Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16
Februari 1988, maka ditetapkan bahwa Paswalpres masuk dalam struktur
organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya mengingat kata
pengamanan dinilai lebih tepat digunakan daripada pengawalan,
dikarenakan mengandung makna yang menitikberatkan kepada keselamatan
obyek yang harus diamankan. Sesuai dengan tuntutan tugas sebagai
Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi
PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden)
Promosi Logo vector
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Banten
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Jawa Barat
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Jawa Timur
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Jogjakarta
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Gorontalo
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Lampung
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Maluku Utara
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan
0 Komentar