Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (bahasa Inggris: Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan
dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes).
PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan
dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia.
Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang
dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi
internasional menaruh perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan
dan pemberantasan masalah ini.
Dikutip dari Wikipedia
0 Komentar