Prosedur Perlindungan Anak dari Tindak Penganiyayan Anak

3.1 PROSEDUR PELINDUNGAN ANAK Perhatian terhadap anak di suatu masyarakat atau bangsa paling mudah dapat di lihat dari berbagi produk peraturan perundang –undangan yang menyangkut perlindungan hak-hak anak yang manakala penelusuran itu menghasilkan kesimpulan bahwa di suatu masyarakat telah memiliki perangkat peraturan perundang-undang yang memadai, maka perhatian yang selajutnya harus di arahkan pada pencari informasi mengenai penegakan peraturan Perundang-undangan itu. Penegakan hukum dalam perlindungan hak-hak anak ini terkait masalah politik sosial dan politik kesejahtraan anak yang berlaku atau di berlakukan di suatu masyarakat atau Negara tertentu pada satu pihak dan kondisi sosialkultur masyarakat di mana peraturan perundang-undangan yang menyangkut kesejahtraan anak dan perlindungan anak.
45
3.2. TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SEMENTARA DAN PERINTAH PERLINDUNGAN ANAK Adapun cara dan teknis pemberian perlindungan sementara dan pemerintah perlindungan sebagai berikut;
1. Apabila terjadi tindak pidana kekerasan pada anak baik kekerasan (Kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran baik di bidang pendidikan kesehatan maupun kesejahtraan anak) korban yang mendengar dan melihat, dan mengetahui terjadinya kekerasan pada anak dapat melaporkan pada pihak kepolisian setempat (pasal 69 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlingdungan anak) adalah13
A. Perlindungan khusus bagi korban kekerasan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 59 meliputi kekerasan fisisk, psikis, dan seksual di lakukan melalui upaya. penyebarluasan sosialisasi ketentuan peraturan undang –undang yang melindungi anak korban tindak kekerasan;dan
B. Setiap orang di larang menepatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana di maksud dalam ayat (1).
 Korban yang berhak melaporkan secara langsung kekerasan yang di lakukan oleh orang tua dalam lingkungan keluarga kepada polisi baik kepada korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
 Korban yang membarikan kuasa kepada keluarga atau orang lain penganiyaan yang di lakukan oleh orang tua kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berda maupun di tempat kejadiaan perkara.
13Delikuensi anak.prof paulus hadissuprapto,sh.2008.semarang.hal.162 dan 167. www.Uu 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.com@.
46

 Dalam hal korban adalah selaku anak yang mengalami tindak kekerasan yang di lakukan oleh orang tua serta anggota keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. pihak kepolisian setelah mengetahui atau memberikan laporan tentang adanya tindak kekerasan pada anak
A. Memberikan keterangan pada korban tentang hak korban untuk mendapat perlayanan dan perlindungan.
B. Segera melakukan penyidikan menyampaikan pada korban tentang .
 Identitas petugas untuk mengenalkan pada korban
 Kekerasan yang di lakukan oleh orang tua terhadap anak adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan
 Kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
3. Apabila setelah di beritahukan haknya anak kepada polisi dan atau apabila korban kekerasan anak yang masih merasa ketakutan dan terancam jiwanya serta keselamatan jiwanya oleh pelaku maka korban dan orang yang mendengar, mengetahui terjadinya kekerasan anak agar dapat mengajukann perlindungan kepada kepolisian dan lembaga sosial atau pihak lain (pasal 64 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak)”
47
4. Pihak pemerintah utuk penyelengaraan pelayanan terhadap perlindungan pada anak dalam rumah tangga, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing.
 Penyedian ruangan pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian
 Menyedikan aparat, tenaga kesehatan, perkerja sosial, pembimbing rohani.
 Mengantarkan korban ke rumah anam atau tempat alternative
 Melakukan kordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang di butuhkan korban perlindungan anak.
1. TENAGA KESEHATAN
Memberikan kesehatan korban sesuai dengan standar profesi Membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan Visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian dan surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti Pelayaan kesehatan di lakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat .
2. PEKERJA SOSIAL
 Melakukan kongseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban .
48
 Memberikan informasi pada korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah dari Pengadilan.
