Perlindungan Anak Terhadap Tindak Pidana Penganiyaan Ibu Kandung


ABSTRAK

PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIYAYAAN DI LAKUKAN OLEH IBU KANDUNG.”

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi undang –undang Republic Indonesia undang-undang republic nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta penyebab timbulnya penganiayaan terhadap anak dan prosedur penyelesaian perlindungan anak menurut UU yang berlaku di Indonesia, dan akibat –akibat yang di timbulkan dari penganiyaan anak secara psikologis.
Penelitian ini di laksanakan di kantor kepolisian dan pengadilan negeri di sorong dilakukan dengan pendekatan normative yuridis dan bersifat analisis deskritif melalui ternik analisa kulitatif terhadap data primer dan data sekunder yang mendukung perlaksanaan masyarakat yang di teliti.
Hasil penelitian yang menunjukan bahwa:

  1. Imlementasi undang-undang republic Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang –undang republic nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak belum di laksanakan di seluruh provisi di Indonesia karena saat ini banyak polimic atas di keluarkanya peraturan PRESIDEN tersebut baik pihak yang setuju maupun pihak yang keberatan .

  2. Ketentuan perlaksaan Undang –undang republic nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .

  3. Penyebab timbulnya penganiyayaan terhadap anak dan prosedur penyelesaian perlindungan anak menurut UU dan HUKUM yang berlaku di Indonesia, serta akibat- akibat yang di timbulkan dari penganiayaan anak secara psikologis


menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembang secara optimal dan terarah.
Perlindungan hukum, bagi anak dapat di artikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedom of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahtraan anak. Jadi masalah perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup yang sangat luas.(leden marpaung sh.hal 1-2)
Lingkup perlindungan hukum bagi anak mencakup perlindungan terhadap kebebasan anak, perlindungan terhadap hak asasi anak, dan perlindungan hukum terhadap semua kepentingan anak yang berkaitan dengan kesejahtraan. Dalam prespektif kenegaraan, komitmen Negara untuk melindungi warga negaranya termasuk di dalamnya dapat di temukan dalam pembukaan undang –undang dasar 1945 (UUD 1945) hal tersebut tercemin dalam kalimat……….”kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosisal, maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu……”
12
Komitmen yuridis Negara untuk melindungi warga Negaranya sebagaimana di sebutkan dalam alenia ke-IV UUD 1945 tersebut selanjutnya di jabarkan BAB XA tentang hak asasi manusian (HAM). Khusus perlindungan terhadapa anak. pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 menyatakan ‟‟setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Meskipun secara explicit hanya pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan adanya hak asasi anak akan di tetapkan keseluruhan pasal 28 UUD 1945 sepanjang dapat di laksanakan dan dapat di terima serta bermanfaat Bagi anak, maka hak-hak yang di maksudkan harus di amatkan kepada anak dan bukan monopoli manusia dewasa.
Pertimbangan yuridis terhadap di masukanya hak –hak orang dewasa yang oleh UUD 1945 mengunakan kata. ‟‟setiap orang yang sudah barang tentu termasuk di dalamnya anak-anak kepada hak anak adalah, oleh karena pengertian anak menurut pandangan masyarakat di lihat dari segi umur, sehingga hak yang sebagaimana di miliki oleh orang orang dewasa patut di miliki oleh anak.‟‟1(waluyadi,sh: hal 1-2)
1 Waluyadi,SH.M.H.hukum perlindungan anak.mandar maju.2009 bandung hal 1-2
13
Beberapa peraturan perundang –undangan memberikan batasan usia anak sebagai berikut adalah:
a. Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, batas usia anak adalah belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
b. Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, batas usia anak adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki dan belum kawin .
c. Undang –undang no 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak batas usia anak adalah 18 tahun dan belum kawin.
d. Kitab undang –undang hukum perdata (KUH perdata) batas usia anak adalah 21 tahun dan belum kawin.
