 |
Lambang Provinsi Kepulauan Riau
|
Arti Lambang Provinsi Kepulauan Riau
A. Sekilas wawasan tentang provinsi kepulauan Riau
- Kepulauan Riau adalah sebuah provinsi di Indonesia.
- Kepulauan Riau merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Riau.
- Provinsi
Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002
merupakan Provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang,
Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.
- Kepulauan Riau memiliki luas wilayah 251.810,71 km² dengan 96 persennya adalah perairan dengan 1.350 pulau besar dan kecil.
- Provinsi ini telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Ibukota provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.
- Provinsi
ini terletak pada jalur lalu lintas transportasi laut dan udara yang
strategis dan terpadat pada tingkat internasional serta pada bibir pasar
dunia yang memiliki peluang pasar.
B. Arti Lambang Provinsi Kepulauan Riau
- Lambang Daerah berbentuk Tameng/Perisai melambangkan pertahanan dengan warna utama Biru, Kuning, Merah dan Hijau.
- Sedangkan warna pendukung
adalah hitam dan putih; di dalamnya terdapat gambar unsur-unsur lambang
dan Tulisan Provinsi Kepulauan Riau, serta didisain dengan Pita berwarna
Kuning dengan tulisan Berpancang Amanah Bersauh Marwah.
- Lambang Daerah terdiri dari 6 (enam) bagian dengan rincian sebagai berikut :
|
- Bintang berwarna kuning melambangkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
|
- Mata Rantai berwarna hitam berjumlah 32 (tiga puluh dua) yang berlatar belakang warna hijau muda melambangkan kebersamaan masyarakat Provinsi
Kepulauan Riau yang bersatu padu dan menunjukkan berdirinya Provinsi
Kepulauan Riau sebagai Provinsi yang ke- 32 di Negara Republik
Indonesia;
|
- Perahu
berwarna kuning sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan
Riau dengan layar berwarna putih yang terkembang melambangkan
semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di
Provinsi Kepulauan Riau;
|
- Padi
berwarna kuning berjumlah 24 (dua puluh empat) butir dan Kapas
berwarna hijau dan putih berjumlah 9 (sembilan) kuntum melambangkan
kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau sebagai tujuan utama
dan mengingatkan tanggal disyahkannya Undang-Undang terbentuknya
Provinsi Kepulauan Riau 24 September 2002,
- Sebilah Keris berluk 7
(tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung Serindit berwarna
hitam, di atas tepak sirih berwarna merah lekuk 5 (lima), di dalam
perahu berwarna kuning yang dengan gelombang 7 (tujuh) lapis, yang
masing-masing melambangkan sebagai berikut :
- Sebilah
Keris berluk 7 (tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung
Serindit berwarna hitam, melambangkan keberanian dalam menjaga dan
memperjuangkan negeri bahari ini untuk menuju kesejahteraan dan
kemakmuran,
- Tepak Sirih berwarna merah melambangkan persahabatan,
- Perahu
berwarna kuning sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan
Riau dengan layar berwarna putih yang terkembang, melambangkan
semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di
Provinsi Kepulauan Riau,
- Gelombang
berlapis 7 sebagai simbol bulan Juli, sehingga mengingatkan kita
diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau yakni tanggal 1 Juli 2004;
- Tulisan
“PROVINSI KEPULAUAN RIAU” berwarna putih di atas dasar lambang
daerah berwarna biru tua sebagai identitas nama daerah;
- Pita
berwarna kuning bertuliskan “BERPANCANG AMANAH BERSAUH MARWAH”
berwarna hitam adalah semangat dan tekad serta azam masyarakat
Provinsi Kepulauan Riau dalam menuju cita-cita luhurnya yakni
masyarakat sejahtera, cerdas dan berakhlak mulia.
Referensi:
|
0 Komentar