3. HAK-HAK KORBAN
 Perlindungan dari pihak Keluarga, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat, Lembaga sosial, atau pihak lain baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan anak dari pengadilan.
 Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
 Penanganan secara khusus berkaitan dengan penganiyaan korban.
 Pendamping dan pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundngan.
 Pelayanan bimbingan rohani.
4. KEWAJIBAN MASYARAKAT
Sesuai dengan batasan dan kemampuanya, setiap orang yang mendengar melihat, atau mengetahui terjadinya penganiyaan terhadap anak dalam rumah tangga wajib melakukan upaya untuk.(pasal 72 UU no 23 tahun 2002) adalah”
1. masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungana anak.
49
2. peran masyarakat sebagaimana di maksud dalam ayat (1) di lakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lebaga sosisal kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga keagaman, badan usaha, dan media massa.
Pasal 72 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah” Peran masyarakat di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mencegah langsung tindak pidana
 Memberikan perlindungan langsung pada korban
 Memberikan pertolongan dalurat
 Membantu proses pengajuan permohonan pada pengadilan.
5. PENGADILAN Pengadilan dalam tenggan waktu 7 hari sejak di terimanya permohonan wajib mengelurkan surat penetapan yang berisikan perintah perlindungan bagi korban dan anagota keluarga lain, kecuali dengan alasan yang patut dalam perundang-undangan. Atas permohonan korban dan kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk.menetapkan kondisi khusus korban baik gerak gerik pelaku atas kekerasan pada anak dalam lingkungan keluarga. Pertimbangan pengadilan di maksud dapat di ajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara perlindungan anak dalam rumah tangga.
50
 Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan anak (pasal 80 ayat 1 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak) dalam pemberian perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangan keterangan dari korban, tenaga kesehatan.
 Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, dengan kewajiban perlindungan, dengan kewajiban mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan (pasal 78 ayat 1 UU no 23 tahun 2002).
Berdasarkan hasil penelitian kantor kementrian pemberdayaan perempuan Republic Indonesia, ketentuan pasal 10 UU no 4 tahun 1979 yang Merupakan kosekuensi logis akibat tidak di jalankannya pasal 9 UU no 4 tahun 1979 belum dapat terlaksanakan bukan hanya belum ada dalam peraturan pemerintahnya akan tetapi sebagian besar penduduk belum menyadari hak dan kewajiban sebagai orang tua terhadap anak. Perlindungan anak secara yuridis merupakan upaya pencegahan agar tidak mengalami perlakuan yang salah (clindern abused) langsung maupun tidak langsung menjamin kelangsungan hidup tumbuh kembangnya anak dengan wajar baik fisik, mental maupun sosial. Perlindungan anak jauh lebih memuaskan.salah satu penyebab antara lain masih rendahnya pemahaman tentang hak anak baik dari masyarakat maupun dari penyelengara Negara.
51
Terbatasnya perhatian public dan media massa termasuk dengan isu HAM, serta masih adanya tahapan peradilan yang mengandung ancaman bagi anak secara psikologi14 Upaya perlindungan anak perlu di laksanakan sedini mungkin yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai pada usia 18 tahun.Titik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh undang –undang yang meletakan kewajiban memberikan perlindungana kepada anak. Berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
1. Non diskriminasi
2. Kepentingan yang terbaik bagi anak
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan dan
4. Penghargaan terhadap pendapat anak
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan, perlu peranan dari masyarakat, baik melalui, lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, atau lembaga pendidikan .
Dengan di keluarkanya Undang –undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungana anak di harapkan bagimana peran pemerintah, masyarakat dan orang tua dalam mengatasi ekploitasi pada anak sebagai regulator pemerintah yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam menetapkan kebijakan yang menguntungkan dan berpihak pada penegak hak asasi manusia terutama
14 www.psikologis dunia anak.C@M.