e. Udang –undang no 4 tahun 1979 tentang kesejahtraan anak, batas usia anak adalah 21 tahun dan belum kawin .
f. Keputusan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA no 36 tahun 1990 tentang pengesahan convention of the ringths (konvensi tentang hak –hak anak, batas usia anak adalah di bawah /18 tahun.
g. Undang –undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, batas usia anak adalah di bawah /belum berusia 18 tahun termasuk di dalamnya mereka yang masih di dalam kandungan seorang Ibu.
h. Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, batas usia anak adalah 18 tahun dan belum kawin.
14
Bahwa ruang lingkup perlindungan hukum bagi anak yang mencakup
a. Perlindungan terhadap kebebasan pada anak
b. Perlindungan terhadap hak asasi anak
c. Perlindungan terhadap semua kepentingan anak yang berkaitan tentang kesejahraan anak
Kosekuensi dari lingkup perlindungan hukum bagi anak yang sebagaimana tersebut di atas adalah, bahwa semua kebijakan legislative (produk perundang-undangan) yang berkaitan dengan anak yang bermuara pada penegak kebebasan anak, penegak hak asasi anak dan terwujudnya kesejahtraan anak beberapa tentang peraturan perundang –undangan yang di alamatkan untuk mendukung perlaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang tercatat adalah:
a. Undang –undang no 4 tahun 1979 tentang kesejahtraan anak.
b. Peraturan pemerintah no 2 tahun 1988 tentang usaha kesejahteraan anak bagi anak yang bermasalah.
c. Keputusan presiden republic Indonesia nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan convertion of the ringht (konversi tentang hak-hak anak)
d. Undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
15
Undang –undang nomor 4 tahun 1997 tentang kesejahteraan anak beberapa hal yang perlu di ketahui adalah:
a. Batas usia anak adalah seorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin (pasal 1 angka 2 uu nomor 4 tahun 1979) Menurut undang –undang batas usia 21 tahun di tetapkan berdasarkan pertimbangan usaha kesejahtraan sosial, tahap kematangan sosial, tahap kematangan pribadi, dan tahap kematangan mental. Pada usia 21 tahun anak sudah di anagap mempunyai kematangan sosial, kematangan pribadi, kematangan mental. Pembatasan tentang usia anak sebagimana tersebut dalam pasal 1 angka 1 UU no 4 tahun 1979, setidak –tidaknya dapat di catat anak adalah mereka yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah nikah. Bagi mereka yang belum berusia 21 tahun tetapi sudah nikah maka di anggap bukan anak-anak lagi.
b. Hak –hak anak adalah berhak atas kesejahtraan, perawatan, asuhan berdasarkan kasih sayang, pemeliharan dan perlindungan baik semasa Dalam kandungan atau setelah lahir, perlindungan lingkungan hidup yang menghambat perkembangan (pasal 3 UU no 4 tahun1979) bentuk perlindungan hukum terhadap anak, sebetulnya tidak perlu menunggu undang –undang sebagaimana yang di maksudkan dalam pasal 34 ayat 3 uud 1945. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak dapat mengunakan undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahtraan anak.
16
c. Tangung jawab orang tua terhadap kesejahtraan anak. Orang tua bertangung jawab terhadap anak dalam mewujudkan kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial (pasal 9 UU no 4 tahun 1979) orang tua yang melalaikan kewajiban tersebut dapat di cabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anak yang selanjutnya di tunjuk orang atau badan yang menjadi wali. Pencabutan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk membiayai sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan sesuai dengan kemapuannya. 2(waluyadi sh:hal 5 dan 14)
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perlu di ketahui bahwa dalam pengertiannya adalah:
a. Anak dan orang tua dalam pengertian ini anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk di dalamnya adalah anak yang masih ada dalam kandungan (pasal 1 angka 1 uu no 23 tahun 2002). Orang tua adalah ayah, ibu kandung, serta ayah , ibu angkat. dan ayah, ibu tiri (pasal 1 angka 4 uu no 23 tahun 2002). Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami atau istri dan anaknya, atau ibu, dan anak dalam garis lurus keatas atau sampai ke bawah atau sampai derajat ketiga (pasal 1 angaka 3 uu no 23 tahun 2002).
