Akibat -Akibat Tindak Pidana Penganiyayan Anak


AKIBAT-AKIBAT TINDAK PIDANA PENGANIYAAN ANAK
Pada awalnya triminologi kekerasan atau child abuse dari dunia kedokteran malaporkan kasus yang berupa gejala –gejala klinik seperti patah tulang yang majemuk (multi flactures) pada anak atau bayi di sertai pendarahan tanpak di ketahui sebabnya dan melaporkan 4 rumah sakit di sorong yang terjadi 12 kasus tindak kekerasan terhadap anak di mana yang 5 orang meningal dunia akibat penganiyaan yang di alami anak. Dengan istilah battered child syndrome adalah setiap keadaan yang di sebabkan kurangnya perawatan dan perlindungan terhadap anak oleh orang tua atau pengasuh selain itu. Battered child syndrome istilah lain yang menggambarkan kasus penganiyaan yang di alami oleh anak-anak yang meliputi ganguan fisik, juga ganguan emosi dan adanya akibat asuhan yang tidak memadai, ekploitas seksual dan ekonomi, pemberian makanan yang tidak layak bagi anak-anak atau makanan kurang gizi, pengabaian pendidikan kesehatan, dan kekerasan yang berakaitan dengan medis.
30
Kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa/anak yang lebih tua dengan menggunakan kekerasan /otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab/ pengasuhnya dan orang tua, yang berakibat penderita, kesengsaraan, cacat atau kematian. Kekerasan anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiyaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak jika kekerasan anak dalam rumah tangga di lakukan oleh orang tua maka hal tersebut dapat di sebut kekerasan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan rumah tangga yang termasuk di dalam tindakan kekerasan rumah tangga adalah memberikan penderitan baik secara fisik maupun mental di luar batasan tertentu terhadap orang lain di dalam satu rumah seperti dalam pasangan hidup, anak, orang tua dan tindak kekerasan tersebut di lakukan di dalam rumah tangga . 6(www.psikologis komnas perlindungan anak)



 Beberapa akibat-akibat yang di timbulkan dari penganiyaan anak secara fisik adalah
1. Penganiyaan fisik, non accidental ”injuri” mulai dari penganiyaan ringan” bruser laserasi sampai pada trauma neorulage yang berat dari kematiaan cedera fisik maupun mental akibat kekejaman baik di luar tubuh.
2. Penelantaran anak menyebabkan efek merusak kondisinya anak baik fisik anak dan perkembangan tubuhnya.
3. Emisional kata-kata yang merendahkan anak yang di ucapkan oleh orang tua..
6 www.psikologis dunia anak.komnas perlindungan anak 2006 bandung C@M.
31
4. Stres yang berasal dari anak dan lingkungan keluarga serta kondisi anak yang berbeda baik mental maupun fisik dapat menghambat tumbuh kembang pada anak.
 Beberapa akibat-akibat yang di timbulkan dari penganiyaan anak secara psikologis berdasarkan keterangan para medis adalah;
1. Intrusion (kekacauan ingatan) adalah kondisi korban tidak mampu mengontol pemunculan ingatan akan peristiwa yang mengerikan itu. Gejalanya berupa mimpi buruk dan ingatan yang berulang –ulang akibat (kekerasan fisik).
2. Hyper Arousal gejala ini sangat mempengaruhi oleh kerja hormone tubuh yang ikut berubah karena perubahan kondisi korban gejalanya adalah agresi, insomia dan reaksi emisional yang terus menerus seperti depresi yang menyebabkan korban ingin bunuh diri.Gejala ini merupakan indikasi adanya perasaan seolah-olah kejadian yang buruk tersebut akan terjadi (persistant contiung expectation of danger) akibat (kekerasan psikis).
3. Numbing (mati rasa) gejala ini yang menjadi tidak wajar jika terus menerus sehingga orang menjadi acuh dan tidak perduli lagi kasih sayang yang di berikan oleh orang lain berada di dekat orang tersebut dan terpisah dari interaksi sosial.
4. Merasakan sakit hati, dendam, menampilkan perilaku yang menyimpang di kemudian hari akibat dari kekerasan perwarisan yang
32
di terima oleh anak akan menimbulkan efek psikologis yang sangat berat bagi korban kerana pengalaman traumatic masa kecilnya akan terus terbawa hingga anak menjadi dewasa.
