota Bandung ditambah letaknya yang strategis (dataran tinggi dengan ketinggian kurang lebih 709 meter di atas permukaan laut). Sehingga pemerintah Hindia Belanda membangun pusat pusat militer, pos dan telekomunikasi di sana ditambah mulai maraknya pusat pusat perdagangan di sana. Untuk mempersiapkan kota Bandung sebagai ibukota, dibangunlah Gedung Sate, dan gedung lainnya seperti Gedung Merdeka. Namun karena dihalang-halangi oleh pemerintah Belanda di Den Haag serta pecahnya Perang Dunia II, rencana itu dibatalkan.

Artikel di Kutip dari Wikipedia

Logo Baru Setjen DPR RI

Add Comment
Logo Setjen DPR RI, Lambang Setjen DPR RI, Logo Setjen DPR RI cdr , logo vector Setjen DPR RI, arti lambang Setjen DPR RI, gambar Setjen DPR RI, download logo Setjen DPR RI, gambar Logo Setjen DPR RI, vektor logo Setjen DPR RI gratis


Logo Baru Setjen DPR RI

Setjen DPR RI Perkenalkan Logo Baru

Sekretariat Jenderal DPR RI kini hadir dengan logo baru yang mempertegas semangat dan identitas Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai supporting system bagi DPR RI.
Logo baru ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI No. 646/Sekjen/2012 tanggal 29 Juni 2012 ditetapkan logo baru yang akan digunakan sebagai identitas Sekretariat jenderal DPR RI, menggantikan logo lama yang berlambang Negara Garuda Pancasila.
 Logo baru ini berbentuk bulat yang terdiri dari gedung Nusantara yang diapit padi dan kapas serta pita dengan tulisan Setjen DPR RI.
Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh mengatakan, logo baru Setjen DPR RI lahir mengikuti tuntutan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, didalamnya terdapat pengaturan tentang penggunaan lambang negara.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 54 ayat (1), dengan jelas disebutkan pihak yang dapat menggunakan lambang negara Garuda Pancasila yaitu, Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Peradilan, BPK , menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati atau walikota, notaris dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU.
  “Sekretariat Jenderal DPR RI tidak termasuk instansi pemerintah yang dapat menggunakan lambang negara sebagai logo instansi,” kata Nining di gedung DPR kemarin.
Melalui logo ini, katanya, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menunjukkan identitas atau tanda pengenal yang akan digunakan dalam Tata Naskah Dinas agar publik lebih mudah mengenalinya.
Logo Setjen DPR RI terdiri dari tiga bagian yaitu, Gedung Nusantara ditengah-tengah dengan kubah/atap gedung berwarna hijau garis-garis pada gedung berwarna kuning emas, padi dan kapas melingkari Gedung Nusantara dan pita berwarna abu-abu dengan huruf Setjen DPR RI.
Nining mengatakan, logo ini bermakna, gedung Nusantara melambangkan segala bentuk aktivitas DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai unsur pendukung, dengan kubah/atap gedung berwarna hijau mengandung arti dan sifat selalu memegang prinsip dapat dipercaya, memiliki kesinambungan, harmonis, stabilitas dan simbul kedamaian.
Adapun padi dan kapas melambangkan dukungan Sekretariat Jenderal DPR RI yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Sedang pita dengan huruf Setjen DPR RI ditengahnya melambangkan suatu kesinambungan proses dukungan Sekretariat Jenderal DPR RI kepada Lembaga Perwakilan Rakyat yang tidak terlepas/terpisahkan dari sejarah perjuangan politik dan ketatanegaraan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, kata Nining, makna logo Sekretaris Jenderal DPR RI adalah ungkapan suatu daya/upaya yang mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DPR RI yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya nanti, logo Sekretariat Jenderal DPR RI akan digunakan untuk kop naskah dinas, cap dinas, amplop, dokumen resmi serta hal-hal lain yang memerlukan simbol yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI No. 646/Sekjen/2012 terhitung  tanggal 29 Agustus 2012 Sekretariat Jenderal DPR RI resmi menggunakan logo baru.
Keluarnya logo baru ini juga telah dilakukan sosialisasi, baik di internal pejabat dan pegawai dan kepada pihak yang berhubungan dengan Setjen DPR RI. Logo ini, tambahnya, juga telah didaftarkan hak ciptanya melalui Kementerian Hukum dan HAM dan telah masuk dalam Daftar Umum Ciptaan dengan nomor pendaftaran 059221. (tt)

