Logo Baru Kota Pekalongan Tahun 2015
Mulai
Januari tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menggunakan logo
daerah baru dan menanggalkan logo daerah lama. Logo daerah yang baru
tersebut diharapkan membawa semangat baru bagi jajaran pegawai negeri
sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Pekalongan untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
“Mulai
1 Januari, Pemkot Pekalongan mulai menggunakan simbol baru,” terang
Walikota M Basyir Ahmad saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat
Struktural Eselon III dan IV, di lingkungan Pemkot Pekalongan, di Ruang
Amarta Setda, Jumat (2/1). dijelaskan dia, logo Pemkot Pekalongan sudah
tigal kali diubah sejak zaman penjajahan. Logo daerah itu terakhir
diubah pada 15 Desember 1958. Logo daerah yang lama, yang terdiri atas
canting, motif batik jlamprang, laut berisi tiga ikan dan benteng,
dinilai terlalu kaku (tidak luwes) dan tidak sesuai kondisi Kota
Pekalongan saat ini.
Menurut
dia, pada logo daerah yang baru mencakup tiga unsur penting, yakni
canting, ikan dan orang bekerja. Simbol ikan melambangkan salah satu
potensi sumber daya alam yang dimiliki Kota Pekalongan. Sedangkan simbol
orang yang sedang bekerja melambangkan semangat kerja masyarakat yang
tinggi, berjuang tiada henti dalam menghadapi tantangan dan meraih
cita-cita.
“Dengan
simbol baru ini, kita akan melakukan pendekatan pelayanan kepada
masyarakat, bukan kekuasaan. Logo baru ini menjadi simbol pelayanan.
Sedangkan pada logo daerah yang lama ada gambar benteng yang
menyimbolkan kekuasaan,” paparnya sembari memperlihatkan logo baru itu
kepada pejabat yang dilantik dan tamu undangan yang hadir pada acara
tersebut.
Perkenalkan Logo
Disamping logo baru itu terdapat tulisan “city of crafts and folk art”
Kota Pekalongan. Pada kesempatan itu, ia juga mulai memperkenalkan logo
UNESCO yang akan disandingkan dengan logo Pemkot Pekalongan. Setelah
ditetapkan sebagai Kota Kreatif UNESCO kategori kota kerajinan dan
kesenian rakyat (craft and folk art) pada 1 Desember 2014, Pemkot
Pekalongan berhak mencantumkan logo UNESCO disamping logo Pemkot
Pekalongan. Secara khusus ia meminta kepada jajaran di Dinas Pendidikan
untuk menyosialisasikan logo baru tersebut.
Ia
menambahkan, perubahan logo daerah tersebut sudah dipikirkan selama
lima tahun. “Jadi perubahan logo daerah ini tidak keputusan emosional,
tapi dipikir betul-betul selama lima tahun,” ucapnya. Perubahan lambang
daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2007 tentang
Lambang Daerah. Berdasarkan pasal 9 ayat 1 PP tersebut, logo daerah
dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintah daerah, gapura, tanda
batas antarprovinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, kop surat, stempel
satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan
kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta sebagai lencana atau
gambar dan atau kelengkapan busana. (K30-49)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 05-01-2015)