b. Asas dan tujuan perlindungan anak perlindungan anak yang berasaskan pancasila dan UUD 1945 serta prisip dan konversi hak-hak anak, yang meliputi. Non deskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak,
2 Waluyadi,s.h.,m.h.perlindungan anak.maju mundur 2009 bandung hal 5 dan 14
17
Hak untuk kelangsugan hidup dan perkembangan dan penghargaan terhadap anak (pasal 2 uu no 23 tahun 2002) pengertian asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam satu tindakan yang menyangkut anak yang di lakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislative, dan badan yudikatif maka kepentingan yang terbaik menjadi pertimbangan bagi pemerintah. Perlindungan anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkwalitas dan berahlak mulia dan sejahtera (pasal 3 UU no 23 tahun 2002)
c. Kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, berkewajiban, dan bertangung jawab terhadap Penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 20 UU nomor 23 tahun 2002).
Mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian perlindungan anak terhadap tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh ibu kandungnya sendiri yang berdasarkan Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia maka penulis mengangkat judul skripsi ”PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH IBU KANDUNG.‟‟
18
1.2. RUMUSAN MASALAH
Berkaitan dengan latarbelakang permasalahan dan alasan pemilihan judul di atas maka rumusan masalahnya dapat di kemukaan sebagai berikut:
1. Bagaimana akibat-akibat yang di timbulkan dari tindak pidana penganiyaan terhadap anak secara psikologis?
2. Bagimana prosedur perlindungan anak dari tindak pidana penganiyaan menurut Undang-undang yang berlaku?
1.3. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Dari rumusan masalah tersebut maka tujuan dari penulis adalah:
 Untuk mengetahui bagaimana prosedur perlindungan anak terhadap tindak pidana penganiyaan menurut Udang-undang yang berlaku di Indonesia.
 Akibat yang di timbulkan dari penganiyaan anak secara psikologis.
 Untuk mengetahui bagaimana cara mendidik dan mengasuh anak dalam lingkungan bermasyarakat yang dapat berintraksi dengan baik.
Manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sumbangan pemikiran bagi masyarakat pada umumnya yang berada di kota sorong.
2. Dengan adanya penelitian ini dapat memberikan pembinan dalam pengasuhan anak bagi orang tua dalam perlindungan hak anak dan kesejahtraan anak tersebut.
3. Dengan adanya penelitian ini agar masyarakat lebih memahami kesejahteraan anak serta hak-hak anak dalam UU perlindungan anak.
19
1.4. ALASAN PEMILIHAN JUDUL
Dari judul di atas yang di angkat oleh penulis bahwa perlindungan anak terhadap tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh ibu kandung agar sebagai pertimbangan utama di terapkanya UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ini adalah bahwa anak sebagai genersi penerus cita –cita perjuangan bangsa yang memiliki peran srategis sebagai penjamin kelangsungan eksistensi bangsa di masa depan, di dalam dirinya terkandung harkat martabat sebagai manusia seutuhnya yang harus di lindungi agar mampu tumbuh berkembang secara optimal, fisik, mental, dan sosial menuju kesejahteraan anak . Berbicara mengenai hak-hak anak yang mempertengahkan antara lain pengaakuan bahwa;
a. Anak demi perkembangan jiwanya yang penuh dan harmonis, harus tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarga dalam suasana bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian .
b. Ketentuan dari deklarasi hak-hak anak dengan berbagai alasan kekurang matangnya fisik dan mental, membutuhkan perhatian dan perjuangan khusus termasuk kebutuhan akan perlindungan hukum baik sebelum atau sesudah kelahiran .
c. Tidak mengabaikan peranan nilai tradisi dan cultural setiap bangsa sejauh menyangkut perlindungan dan perkembangan harmonis anak.