Logo BKKBN

Add Comment
Logo BKKBN, Lambang BKKBN, Logo  cdr BKKBN, logo vector BKKBN, arti lambang BKKBN, gambar BKKBN, download logo BKKBN, gambar Logo BKKBN, vektor logo BKKBN gratis

Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN
 
Fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
a. Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
c. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendaliaan penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
d. Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
f. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
g. Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
h. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
i. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
j. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
k. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Logo BNPT

Add Comment
Logo BNPT, Lambang BNPT, Logo  cdr BNPT, logo vector BNPT, arti lambang BNPT, gambar BNPT, download logo BNPT, gambar Logo BNPT, vektor logo BNPT gratis, Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Lambang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Logo  cdr Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, logo vector Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, arti lambang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, gambar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, download logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, gambar Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, vektor logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme gratis
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, disingkat BNPT, adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden melalui koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme.

BNPT mempunyai tugas:
  •    Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme
  •   Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  •   Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari

unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Susunan organisasi
Susunan organisasi BNPT terdiri dari:

    Kepala
    Sekretariat Utama
    Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi
    Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
    Deputi Bidang Kerjasama Internasional
    Inspektorat
dikutip dari Wikipedia

Logo APEC 2013

Add Comment
Logo Resmi APEC 2013
Menteri Luar Negeri secara resmi telah memperkenalkan logo APEC Indonesia 2013 di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2012. Acara ini dihadiri oleh para pejabat pemerintah Indonesia, kalangan pengusaha Indonesia yang aktif dalam APEC Business Advisory Council (ABAC), serta para pejabat tinggi dari 20 Ekonomi anggota APEC lainnya.
Acara ini juga menjadi kegiatan pendahuluan bagi Pertemuan Informal Tingkat Pejabat Tinggi (Informal Senior Officials’ Meeting/IISOM) APEC yang diselenggarakan pada hari yang sama. ISOM menjadi pertemuan pertama dari rangkaian pertemuan APEC yang akan diselenggarakan di Indonesia dalam rangka keketuaan Indonesia pada APEC 2013.
Logo APEC Indonesia 2013:
Logo ini melambangkan proses dinamika dan peningkatan perkembangan ekonomi di kawasan Asia Pasifik. Terinspirasi dari bilah bambu, sebagai simbol ketahanan, kekuatan, dan fleksibilitas, dengan batang yang meliuk bila dihantam terjangan angin kencang, tetapi dengan anggun kembali menjulang tegak ketika angin mereda.
Garis lurus yang menumpuk mewakili 21 Ekonomi anggota APEC yang memiliki komitmen untuk bekerja sama erat dalam menentukan arah integrasi ekonomi kawasan, sementara lekukan menegak menyimbolkan kebutuhan untuk memajukan pertumbuhan ekonomi global.
Logo APEC Indonesia 2013 merupakan ketetapan Presiden RI berdasarkan hasil sayembara yang terbuka untuk umum yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri. Penyelenggaraan sayembara dimaksud diharapkan akan meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat Indonesia terhadap agenda perekonomian yang akan diusung melalui APEC Indonesia 2013.
Penyelenggaraan APEC Indonesia 2013 bertujuan untuk memajukan investasi infrastruktur, memberdayakan kelompok penting yang memiliki potensi bagi pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional seperti UKM, wanita dan petani, serta memastikan agar pasar internasional senantiasa terbuka bagi Indonesia.
Indonesia kembali menjadi ketua dan tuan rumah APEC tahun 2013 setelah sebelumnya menjadi ketua dan tuan rumah APEC tahun 1994. Keketuaan dan ketuanrumahan APEC Indonesia 2013 diharapkan dapat mengulang kesuksesan penyelenggaraan KTT APEC di Bogor pada tahun 1994 yang menghasilkan Deklarasi Bogor, berkontribusi menentukan arah kerja sama ekonomi dan perdagangan di kawasan yang sejalan dengan prioritas dan kepentingan nasional, serta menjadi sarana promosi investasi dan pariwisata nasional.@list

Logo RRI

Add Comment
Logo RRI
Radio Republik Indonesia (RRI) adalah stasiun radio milik pemerintah Indonesia. RRI didirikan pada tanggal 11 September 1945. Slogan RRI adalah "Sekali di Udara, Tetap di Udara".
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 32/2002.

Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.

Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.
Variasi siaran

Kedudukan Status Radio Republik Indonesia yang semula sebagai Perusahaan Jawatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 secara dinamis dengan proses yang cukup panjang berganti status sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2005 sebagai Lembaga Penyiaran Publik. Dewasa ini RRI mempunyai 60 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri, "Suara Indonesia". Kecuali di Jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program, yaitu:

    Programa Daerah yang melayani segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan,
    Programa Kota (Pro II) yang melayani masyarakat di perkotaan, dan
    Programa III (Pro III) yang menyajikan berita dan informasi (News Channel) kepada masyarakat luas.

Di Stasiun Cabang Utama Jakarta, terdapat 4 programa yaitu:

    Programa I untuk pendengar di Propinsi DKI Jakarta Usia Dewasa,
    Programa II untuk segment pendengar remaja dan pemuda di Jakarta,
    Programa III khusus berita dan informasi,
    Programa IV kebudayaan.

Sedangkan "Suara Indonesia" (Voice of Indonesia) menyelenggarakan siarannya sendiri.

Radio Republik Indonesia, secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman, Jalan Menteng Dalam Jakarta, menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.

Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI. Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral tidak memihak kepada salah satu aliran/keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada penyiar RRI pada era Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Logo Polisi Kehutanan POLHUT

Add Comment
Logo Polisi Kehutanan POLHUT
Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas khusus yaitu menjaga usaha perlindungan hutan.
Karens sifat pekerjaannya dalam menjaga usaha perlindungan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat pemerintah daerah.

Logo PNPM Mandiri

Add Comment

logo PNPM Mandiri
PNPM Mandiri Perdesaan —Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.

Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.

Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
Prinsip Pokok PNPM Mandiri Perdesaan

Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:

  •  Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
  •  Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
  •  Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
  •  Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
  •  Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
  •  Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
  •  Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
  •  Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
  •  Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan

PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:

    Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
    Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin

Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.

Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.
Cakupan Wilayah PNPM Mandiri Perdesaan

Selama pelaksanaan PPK (PPK I, PPK II, PPK III dan PNPM PPK) sejak 1998-2007, program pemberdayaan masyarakat terbesar ini telah menjangkau lebih dari separuh desa termiskin di tanah air. Pada 2007 saja, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-PPK) menjangkau 26.724 desa dari 1.837 kecamatan di 32 provinsi. Pada 2008, PNPM Mandiri Perdesaan dinikmati di 34.031 desa dari 2.230 kecamatan di 32 provinsi di tanah air. Sedangkan pada 2009, jumlahnya mencapai 50.201 desa dari 3.908 kecamatan di tanah air. Jumlah tersebut belum termasuk desa yang memperoleh pendanaan dari program-program lain yang melekat pada PNPM Mandiri Perdesaan, seperti PNPM Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-Generasi), PNPM Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias (PNPM-R2PN), PNPM Rencana Strategis Pembangunan Kampung (PNPM-Respek), PNPM Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (PNPM-P2SPP), dan lain-lain.

Pada 2010, berdasarkan ancar-ancar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri yang dikeluarkan per Agustus 2009, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan akan meliputi 4.805 kecamatan di 32 provinsi atau mencapai 75,9% dari total lokasi PNPM Mandiri.
Cara Kerja PNPM Mandiri Perdesaan

PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan melalui upaya-upaya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di wilayah perdesaan melalui tahapan-tahapan kegiatan berikut:

    Sosialisasi dan penyebaran informasi program. Baik secara langsung melalui fórum-forum pertemuan maupun dengan mengembangkan/ memanfaatkan media/ saluran informasi masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan
    Proses Partisipatif Pemetaan Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu dan bersama-sama pula menentukan rumahtangga yang termasuk kategori miskin/ sangat miskin (RTM). Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan tujuan agar lebih mengenal kondisi/ situasi sesungguhnya desa mereka, yang berguna untuk mengagas masa depan desa, penggalian gagasan untuk menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemantauannya
    Perencanaan Partisipatif di Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) --satu laki–laki, satu perempuan-- untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan potensi sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk Menggagas Masa Depan Desa. Masyarakat kemudian bersama-sama membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa dan bermusyawarah untuk menentukan pilihan jenis kegiatan pembangunan yang prioritas untuk didanai. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri menyediakan tenaga konsultan pemberdayaan dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten guna memfasilitasi/ membantu upaya sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Usulan/ gagasan dari masayarakat akan menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
    Seleksi/ Prioritas Kegiatan di Tingkat Desa dan Kecamatan. Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan kecamatan untuk memutuskan usulan kegiatan prioritas yang akan didanai. Musyawarah ini terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan yang paling prioritas/ mendesak. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum musyawarah antar-desa (MAD) di tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh wakil–wakil dari setiap desa dalam kecamatan yang bersangkutan. Pilihan kegiatan adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan (negative list). Dalam hal terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka usulan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
    Masyarakat Melaksanakan Kegiatan Mereka. Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya sendiri untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap desa untuk mengelola kegiatan yang diusulkan desa yang bersangkutan dan mendapat prioritas pendanaan program. Fasilitator Teknis PNPM Mandiri Perdesaan akan mendampingi TPK dalam mendisain sarana/ prasarana (bila usulan yang didanai berupa pembangunan infrastruktur perdesaan), penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja yang terlibat dalam pembangunan sarana/ prasarana tersebut berasal dari warga desa penerima manfaat
    Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan. Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan perkembangan kegiatan minimal dua kali dalam pertemuan terbuka desa, yakni sebelum program mencairkan dana tahap berikutnya dan pada pertemuan akhir, dimana TPK akan melakukan serah terima kegiatan kepada desa, serta badan operasional dan pemeliharaan kegiatan atau Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana (TP3)