Banyak orang tua mengangap kekerasan terhadap anak adalah hal yang wajar mereka beranggapan kekerasan terhadap anak merupakan bagian mendisplinkan anak. Mereka lupa bahwa orang tua adalah orang yang paling bertangung jawab dalam mengupayakan kesejahtera, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup dan mengoptimalkkan tumbuh kembangnya anak. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal aturan yang berlaku dalam keluarga dan masyarakat sudah barang tentu proses belajar ini anak cendrung melakukan kesalahan. Berbolak dari kesalahan yang di lakukan, anak lebih mengetahui tindakan –tindakan yang bermanfaat dan tidak bermanfaat, patut atau tidak patut namun orang tua menyikapi proses belajar anak yang salah ini dengan kekerasan bagi orang tua, tindakan anak yang melanggar perlu di control dan di hukum .
Bahwa kekerasan yang merujuk pada tindakan yang agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, dan pemukulan ) yang menyebabkan atau yang di maksudkan untuk menyebabkan penderitan atau menyakiti orang lain dengan istilah kekerasan yang berkonotasi kecendrungan agresi untuk melakukan perilaku yang merusak. Kekerasan yang terjadi ketika seseorang mengunakan kekuatan, kekuasan, dan posisinya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja bukan karena kebetulan kekerasan yang meliputi ancaman,
33
Tindakan yang bisa mengakibatkan luka dan kerugian luka yang di akibatkan luka fisik, perasaan pikiran yang merugikan kesehatan dan mental. Kekerasan pada anak segala bentuk tindakan yang merugikan dan merugikan fisik, mental dan seksual. Termasuk hinaan penelantaran dan perlakuan buruk, eksploitasi termasuk ekploitasi seksual, serta tranficing (jual beli anak) child abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut dapat dipercaya misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru. 1.FAKTOR –FAKTOR PENYEBAB KEKERASAN PADA ANAK Kekerasan pada anak banyak factor-faktor yang menyebab terjadinya kekerasan pada anak dalam rumah tangga keluarga dalam hal ini merupakan unit yang terpenting dalam menunjang terjadinya kekerasan pada anak anak yang di lahirkan selayaknya mendapat perlakuan yang baik dalam tumbuh kembanganya dan masa depanya anak tidak di minta di lahirkan di dunia ketika Dia di lahirkan oleh orang tuanya merawat anak sebaik-baiknya dan keluargalah yang paling diharapkan oleh anak barier terhadap tindak kekerasan terhadap anak mungkin saja dapat di alaminya.
Tetapi ada kenyataannya justru kekerasan pada anak terjadi di dalam keluarga dan ironisnya juga di lakukan oleh orang tuanya dan saudara terdekatnya banyak factor yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan pada
34
anak dapat di sebabkan factor pencetus yang berasal dari anak, stres keluarga, stres yang berasal dari orang tua.7(www.psikologis dunia anak c@M) Adapun factor-faktor penyebab kekerasan pada anak adalah;
1. Kekerasan dalam rumah tangga
2. Disfungsi keluarga peranan orang tua tidak sejalan sebagaimana mestinya baik peranan ayah sebagai kepala keluarga dan peranan ibu yang memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya.
3. Factor ekonomi keluarga yang tidak dapat terpenuhi.
4. Pandangan keliru tentang posisi anak dalam keluarga dalam hal ini anak sebagai anak tiri, dan anak angkat. Adapun dua factor –faktor lain penyebab kekerasan pada anak adalah dari segi factor internal keluarga antara lain penyimpangan psikologis baik anak maupun orang tua. Faktor ekternal atau factor sosial yang menjadi jangkauan anak yang dapat berintraksi dengan baik dalam lingkungan tempat tinggal.
2.DAMPAK TIMBULNYA KEKERASAN PADA ANAK Bahwa efek tindakan dari korban penganiyaan fisik dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Ada anak yang menjadi agresif dan negative serta mudah frustasi yang di dapati dan pasti yang tidak mempunyai kepribadian sendiri ada yang sulit menjalani relaksi dengan individu lain dan ada pula yang timbul dengan rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri.