20
Negara harus memperhatikan dan bila perlu mengambil langkah- langkah bila ternyata orang tua atau pihak lain yang di serahi tangung jawab gagal melakukan peranannya sebagai penjaga kepentingan anak. Pasal 5 yang mengatur hak orang tua terhadap anak, di mana di nyatakan bahwa Negara harus menghormati hak-hak dan tangung jawab orang tua dan keluarganya yang lain (extenden family) untuk menjaga anak sesuai dengan kemampuan. Dalam kebijakan –kebijakan sosial yang pada akhirnya mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan orang tua baik secara fisik maupun mental terhadap anak dan melakukan pembinaan terhadap korban kekerasan fisik dan mental.Anak yang di rampas kebebasannya berhak untuk mendapat perlakuan manusiawi dan penetapanya yang terpisah pada orang dewasa Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lain sesuai tahapan upaya hukum yang berlaku untuk membela diri dan memperoleh keadilan yang objektif di depan pengadilan yang tidak memihak.
1.5. TINJAUAN PUSTAKA
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP di sebut “penganiyaan “penganiyaan yang di atur dalam KUHP sendiri tidak memuat arti penganiyaan tersebut .penganiyaan dalam kamus besar bahasa Indonesia di muat artinya sebagai berikut.”…perlakuaan yang sewenang –wenang….”Pengertian penganiyaan yang di muat dalam kamus bahasa Indonesia adalah pengertian yang sangat luas yakni termasuk yang menyangkut “perasaan dan bathin.”
21
Penganiyaan yang di maksud menurut devenisi ada beberapa para pakar ilmu hukum pidana adalah yang berkenana dengan tubuh manusia adalah sebagai berikut.
1. Mr.M.H.Tirtaamidjaja membuat pengertian. ‟‟penganiyaan “sebagai berikut adalah . 3(leden marpaung sh.bandung hal 5-6)
“Penganiyaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidak dapat di anggap sebagai penganiyaan kalau perbuatan itu untuk menambah keselamatan badan …………..”
2. Ilmu pengetahuan (dokrin) mengartikan “penganiyaan “adalah sebagai berikut.
“Setiap perbuatan yang di lakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain4 .
3. Prof.dr.kaplan pengertian penganiyaan terhadap anak lebih di kenal dengan istilah kekerasan terhadap anak adalah setiap bentuk perilaku menyakiti atau melukai orang lain.
4. Prof.dr.atkinson pengertian penganiyaan anak merupakan tindak kekerasan terhadap anak adalah perilaku yang melukai orang lain secara verbal (kata-kata sinis atau kasar terhadap anak membentak maupun memaki) baik secara fisik maupun mental.
3 Leden marpaung,sh.tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh.sinar grafik.2005 bandung hal 5-6
22
Menurut penjelasan mentri kehakiman tersebut pada waktu pembentukan pasal 351 KUHP di rumuskan, antara lain adalah “setiap perbuatan yang di lakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan badan kepada orang lain atau „‟setiap perbuatan yang di lakukan dengan sengaja merugikan kesehatan badan orang lain.
a. Penganiyaan yang berdasarkan pasal 351 KUHP yang di rinci atas
Penganiyaan biasa (pasal 351 kuhp) Penganiyaan yang mengalami luka berat Penganiyaan yang mengalami orangnya mati
b. Penganiyaan yang di atur dalam pasal 352 KUHP .
c. Penganiyaan berencana yang di atur dalam pasal 353 KUHP adalah sebagai berikut
Mengakibatkan luka berat Mengakibatkan orangnya mati. Selain dari pada itu, di atur dalam bab XX (penganiyaan ) di atur dalam pasal 358 KUHP orang yang di turut pada perkelahiaan, penyerbuan/ penyerangan yang di lakukan oleh beberapa orang . Pada RUU –KUHP materi penganiyaan tersebut sama mengenai “percobaan “yang berdasarkan KUHP, tidak di hukum sedangkan pada RUU, percobaan penganaiyaan telah merupakan tindaka pidana .