52
Anak Pelanggaran hak asasi manusia yang di lakukan oleh pihak yang mengeksploitasikan anak dapat di kenakan pidana yang sesui dan adil. Perlindungan anak terhadap segala bentuk eksploitasi anak dapat kita cegah sedini mungkin yaitu dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan. Peran serta dari masing-masing pihak sangat membantu dalam upaya preventif eksploitasi terhadap anak, hal ini mengingat bahwa anak hal ini mengingat bahwa anak merupakan penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya. Dalam Undang –undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, masalah perlindungan hak –hak anak dan hak-hak wanita yang ternyata mendapat perhatian yang cukup besar. Undang- undang ini telah mengadopsi beberapa pasal dari korversi tentang hak-hak anak ke dalam pasal-pasalnya.
Setiap anak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiyaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya di lakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat di lakukan sebagi upaya terakhir. 15
15 www.perlindungan anak.
53
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua bertangung jawab dan berkewajiban terhadap penyelengaraan perlindungan anak. Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertangung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, entik, budaya dan bahasa status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik maupun mental. 16
Tujuan penulis hukum ini adalah untuk mengetahui tugas dan peranan polisi dalam menangani tindak pidana penganiyaan dalam rumah tangga setelah berlakunya Undang –undang no 23 tahun 2003 tentang kekerasan dalam rumah tangga kendala –kendala yang di hadapi dan cara –cara mengatasinya mengunnakan cara Diskriptif dan Kualitatif yang mungkin penelitian untuk Melakukan wawancara serta berpartisipasi dari pihak yang berkomponen dengan masalah yang di pecahkan yaitu penegakan tindak pidana penganiyaan dalam rumah tangga serta perlindungan anak terhadap kekerasan yang di Melakukan oleh orang tua kandung penulis mengunakan data kualitatif Pengumpulan data berupa penelitian lapangan berupa teknik wawancara observasi dan penelitian dari kepustakaan . 17
16 www.perlindungan anak.
17 www.perlindungan anak.
54
Tindak pidana penganiyaan rumah tangga serta kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana material yaitu tindak pidana yang timbulnya suatu tindakan tertentu tindak pidana penganiyaan dalam rumah tangga pada awalnya di atur dalam KUHP, Undang –undang perlindungan anak (UU no 23 tahun 2002) namun seiring dengan perkembanganya di atur lebih khusus dalam UU no 23 tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan yang paling utama perlindungan korban polisi yang berfungsi sebagai salah satu fungsi pemerintah. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat penegak hukum dan pengayoman serta pelayanan masyarakat maka tentu saja berwenang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana penganiyaan dalam rumah tangga serta perlindungan anak dari kekerasan, baik penyidik maupun penyelidik hal ini yang mendorong penulis yang berkaitan dengan tugas dan peranan polisi. Hasil penelitian menunjukan tugas dan peranan polisi dalam menangani tidak pidana penganiyaan dalam rumah tangga serta perlindungan anak dari kekerasan secara teknis di lakukan secara RPK (ruang pelayaan khusus) dan pelaksanan tugas dan peranan polisi dalam menangani tindak pidana penganiyaan serta kekerasan terhadap anak serta berlakunya Undang-undang no 23 tahun 2002 tenteng perlindungan anak serta kendala-kendala yang di hadapi oleh korban penganiyaan tersebut kebanyakan adalah rasa malu.
55
Ketakutan korban akan proses peradialan ketakutan korban terhadap pembalasan pelaku, serta belum tersedianya rumah aman (shelter) cara mengatasi kendala tersebut antara lain memberikan dorongan, penjelasan tentang Proses peradilan penjaminan keamanan serta berkerja sama dengan yayasan yatim piatu, pondok pasantren atau menjadikan rumah polisi menjadi alternative. 18
18 www.psikologis dunia anak.C@M.