7 www.psikologis dunia anak RAHMAT 2006 BANDUNG.C@M.
35
Dampak yang di timbul akan dari kekerasan terhadap anak antara lain.
1. Dampak kekerasan fisik anak yang mendapat perlakuan yang kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam terhadap anak-anaknya.Orang tua yang agresif akan melahirkan anaknya yang agersif, yang pada giliranya akan menjadi orang dewasa yang menjadi agresif. Bahwa jenis ganguan mental ada hubungan dengan perlakuan buruk yang di terima manusia ketika masih kecil. Kekerasan fisik yang di lakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera yang serius terhadap anak yang meningalkan bekas luka secara fisik hingga menyebabkan meningal dunia.
2. Dampak kekerasan pskis kekerasan psikologis sukar di identifikasikan atau di diagnosa karena tidak meningalkan bekas yang nyata seperti penyiksaan fisik Jenis kekerasan ini meningalkan bekas yang tersembunyi yang teridentifikasikan dalam beberapa bentuk Seperti kekurangan rasa percaya diri, kesulitan membina rasa persahabatan, perilaku yang merusak, menarik diri dari lingkungan .
3. Dampak kekerasan seksual di antara korban yang masih merasa dendam terhadap pelaku menikah, merasa rendah diri dan trauma akibat ekploitas seksual, meskipun kini mereka sudah dewasa atau bahkan sudah menikah. Bahkan ekploitasi seksual yang di alami semasa masih kecil banyak di terangi pengaruh buruk yang di timbulkan antara lain dari biasanya tidak mengompol. Mudah merasa
36
takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan bahkan simtok fisik .
4. Dampak penelantaran anak pengaruh yang paling jika anak mengalami hal ini kurang adanya kasih sayang orang tua terhadap anak. Jika anak yang kurang kasih sayang dari orang tua menyebabkan berkembangnya perasan tidak aman, gagal mengembangkan perilaku akrab, dan selanjutnya akan mengalami masalah penyesuaian diri pada masa depan.
Dampak lainnya adalah kelalaian dalam pengobatan dan merawat anak dengan baik, kelalaian dalam pendidikan meliputi kegagalan dalam mendidik anak maupun dalam berintraksi dengan lingkungan. 8(www.psikologis dunia anak c@M 2008) Dampak lain dari kekerasan terhadap anak antara lain adalah .
 Kerusakan fisik atau luka fisik
 Anak yang akan menjadi individu yang kurang percaya dan pendendam serta agresif.
 Memiliki perilaku yang menyimpang, menyalah gunakan obat-obatan dan alcohol.
 Jika anak mengalami kekerasan seksual maka akan mengalami trauma yang mendalam pada anak takut menikah dan merasa rendah diri.
 Pendidikan anak yang terabaikan.
8 www.psikologis dunia anak SAIFUL MUARIF.kekerasan orang tua pada anak 2008.C@m.
37
Dampak pada anak yang mendapat perilaku kekerasan selain yang terjadi seperti yang di cantumkan pada gejala yang tampak pemeriksaan pada anak dampak lain secara umum adalah;
a. Anak yang berbohong ketakutan, kurang mengenal cinta kasih dan sayang dari orang tuanya sulit percayai orang lain.
b. Harga diri anak Yang rendah dan menujukkan perilaku destruktif.
c. Mengalami ganguan perkembangan psikologis dan interaksi sosial
d. Pada anak yang lebih besar melakukan kekerasan pada anak yang lebih kecil. 9
e. Sulit untuk membina hubungan dengan orang lain
3. BENTUK –BENTUK KEKERASAN TERHADAP ANAK Dalam Psikiater internasional defenisi tentang kekerasan terhadap anak menyebutkan ada empat macam abuse yaitu Emotional abuse, Verbal ebuse, Phycial abuse, dan Sexual abuse.
1. Emotion abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan perlindung anak setelah mengetahui anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu.Orang tua/pengasuh mengabaikan anak itu dalam keadan lapar dan basah karena Ibu terlalu sibuk atau tidak ingin di ganggu pada waktu itu. Boleh jadi membiarkan kebutuhan anak untuk di peluk atau di lindungi. Anak akan mengingat kekerasan emisonal jika kekerasan itu
9 www.psikologis dunia anak.FITRI .2008.BANDUNG.2008 C@M.