23
Berdasarkan Pada pasal 351 KUHP menentukan bahwa‟‟ penganiyaan di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika perbuatan yang mengakibatkan luka –luka berat yang bersalah di kenakan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika menngakibatkan mati, di kenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.dengan penganiyaan di samakan sengaja merusak kesehatan, percobaan melakukan tindak pidana kejahatan. Data dari komnas perlindungan anak (PA) menyebutkan, jumlah kekerasan fisik sebanyak 247 kasus, kekerasan seksual sebanyak 426 kasus sedangkan kekerasan psikis 451 kasus. Bahwa persoalan kekerasan menjadi persoalan yang amat serius, apalagi kekerasan tersebut di lakukan oleh orang tua sendiri di mana seharusnya orang tua menjadi seorang yang paling bertangung jawab atas tumbuh dan berkembangnya anak karena keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak untuk belajar dan menyatakan diri sebagai mahluk hidup. Pengaduan kekerasan yang di terima oleh komnas perlindungana anak (PA) Pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi di antaranya adalah
a. Munculnya factor kekerasan dalam rumah tangga, terjadinya kekerasan yang melibatkan pihak ayah, ibu, dan saudara yang lainnya menyebabkan terelakkannya kekerasan terjadi juga pada anak. Anak seringkali menjadi sasaran kemarahan dari orang tuanya.
24
b. Disfungsi keluarga yaitu peran orang tua tidak berjalan sebagaimana seharusnya.
c. Factor ekonomi yaitu kekerasan timbul karena tekanan ekonomi tertekanya kondisi keluarga yang di sebabkan himpitan ekonomi adalah factor yang banyak terjadi5.(www.psikologis dunia anak)
Dalam rumusan masalah penelitian adalah fakta bahwa telah terjadinya kekerasan terhadap anak akan menimbulkan efek psikologis yang sangat berat bagi korban karena pengalaman traumatic masa kecilnya akan terus dibawa hingga dewasa. Dari ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menyangkut anak tampak adanya peraturan yang bersifat dualistic terutama yang menyangkut batasan tentang anak pada satu pihak UU no 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang oleh UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak keberadaan UU tersebut walaupun sedikit masih menyisakan masalah kepastian hukum batasan –batasan anak yang di jadikan indicator awal perhatian pemerintah terhadap upaya perlindungan anak pada umumnya.
5 www.psikologis dunia anak. RAHMAT 2006 BANDUNG
25
1.6. METODE PENELITIAN
Penelitian ini sebagai salah satu persyaratan yang harus di tempuh dalam penyusunan suatu karya ilmiah dan juga sebagai factor yang sangat mendukung penulis dalam hal memperoleh data atau informasi yang nantinya suatu dapat di jadikan bahan acuan dalam menyusun skripsi serta penulis dapat memperoleh gambaran mengenai obyek penelitian yang nantinya akan di sajikan dalam skripsi ini.
a. TIPE PENELITIAN
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif yakni bertujuan menggambarkan secara suatu individu, keadaan, gejala, atau Kelompok tertentuan atau yang menentukan suatu penyebaran suatu gejala atau untuk menentukan adanya tindakan hukum dari suatu gejala dalam masyarakat. Dengan bentuk penelitian diagnostic yakni suatu penelitian ini yang di maksudkan untuk mendapat keterangan mengenai sebab –sebab terjadinya suatu gejala tertentu, dan menggunakan pendekatan normative yuridis.
