Pulau yg Dimiliki oleh 2 Negara atau Lebih
Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional th 1982 (UNCLOS ’82), pulau adalah "daratan yg terbentuk secara alami & dikelilingi oleh air, & selalu di atas muka air pd saat pasang naik tertinggi". Dgn kata lain, sebuah pulau tdk boleh tenggelam pd saat air pasang...