![]() |
Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN |
Fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
a. Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
c. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendaliaan penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
d. Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
f. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
g. Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
h. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
i. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
j. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
k. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
0 Komentar