38
berlangsung konsistan. Orang tua secara emisional berlaku keji terhadap anaknya akan terus menerus melakukan hal yang sama sepanjang kehidupan anak itu.
2. Verbal abuse terjadi ketika orang tua /pengasuh dan perlindung anak setelah mengetahui anak meminta perhatian, menyuruh anak itu diam atau jangan menangis. Jika anak mulai berbicara, Ibu terus menerus mengunakan kekerasan verbal seperti kata-kata”kamu bodoh”,kamu cerewet,”anak akan mengingat semua kekerasan verbal jika semua kekerasan verbal berlansung selama satu priode.
3. Physical abuse terjadi ketika orang tua dan pengasuh serta pelindung anak memukul anak (ketika anak sebenarnya memerlukan perhatian ) pukulan akan teringat terus pada anak jika kekerasan fisik terjadi selama satu priode.
4. Sexual abuse biasanya tidak terjadi selam delapan belas tahun pertama kali dalam kehidupan anak ekploitasi sesual pada anak adalah ketergantungan, perkembangan seksual aktivitas yang tiadak matur pada anak dan orang dewasa, di mana mereka tidak sepenuhnya komprensif dan tidak mampu membiarkan persetujuan karena bertentangan dengan hal yang tabu dalam keluarga.
39
Dari sekian dari pengaduaan kekerasan pada anak yang di terima KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK (PA), pemicu kekerasan terhadap anak terhadap anak yang terjadi yang pertama adalah munculnya kekerasaan dalam rumah tangga terjadinya kekerasan yang melibatkan baik pihak ibu, ayah dan Saudara kandung ang lainnya yang terlerakkannya kekerasan yang terjadi pada anak.
Anak yang seringkali menjadi sasaran di kemarahan dari orang tuanya. Kedua terjadinya disfungsi keluarga yaitu orang tua tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Faktor ekonomi yaitu kekerasan yang di timbulkan Dari tekanan ekonomi, tertekannya kondisi keluarga yang di sebabkan himpitnya ekonomi adalah factor yang banyak terjadi.10(www.gambaran korban kekerasan anak) Tindak kekerasaan terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Meskipun banyak upaya telah di lakukan oleh pemerintah. seperti penyusunan aksi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak, pembangunan ruang pelayanan khusus di Polres, namun semua upaya tersebut dan belum cukup menekan tingginya tindakan kekerasaan terhadap anak.
10 www.psikologis dunia anak RAHMAT 2006.c@m www .gambaran psikis korban kekerasan anak.rosiydah 2009.bandung.c@m.
40
Pengasuh dan pembimbing orang tua sangat berperan dan menetukan dasar perilaku bagi anak-anaknya, sikap perilaku kebiasaan orang tuanya selalu di lihat di nilai, dan di tiru oleh anak-anaknya yang kemudiaan secara sadar atau tak sadar di resapinya dan kemudian akan menjadi kebiasan anak hal demikian anak. Mengidentifikasikan diri pada orang tuanya sebelum indetifikasi dengan orang lain. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar dan mengenal aturan yang berlaku di lingkungan dan masyarakat. Beberapa factor ekternal terhadap upaya perlindungan anak yang kesemuanya tergantung dari perubaan masyarakat, keberadaan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perlu di revisi. Karena sebagian isi dari Undang –undang tersebut anak yang dalam bentuk lapas sanksinya saat ini masih separuh dari perlakuan orang dewasa. Anak yang merupakan masa depan yang di lahirkan oleh seorang ibu di mana baik buruknya adalah di tentukan oleh orang tuanya dalam mendidik oleh karena itu setiap anak berhak memperoleh haknya dari orang tuanya Untuk membentuk dirinya menjadi manusia yang tanguh baik fisik maupun mental serta martabat dalam menghadapi hidup di masa depan.
