Bab XXIII
Lambang dan Tanda Anggota
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 303
- Lambang terdiri atas garuda di tengah-tengah, padi dan kapas yang melingkari
garuda, serta pita dengan huruf DPR RI, yang berbentuk bulat dengan batasan:
- sebelah kanan: kapas sejumlah 17(tujuh belas) buah;
- sebelah kiri: padi sejumlah 45 (empat puluh lima) buah; dan
- sebelah bawah : tangkai padi dan kapas yang diikat dengan pita dan di atasnya ada pita lain yang bertuliskan DPR RI.
- Perisai Garuda dengan warna sesuai dengan warna aslinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Promosi Logo vector
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Banten
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Jawa Barat
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Jawa Timur
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Jogjakarta
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Gorontalo
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Lampung
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Maluku Utara
- Logo Vector Kota Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 304
Bentuk, warna, dan makna lambang secara lengkap tercantum dalam lampiran
Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Pasal 305
- Penggunaan lambang DPR berbentuk lencana dipakai pada saat melaksanakan
tugas sebagai anggota, dengan ketentuan:
- berukuran kecil, disematkan di lidah jas bagian kiri untuk anggota pria atau wanita dan disematkan di dada kiri pakaian nasional untuk anggota wanita; dan
- berukuran besar, disematkan di dada sebelah kiri bagi anggota yang tidak memakai jas atau pakaian nasional.
- Penggunaan lambang DPR bukan lencana diatur lebih lanjut dengan keputusan DPR.
Pasal 306
- Lambang DPR RI dalam bentuk lencana/Insigne digunakan oleh anggota selama memangku jabatan pada setiap hari kerja atau pada upacara kenegaraan resmi.
- Lambang DPR RI dalam bentuk grafis dicetak dalam kertas atau kain dapat digunakan sebagai cap jabatan pimpinan DPR RI, rumah jabatan anggota RI, ruangan gedung DPR RI, kop surat, spanduk, buku atau majalah yang diterbitkan oleh DPR RI atau dengan izin DPR RI, atau di tempat diadakan acara resmi DPR RI.
- Lambang DPR RI yang dibuat dalam stiker atau plat dicetak dengan mencantumkan nomor anggota dan hanya digunakan oleh anggota sesuai dengan Nomor anggota yang tercantum pada stiker atau plat.
- Lambang DPR yang dibuat dalam bentuk stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila digunakan di kendaraan bermotor ditempatkan pada kaca depan sebelah kanan.
- Lambang DPR yang dibuat dalam bentuk plat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila digunakan pada kendaraan bermotor ditempatkan pada plat nomor kendaraan dengan izin dari Kepolisian.
- Lambang DPR RI yang dibuat di atas kertas sebagai kop surat hanya digunakan untuk keperluan dinas DPR atau anggota.
Pasal 307
Pencetakan kertas dengan kop surat lambang DPR, stiker, dan plat dilakukan oleh
Sekretariat Jenderal DPR.
Pasal 308
Setiap orang dilarang mencetak, meniru, dan menjual stiker, plat, atau kertas dengan
menggunakan lambang DPR.
Bagian Kedua
Tanda Anggota
Pasal 309
- Dalam melaksanakan tugasnya anggota disediakan :
- kartu anggota yang ditandatangani oleh Ketua DPR;
- plat;
- stiker;
- kartu nama;
- kop surat;
- alamat email; dan
- tanda pengenal anggota.
- Kartu dan tanda pengenal anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g digunakan pada acara resmi.
0 Komentar