1. Implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak di Indonesia yang berkwalitas, berahlak mulia dan sejahtera (pasal 3 UU nomor 23 tahun 2002)
2. Ketentuan perlaksaan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungaan anak untuk perlindungan anak secara yuridis upaya pencegahan agar tidak terjadinya perlakuan yang salah baik langsung maupun tidak lansung menghambat tumbuh kembangnya anak baik fisik, mental maupun sosial perlindungan anak jauh lebih memuaskan salah satu penyebab rendahnya pemahaman tentang perlindungan hak-hak anak baik dari masyarakat maupun dari Negara terbatasnya perhatian dari public dan
67
pemahaman masyarakat tentang perlindungan hak-hak anak dan kesejahteraan anak pada umunya.
3. Prosedur perlindungan anak dari tindak pidana penganiyaan adalah tujuan penulis ini agar mengetahui peranan polisi dalam mengani tindak pidana penganiyaan anak dalam tangga terhadap anaknya setelah berlakunya UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 23 tahun 2003 tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga kendala-kendala yang di hadapi dan cara mengatasinya mengunakan cara deskritif yang mungkin penelitian mengunakan wawancara serta berpartisipasi pada pihak yang berkomponen dengan masalah yang di pecahkan yaitu penegakan tindak pidana pengaiyaan dalam rumah tangga serta perlindungan anak terhadap kekerasan yang di lakukan oleh orang tua.
68
4.2. SARAN Berdasarkan pembahasan skripsi ini secara keseluruhan kiranya penulis perlu untuk memberkan beberapa saran sebagai berikut adalah;
1. Perlu adanya sosialisasi dari pemerintah ataupun dari masyarakat dalam penerapan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak agar anak dapat tumbuh dan berkenbang dengan baik secara fisik maupun mental anak sebagai penerus dan cita-cita bangsa Negara di masa yang akan datang.
2. Pemahaman akan keperdulian perlindungan anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat pada umumnya adalah sangat penting agar tidak terjadinya kekerasan pada anak dan penelantaran anak yang saat ni banyak terjadi di kota-kota besar agar terhindar dari perdagangan anak untuk di perkerjakan secara tidak sewajar sesuai dengan batasan umur anak yang tercantum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
3. Aparat pemerintahan agar penerapan perlindungan anak tersebut dapat di perhatikan baik perhatian dari public maupun masyarakat harus dapat di terapkan agar tidak terjadinya kekerasan pada anak yang menghambat tumbuh kembangnya anak pada umumnya.
0 Komentar