Factor lingkungan dan keluarga turut juga menentukan pertubuhan dan keluarga merupakan lingkungan keluarga yang pertama di kenali oleh anak akan tetapi kenyataan berbicara lain tidak semua anak memperoleh hak yang seharusnya baik secara fisik maupun mental alih-alihnya mendapat perlakuan
41
yang salah keras yang seringkali mengakibatkan fisik dan mentalnya tergangu bahkan ada juga yang kehilangan nyawa mereka akibat perlakuan yang salah. Kasus kekerasan terhadap anak biasanya dianggap bersifat kasustis yang terjadi pada keluraga-keluarga tertentu yang secara psikologis bermasalah tindak kekerasan terhadap anak pada anak di masyarakat di yakini Hanya terjadi pada orang tua tertentu yang memang tergantung pada abnormal kepribadianya yang orang tua yang keras, kasar dan penjahat berdasarkan Penelitian lembaga perlindungan anak (LPA) penganiyaan orang tua terhadap anak bagimana orang tua mengeksploitasikan anak di jalanan untuk di manfaatkan mencari uang dengan cara meminta-minta yang selayaknya. Anak tidak dapat merasakan kekanak-kanakan dengan bermain ikut bertangung jawab untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan moral orang tua yang mengeksploitasikan anak menurut Undang –undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di jelaskan bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun yang termasuk anak yang berada dalam kandungan. Anak yang merupakan anggota kekelurga yang lemah baik secara baik secara fisik maupun mental ataupun semua pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak.
Anak yang perlu ruangan yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka yang idealnya selama proses tumbangnya anak yang di beri stumulasi serta lingkungan yang mendukung untuk proses tumbang sehingga pertumbuhan dan perkembanga fisik, perkembangan Kongnitif, Psikomotor, Emisional, Kreativitas dan yang paling penting perkembangan
42
Sosisal dan moral anak. Anak yang secara penuh yang menyerahkan hidupnya pada orang tuanya yang di harapkan agar menjadi tempat bernaung yang baik bagi anak.11
Bisa kita bayangkan bagaimana perkembangan anak yang mengalami traumatis akibat kekerasan yang di lakukan oleh orang tua kandung atau lingkungan sekitarnya. Memang sangat sulit di percayai seseorang anak yang seharusnya menjadikan tempat curahan kasih sayang dari orang tua dan keluarganya malah mendapatkan penganiyaan bahkan sampai ada yang di rawat di rumah sakit bahkan ada yang meningal dunia belum lagi dampak psikologisnya yang di alami anak jika mereka yang mendapat trauma secara emisional12. Di Indonesia perlindungan anak di atur dalam Undang –undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang isinya adalah”Menyangkut hak-hak anak, kewajiban dan tangung jawab pemerintah, masyarakat serta orang tua dalam perlindungan anak dan di dalamnya juga mengatur tentang ketentuan pidana terhadap pelanggar hak-hak anak tetapi kurang mendapat perhatian dari public yang sulit di ungkapkan.
Kekerasan pada anak sering di anggap hal yang wajar secara sosial di pandang sebagai cara pendisiplinan anak kekerasan pada anak memeperoleh perhatian yang sangat penting oleh public lebih serius jika korban kekerasan yang di lakukan orang dewasa kepada anak –anak yang jumlahnya bertambah banyak dan banyak menimbulkan kesengsaraan pada anak-anak. Jika kita lihat kekerasan
11 www.psikologis dunia anak. BANDUNG .C@m.
12 www.psikologis.dunia anak.C@M.
43
Pada anak sering terjadi banyak di lakukan di rumah pemeriksaan fisik bentuk kekerasan paling banyak di lakukan adalah dengan cara kekerasan fisik antara lain memeukul, mencubit, menyeret dan mencekik. Krakteristik orang tua yang melakukan kekerasan kepada anak-anak adalah orang tua yang agresif dan impulsive, orang tua tunggal yang berusia muda, adanya masalah perkawinan, perceraian, serta konflik dalam keluaraga yang memiliki banyak anak, orang tua yang kecanduan alcohol, atau orang tua yang kurang pendidikan yang memepunyai pengaruh langsung pada anak. Keluarga yang mengalami konflik mempunyai pengaruh langasung pada anak dalam sosialisasinya di lingkungan masyarakat maupun sekolah terjadinya kekerasan pada anak.



Previous
Next Post »
0 Komentar