Penyaluran dan Pencairan Dana

PNPM Mandiri Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah (APBD) yang disalurkan ke rekening kolektif desa di kecamatan. Masyarakat desa dapat mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk membangun sarana/ prasarana penunjang produktivitas desa, pinjaman bagi kelompok ekonomi untuk modal usaha bergulir, atau kegiatan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Setiap penyaluran dana yang turun ke masyarakat harus sesuai dengan dokumen yang dikirimkan ke pusat agar memudahkan penelusuran. Warga desa, dalam hal ini TPK atau staf Unit Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat kecamatan mendapatkan peningkatan kapasitas dalam pembukuan, manajemen data, pengarsipan dokumen dan pengelolaan uang/ dana secara umum, serta peningkatan kapasitas lainnya terkait upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan wilayah perdesaan.

Dalam pelaksanaannya, pengalokasikan dana Bantuan Langsung bagi Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), seperti yang telah berhasil dilakukan dalam PPK III (2005-2007) dan PNPM-PPK (2007). Besarnya cost sharing ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/2006 per 30 Agustus 2006.

Melihat kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ditargetkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di perdesaan, maka program ini telah menerima dana hibah yang cukup besar dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan. Melalui PPK dan PNPM PPK (hingga 2007), PNPM Mandiri Perdesaan telah menghimpun lebih dari 168,3 dolar AS dalam bentuk trust funds dan hibah dari berbagai negara/ lembaga penyandang dana. Hibah/ trust funds tersebut merupakan wujud dukungan dan kepercayaan atas keberhasilan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia ini.
Hasil PNPM Mandiri Perdesaan

1. Memperluas kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja baru

    62,5 juta Hari Orang Kerja (HOK) dihimpun melalui pekerjaan jangka pendek, yang melibatkan lebih dari 5,5 juta pekerja yang berasal dari masyarakat perdesaan dengan imbalan sesuai dengan harga setempat
    Dibukanya usaha dan jasa transportasi oleh masyarakat maupun pihak lain menyusul terbangunnya jalan, jembatan dan dermaga baru yang dikerjakan masyarakat dengan dana PNPM Mandiri Perdeaan
    Lebih dari 1,57 juta warga desa, pedagang dan pengusaha kecil/ rumahtangga lokal, turut mendapatkan pinjaman dan berpartisipasi dalam kegiatan simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan

2. Dampak signifikan terhadap kenaikan belanja rumah tangga perdesaan –Hasil studi di kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan menunjukkan adanya peningkatan belanja rumah tangga yang cukup besar dibanding kecamatan non-program. Selanjutnya, semakin lama sebuah kecamatan menerima bantuan program, maka semakin besar dampaknya terhadap peningkatan belanja rumah tangga perdesaan.

3. Sasaran program yang berpihak pada orang miskin dan kesetaraan jender –Berdasarkan berbagai studi dampak sosial dan ekonomi, PNPM Mandiri Perdesaan terbukti sukses dalam menentukan sasaran dan memberikan bantuan kepada kecamatan termiskin di Indonesia, dengan sasaran kelompok masyarakat miskin. Selain itu, PNPM Mandiri Perdesaan juga dinilai sukses memberdayakan kaum perempuan