56
3.3. ANALISA KASUS
1. Bahwa pada tanggal 5 febuari 2007 kira-kira jam 12.00 wit, di jalan singkara rufaei sorong terjadi tindak pidana penganiyaan anak.Tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh Ibu kandung bernama aulina Natalia sebagai tersangka melakukan penganiyaan terhadap 2 orang anak sebagai anak kandungannya sendiri motif pembunuhan yang di lakukan oleh ibu kandung tersebut di kerenakan factor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan oleh suami tersangka yang bernama Paulus yang mata pencarian tidak menetap. Suami tersangka yang tiap harinya di kenal oleh masyarakat setempat dengan penjudi, dan pemain perempuan di lokalisasi di lingkungan tempat tinggal tersangka. Tersangka yang sebagai ibu yang melahirkan anak dan membesarkan anak dengan penuh kasih sayang dengan kedua tanggannya sendiri tega melakukan penganiyaan terhadap kedua anak kandung sendiri Tersangka yang mengalami strees akibat tidak sanggupnya menghadapi tingkah laku suami tersangka tiap hari yang membawa wanita simpannya ke dalam rumah tersangka sebagai rasa sakit hatinya yang tidak dapat di ungkapkan oleh tersangka maka dengan jalan pintas tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memberikan makanan di saat jam makan siang sekitar jam 14.00 wit yang telah di campurkan kedalam makanan dengan racun tikus telah di siapkan di meja makan yang terletak di antara ruang tamu, ruang kamar, dan dapur kepada kedua anak kandungnya yang bernama selvina berumur 5 tahun dan maria yang berumur 12 tahun yang
57
masih duduk di Bangku sekolah SMP NEGERI 1 SORONG setelah korban memakan makanan yang telah di siapkan oleh ibu kandungnya sendiri dua jam kemudian sekitar jam 16.30 korban merasakan pusing-pusing di sertai dengan muntah-muntah kurang lebih dari setengah jam tersangka dengan berat hati dan tidak sanggup melihat kedua anaknya menderita keracunan yang telah di berikan oleh ibu kandungnya sendiri dengan itu tersangka membawa kedua anaknya yang di Bantu oleh tetangga untuk membawa korban pada rumah sakit terdekat yaitu RSUD untuk melakukan pemeriksaan dengan rasa sayang dari hasil pemerisaan tersebut kedua anaknya tidak dapat di selamatkan dan rasa bersalahnya tersangka terhadap kedua anaknya tersangka melaporkan perbuatannya kepada polresta sorong dan menceritakan semua kejadiaan yang di lakukan oleh tersangka terhadap kedua anak .tersangka di jerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP.
2. Analisa yuridis dasar fakta-fakta di atas dapat petunjuk bahwa telah terjadinya kasus tindak pidana perlindungan anak pasal 351 dan 359 KUHP.
3. usure pasal 351 KUHP adalah bahwa penganiyaan yang di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan banyaknya tiga ratus ribu.jika perbuatan yang mengalami luka-luka berat yang bersalah di kenakan pidana penjara paling lama lima tahun.jika mengalami mati di kenakan penjara paling lama lima tahun.unsur pasal 359 KUHP bahwa”barang siapa dengan kealpaannya yang menyebabkan matinya
58
orang lain dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
4. Bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap anak kedua anak kandungnya sendiri yang telah di sediakan makan di meja makan yang telah di campur dengan racun tikus tersangka melanggar pasal 351 dan 359 KUHP.untuk guna tersangka mempertangung jawabkan perbuatan tersangka layak di persidangkan di pengadilan negeri sorong.
5. Putusan pengadilan negeri sorong berdasarkan putusan no.065/Pen.Pid/2009/B/PN/sorong tanggal 28 september 2007 antara lain :
tersangka aulina natalia terbukti bersalah melakukan kejahatan karena kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan pidana dalam pasal 77 UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan: a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
59
PROSES PERKEMBANGAN KASUS/PERKARA YANG MASUK KEDALAM UNIT PPA SAT RESKRIM POLRESTA SORONG DARI JANUARI 2009-NOVEMBER 2009. PERKARA YANG DI CABUT/KELUARGA.
NO
PASAL -PASAL
JUMLAH KASUS
1. 2 3. 4. 5. 6. 7. 8.
PASAL 287 KUHP PASAL 290 KUHP PASAL 351 KUHP PASAL 356 KUHP PASAL 77 UU NO 23 TAHUN 2002 PASAL 80 UU NO 23 TAHUN 2002 PASAL 49 UU NO 23 TAHUN 2004 PASAL 285 KUHP
0 KASUS 0 KASUS 4 KASUS 8 KASUS 0 KASUS 0 KASUS 0 KASUS 0 KASUS
TOTAL KASUS 12 KASUS.
