Logo SUCOFINDO - PT Superintending Company of Indonesia
PT Superintending Company of Indonesia (Persero), atau lebih populer disingkat SUCOFINDO, adalah sebuah BUMN Indonesia
yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan
pengkajian. Saat ini, 95% saham Sucofindo dimiliki Pemerintah Republik Indonesia, dan 5% oleh SGS. Pemerintah merencanakan privatisasi SUCOFINDO pada tahun 2008.
Keanekaragaman jasa-jasa SUCOFINDO dikemas secara terpadu, jaringan
kerja Laboratorium, cabang dan titik layanan di berbagai Kota di
Indonesia serta didukung oleh 2.646 Tenaga Profesional yang ahli di
bidangnya.
SUCOFINDO didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956 sebagai perusahaan
inspeksi pertama di Indonesia yang 95% sahamnya dikuasai oleh Negara
Republik Indonesia dan 5% dikuasai oleh Societe Generale de Surveillance
(SGS) Holding, SA.
Berawal dari perkembangan kegiatan perdagangan terutama terhadap
komoditi pertanian, kelancaran arus barang dan pengamanan devisa Negara
dalam perdagangan ekspor-impor, kemudian melalui kreatifitas, SUCOFINDO
melakukan inovasi jasa-jasa baru pada basis kompetensinya seiring dengan
perkembangan kebutuhan dunia usaha.
Bisnis Jasa pertama yang dimiliki SUCOFINDO adalah cargo
superintendence & inspection, kemudian melalui analysis study dan
inovasi SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa, sehingga selanjutnya
lahirlah jasa-jasa warehousing & forwarding, analytical
laboratories, industrial & marine engineering, fumigation &
industrial hygiene.
SUCOFINDO kini memiliki 10 unit bisnis (SBU=Strategic Business Unit), yaitu:
- SBU AGRI
- SBU INKO
- SBU Migas
- SBU Mineral
- SBU FINS
- SBU KKL
- SBU SICS
- SBU PII
- SBU FINS
- SBU JUM
Tata Kelola Sebagai sebuah entitas bisnis, PT SUCOFINDO (Persero) senantiasa berupaya meningkatkan nilai perusahaan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG). Prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud adalah: Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan. Akuntabilitas, yaitu prinsip kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban, yaitu prinsip kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kemandirian, yaitu prinsip pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kewajaran, yaitu prinsip perlakuan yang adil dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholdersberdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai acuan dan panduan dalam menerapkan GCG, SUCOFINDO telah menerbitkan Pedoman Penerapan GCG sebagaimana pembaruan yang paling akhir dituangkan dalam Peraturan Perusahaan Nomor 1/PP/2008, didalamnya memuat 5 (lima) buku, yang terdiri atas: Buku I : Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Buku II : Pedoman Bagi Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dengan lampiran Etika Usaha dan Tatanan Perilaku (Code of Conduct) Buku III : Pedoman Komite Audit Buku IV : Pedoman GCG Self-Assessment Checklist Buku V : Pedoman Kerangka Kerja dan Implementasi GCG
Artikel dikutip dari wikipedia