Di lihat dari segi tujuan untuk megidentifikasi masalah –masalah perlindungan anak terhadap tindak pidana penganiyaan yang di atur dalam UNDANG –UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
b. LOKASI PENELITIAN
Dalam proses pembuatan skripsi, salah satu tahapan yang harus di lalui adalah dengan melakukan penelitian di lokasi penulis melakukan
26
penelitian adalah di kantor POLRES sorong. Penulis memilih lokasi tersebut karena merupakan tempat yang berhubungan langsung dengan penulis dan juga mempunyai bahan atau informasi yang penulis butuhkan.
c. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Suatu karya ilmiah membutuhkan saran untuk menentukan dan mengetahui lebih mendalam mengenai gejala –gejala tertentu yang terjadi.
Dengan demikian kebenaran karya ilmiah tersebut dapat di pertangung jawabkan secara ilmiah. Sebagai tindak lanjut dalam memperoleh data sebagaimana yang di harapkan maka penulis malakukan teknik pengumpulan data yang berupa:
a. PENELITIAN PUSTAKA (LIBRARY RESEARCH)
Dalam penelitian ini penulis memperoleh data melalui jalan mengkaji berbagai buku dan lainnya yang ada hubunganya dengan materi pembahasan .
b. PENELITIAN LAPANGAN (FIELD RESERARCH)
Pada bagian ini penulis mengadakan pengumpulan data dengan cara berinteraksi langsung dengan obyek yang di teliti. Dalam hal ini penelitian melakukan teknik wawancara (interview) yakni peneli melakukan tanya jawab secara langsung kepada pihak aparat kepolisian di sorong.dan pihak –pihak lain dengan menanyakan hal –hal yang berkaitan dengan masalah yang penulis bahas.
27
d. JENIS DAN SUMBER DATA
Data yang di kumpulkan dari hasil penelitian lapangan ada penelitian Kepustakan, penulis golongkan dalam :
 Data primer
Data primer adalah data yang di peroleh melalui wawancara dengan pihak –pihak yang terkait sehubungan dengan penulisan skripsi.
 Data sekuder
Data sekunder adalah data yang di peroleh dari literatur-literatur pada umumnya dan pada khususnya literatur yang berhubungan dengan perlindungan anak serta dukumen lain yang ada hubungan dengan masalah yang di bahas dalam penulisan skripsi ini.
e. ANALISA DATA
Data yang di peroleh dalam penelitian ini akan di analisa secara kualitatif dengan langkah –langkah sebagai berikut:
Sebelum menganalisa data terlebih dahulu di adakan pengolahan terhadap data perimer yang di peroleh melalui wawancara dan data sekunder yang di peroleh, Melalui dokumentasi kepustakaan.data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif, dengan mengunakan normative yuridis.
1.7 SISTEMATIKA PENULISAN
Agar dapat mengetahui secara utuh dalam tulisan ini maka penulis mengemukakan sistematika sebagai berikut:
28

BAB I PENDAHULUAN, membahas tentang latarbelakang permasalahan, perumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penelitian. BAB II TINJAUAN PUSTAKA yaitu membahas tentang hal yang berkaitan dengan perlindungan anak, kesejahtaan anak, dan Hak-hak anak dalam tumbuh kembangnya anak dalam lingkungan bermasyarakat yang telah di atur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. BAB III PEMBAHASAN yaitu membahas tentang penyebab dan prosedur perlindungan anak dari tindak pidana penganiyaan anak yang di lakukan oleh ibu kandung serta akibat yang di timbulkan dari tindak pidana penganiyaan pada anak secara psikologis. BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN yaitu membahas tentang bagaimana anak dapat tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarga dan masyarakat dengan sehat jasmani baik mental, dan fisiknya agar dapat terbentuk jati dirinya yang mulia baik ahlaknya. Anak sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peranan srategis bagi penjamin kelangsungan eksisistensi bangsa di masa depan.
Previous
Next Post »
0 Komentar