Gambar table.3.4.
60
PROSES KE JAKSA PENUNTUT UMUM(JPU) PENGADILAN SORONG
NO
PASAL -PASAL
JUMLAH KASUS
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
PASAL 285 KUHP PASAL 287 KUHP PASAL 287 KUHP PASAL 285 KUHP PASAL 332 KUHP PASAL 290 KUHP PASAL 290 KUHP PASAL 351 KUHP PASAL 44 UU NO 23 TAHUN 2004. PASAL 77 UU NO 23 TAHUN 2002 PASAL 49 UU NO 23 TAHUN 2004
3 KASUS(sudah tahap II) 1 KASUS (masih sidik) 4 KASUS(sudah tahap II) 1 KASUS (masih sidik) I KASUS (sudah tahap II) 1 KASUS (masih sidik) 2 KASUS (sudah tahap II) 1 KASUS (sudah tahap II) I KASUS (masih sidik) 1 KASUS (masih sidik) 1 KASUS (masih sidik)
TOTAL 12 KASUS
Gambar table.3.5.
61
TIDAK CUKUP BUKTI DI PENGADILAN .
NO
PASAL-PASAL
JUMLAH KASUS
1 2 3
PASAL 49 UU NO 23 TAHUN 2004 PASAL 83 UU NO 23 TAHUN 2002 PASAL 285 KUHP
1 KASUS 0 KASUS 1 KASUS
TOTAL KASUS 2 KASUS
Gambar tabal.3.6. DASAR-DASAR HUKUM
1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
2. UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
3. UU NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
4. UU NO .8/1981 TENTANG KUHP
62
JUMLAH DAN JENIS KASUS YANG MASUK KE DALAM UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES SORONG DARI JANUARI 2009-NOVEMBER2009.
NO
PASAL
TENTANG
ANCAMAN PIDANA
JUMLAH
1.
2. 3. 4. 5. 6.
285 kuhp 287 kuhp 290 KUHP 290 ayat 2e KUHP 356 KUHP
PEMERKOSAAN PERSETUBUHAN DI BAWAH UMUR PNCABULAN PENCABULAN DI BAWAH UMUR KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERLINDUNGAN ANAK
Penjara max 12 tahun Penjara max 9 tahun Penjara max 9 tahun Penjara max 7 tahun Di tambah sepertiga dari pasal 351,353,354,dan pasal 356 kuhp Penjara max 5 tahun dan atau denda max rp.100 juta
3 kasus 6 kasus 3 nihil 3 kasus 16 kasus 1 kasus
63
7. 8. 9.
77 uu no 23 tahun 2002 80 uu no 23 tahun 2002
PERLINDUNGAN ANAK PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. (PENELANTARAN)
Penjara max 3,5 tahun dan atau denda max rp.72 juta. Penjara max tahun dan atau denda max rp.15 juta. Penjara max 3 tahun dan atau denda max rp.15 juta.
nihil 10 kasus 1 kasus
64
44 uu no 23 tahun 2002. 49 uu no 23 tahun 2002.
JUMLAH KASUS
TOTAL 44 KASUS
Gambar table.3.7.
65
PENJELASAN PASAL-PASAL YANG MASUK DALAM PPA (PENGANIYAAN PEREMPUAN DAN ANAK) SAT RESKRIM SORONG DARI JANUARI 2009- NOVEMBER 2009.
1) Pasal 77 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan baik fisik, mental, maupun sosial.”
2) Pasal 80 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”setiap orang yang melakukan kekejaman,kekerasan atau penganiyaan terhadap anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak RP.72.000.000,00-(tujuh puluh juta rupiah).
3) Pasal UU no 23 tahun tentang penghapusan kekerasaan dalam rumah tangga “setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam hidup berumah tangga sebagimana yang di atur dalam pasal 5 huruf a di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak RP.15000.000,00-(lima belas juta rupiah)
4) Pasal 49 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga”di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak RP.15.000.000,00-(lima belas juta rupih ) setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagimana yang di atur dalam pasal 9 ayat 1‟‟

Previous
Next Post »
0 Komentar