Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, disingkat BNPT, adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden melalui koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme.
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme.
BNPT mempunyai tugas:
- Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme
- Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
- Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari
unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Susunan organisasi
Susunan organisasi BNPT terdiri dari:
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
Deputi Bidang Kerjasama Internasional
Inspektorat
0 Komentar