PENUTUP SKRIPSI DIANA LATIFAH
4.1. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka pada bab ini penulis akan mempertengahkan beberapa kesimpulan dan saran atas penyusunan skiripsi yang di lakukan, antara lain:
1. Implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak di Indonesia yang berkwalitas, berahlak mulia dan sejahtera (pasal 3 UU nomor 23 tahun 2002)
2. Ketentuan perlaksaan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungaan anak untuk perlindungan anak secara yuridis upaya pencegahan agar tidak terjadinya perlakuan yang salah baik langsung maupun tidak lansung menghambat tumbuh kembangnya anak baik fisik, mental maupun sosial perlindungan anak jauh lebih memuaskan salah satu penyebab rendahnya pemahaman tentang perlindungan hak-hak anak baik dari masyarakat maupun dari Negara terbatasnya perhatian dari public dan
67
pemahaman masyarakat tentang perlindungan hak-hak anak dan kesejahteraan anak pada umunya.
3. Prosedur perlindungan anak dari tindak pidana penganiyaan adalah tujuan penulis ini agar mengetahui peranan polisi dalam mengani tindak pidana penganiyaan anak dalam tangga terhadap anaknya setelah berlakunya UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 23 tahun 2003 tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga kendala-kendala yang di hadapi dan cara mengatasinya mengunakan cara deskritif yang mungkin penelitian mengunakan wawancara serta berpartisipasi pada pihak yang berkomponen dengan masalah yang di pecahkan yaitu penegakan tindak pidana pengaiyaan dalam rumah tangga serta perlindungan anak terhadap kekerasan yang di lakukan oleh orang tua.
68
1. Implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak di Indonesia yang berkwalitas, berahlak mulia dan sejahtera (pasal 3 UU nomor 23 tahun 2002)
2. Ketentuan perlaksaan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungaan anak untuk perlindungan anak secara yuridis upaya pencegahan agar tidak terjadinya perlakuan yang salah baik langsung maupun tidak lansung menghambat tumbuh kembangnya anak baik fisik, mental maupun sosial perlindungan anak jauh lebih memuaskan salah satu penyebab rendahnya pemahaman tentang perlindungan hak-hak anak baik dari masyarakat maupun dari Negara terbatasnya perhatian dari public dan
67
pemahaman masyarakat tentang perlindungan hak-hak anak dan kesejahteraan anak pada umunya.
3. Prosedur perlindungan anak dari tindak pidana penganiyaan adalah tujuan penulis ini agar mengetahui peranan polisi dalam mengani tindak pidana penganiyaan anak dalam tangga terhadap anaknya setelah berlakunya UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 23 tahun 2003 tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga kendala-kendala yang di hadapi dan cara mengatasinya mengunakan cara deskritif yang mungkin penelitian mengunakan wawancara serta berpartisipasi pada pihak yang berkomponen dengan masalah yang di pecahkan yaitu penegakan tindak pidana pengaiyaan dalam rumah tangga serta perlindungan anak terhadap kekerasan yang di lakukan oleh orang tua.
68