4. Meningkatkan kapasitas, kinerja lokal dan kelembagaan –Pembentukan model perencanaan dan pembiayaan partisipatif

    Masyarakat Indonesia di lebih dari 34.100 desa telah turut berpartisipasi dalam proses demokrasi, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan menyangkut alokasi dana bagi pembangunan publik di desa masing-masing
    Sekitar 62% dari peserta yang hadir dalam musyawarah perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelompok masyarakat yang paling miskin di desanya, dan sekitar 70% tenaga kerja untuk kegiatan pembangunan sarana/ prasarana PNPM Mandiri Perdesaan berasal dari kelompok paling miskin
    Partisipasi perempuan dalam berbagai pertemuan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terus meningkat, berkisar antara 31-46%
    Rata – rata swadaya masyarakat secara keseluruhan adalah 17% dan bervariasi di tiap provinsi.
    Sebanyak 82% masyarakat lokal di lokasi PPK kini menyatakan telah memiliki kemampuan berorganisasi dan kapasitas diri berkat peningkatan kapasitas yang menyertai pelaksanan PPK. Sebanyak 72% Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan lokasi PPK memiliki kinerja yang baik dan memadai, serta berpotensi untuk berkembang
    Tingginya komitmen pemerintah dan kontribusi mencapai 40% dari kabupaten-kabupaten pada PPK II, PPK III, serta PNPM-PPK yang menyediakan dana bersama (matching grants) dan cost sharing untuk pelaksanaan program. Semua kabupaten di PPK III dan PNPM-PPK menyediakan dana dari anggaran daerah untuk pelaksanaan program
    Akuntabilitas pemerintah dan peranan masyarakat madani lebih kuat. LSM dan jurnalis di provinsi PPK bertindak sebagai pengawas untuk memantau pelaksanaan PPK secara independen
    Program telah membangun mekanisme yang memungkinkan ketegangan yang diredakan. Hal ini terbukti dari keberhasilan pelaksanaan program di lokasi konflik dan bencana

5. Rendahnya tingkat korupsi – Audit independen terhadap PPK yang dilaksanakan oleh Moores Rowland menemukan penyimpangan proyek desa ini kurang dari 1% dari total dana yang telah disalurkan. Pada kenyataannya, sejak digulirkan pada 1998 hingga saat ini, penyimpangan dana dalam program yang menjunjung semangat transparansi dan akuntabilitas ini sangat rendah, hanya sekitar 0,18% dari total dana yang telah disalurkan.

6. Meningkatkan akses ke pasar, pusat kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan sumber air bersih di lebih dari 56% desa termiskin di seluruh Indonesia. PNPM Mandiri Perdesaan (melalui PPK dan PNPm-PPK) telah mendanai lebih dari 171.466 kegiatan sarana/ prasarana perdesaan di lokasi program di seluruh Indonesia. Berikut ini adalah daftar investasi PNPM Mandiri Perdesaan melalui PPK dan PNPM-PPK:

    32.572 jalan dibangun atau ditingkatkan
    8.755 jembatan dibangun atau direkonstruksi
    10.510 sistem irigasi dibangun
    9.940 unit sarana air bersih dan 4.589 unit Mandi Cuci Kakus (MCK) dibangun
    Untuk pendidikan, telah dibangun dan direnovasi sebanyak 6.411 sekolah; penyediaan alat dan materi penunjang belajar mengajar; diberikan lebih dari 117.270 beasiswa pendidikan untuk perorangan; dan mendanai 3.336 jenis kegiatan di bidang pendidikan lainnya
    Untuk kesehatan, telah dibangun dan direnovasi sejumlah 3.611 unit sarana dan pos kesehatan; serta mendanai 968 jenis kegiatan di bidang kesehatan lainnya

7. Tingginya tingkat pengembalian investasi –-Menurut evaluasi ekonomi independen, bobot pengembalian investasi PNPM Mandiri Perdesaan berkisar antara 39-68%. Evaluasi lainnya menyebutkan, rata-rata EIRR untuk total kegiatan adalah 60,1%. Keuntungan yang paling dirasakan adalah terbentuknya kegiatan ekonomi baru melalui prasarana yang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan atau kapasitas produksi yang terbatas akhirnya dapat disalurkan ke pasar lokal.

8. Penghematan biaya dalam jumlah signifikan --Prasarana desa yang telah dibangun melalui metode PNPM Mandiri Perdesaan sangat hemat dalam pembiayaan. Rata – rata 56% lebih murah dari pekerjaan sejenis yang dibangun oleh pemerintah maupun kontraktor. Berdasarkan studi konsultan independen diketahui, 94% prasarana yang dibangun dinilai berkualitas baik dan sangat baik secara teknis.