Sekitar tahun 1830 pada masa kesultanan Palembang di
Kabupaten Lahat
telah ada marga, marga-marga ini terbentuk dari sumbai-sumbai dan
suku-suku yang ada pada waktu itu seperti Lematang, Besemah, Lintang,
Gumai, Tebing Tinggi, dan Kikim. Marga merupakan pemerintahan bagi
sumbai-sumbai dan suku-suku. Marga inilah merupakan cikal bakal adanya
Pemerintah di
Kabupaten Lahat.
Pada masa bangsa Inggris berkuasa di Indonesia, Marga tetap ada dan
pada masa penjajahan Belanda sesuai dengan kepentingan Belanda di
Indonesia pada waktu itu pemerintahan di Kabupaten Lahat dibagi dalam afdeling
(Keresidenan) dan onder afdelling (kewedanan) dari 7 afdelling yang
terdapat di Sumatera Selatan, di Kabupaten Lahat terdapat 2 (dua)
afdelling yaitu afdelling Tebing Tinggi dengan 5 (lima) daerah onder
afdelling dan afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir, Kikim serta Besemah
dengan 4 onder afdelling. Dengan kata lain pada waktu itu di Kabupaten
Lahat terdapat 2 keresidenan. Pada tanggal 20 Mei 1869 afdelling
Lematang Ulu, Lematang Ilir, serta Besemah beribu kota di Lahat dipimpin
oleh PP Ducloux dan posisi marga pada saat itu sebagai bagian dari
afdelling. Tanggal 20 Mei akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi
Kabupaten Lahat sesuai dengan Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan No. 008/SK/1998 tanggal 6 Januari 1988.
Masuknya tentara Jepang pada tahun 1942, afdelling yang dibentuk oleh
Pemerintah Belanda diubah menjadi sidokan dengan pemimpin orang pribumi
yang ditunjuk oleh pemerintah militer Jepang dengan nama Gunco dan Fuku
Gunco. Kekalahan Jepang pada tentara sekutu pada tanggal 14 Agustus
1945 dan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal
17 Agustus 1945, maka Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten di
Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, Kepres No.
141 Tahun 1950, PP Pengganti UU No. 3 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus
1950. Kabupaten Lahat dipimpin oleh R. Sukarta Marta Atmajaya, kemudian
diganti oleh Surya Winata dan Amaludin dan dengan PP No. 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Tingkat I provinsi Sumatera Selatan,
Kabupaten Lahat resmi sebagai daerah Tingkat II hingga sekarang dan UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan diubah UU No. 32 Tahun 2004
menjadi Kabupaten Lahat.
Bukit Serelo terletak di Desa Perangai Kabupaten Lahat, Bukit Serelo merupakan landmark
Kabupaten Lahat. Bukit Serelo disebut juga dengan Gunung Jempol karena
bentuknya yang mirip dengan jempol tangan manusia. Pemandangan disekitar
sangat mempesona, aliran Sungai Lematang seakan-akan mengelilingi bukit
ini. Bukit Serelo merupakan bagian dari gugusan Bukit Barisan yang
merupakan barisan bukit terpanjang di Pulau Sumatera
Artikel dikutip dari Wikipedia