logo Bank Kalbar |
Sekilas Bank Kalbar
VISI
Menjadi perusahaan jasa perbankan yang berkinerja tinggi dan berkembang secara wajar
serta memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
MISI
~ Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
~ Mengelola dana pemerintah daerah.
~ Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat didirikan pada tanggal 15 April 1964 berdasarkan Peraturan Daerah
No. 1 Tahun 1963 dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD). Ijin usaha dikeluarkan oleh Menteri Urusan
Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 44/63/Kep/MUBS/G tanggal 28 Nopember 1963.
Tahun 1999 merupakan tonggak sejarah baru bagi Bank Kalbar, dimana berdasarkan Perda No. 1 tanggal 2 Februari 1999
terjadi perubahan status hukum Bank Kalbar dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas yaitu dengan
Akta Notaris Widiyansyah, SH No. 81 tanggal 23 April 1999 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal
5 Mei 1999 No. C2-8229 HT.01.01 Tahun 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 56 tanggal 13 Juli 1999.
Nama BPD KALBAR berubah menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang disingkat menjadi
PT. Bank Kalbar dengan nama panggilan (call name) “ BANK KALBAR ”.
Berbagai keunggulan dimiliki Bank Kalbar sehingga tetap eksis di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
Antara lain pemegang saham/pemilik Bank Kalbar 100% terdiri dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan
Barat. Dengan demikian masyarakat Kalbar merasa memiliki dan ikut bersama-sama membangun serta mengembangkan
Bank Kalbar. Wilayah kerja Bank Kalbar meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat dengan didukung oleh
1 Kantor Pusat, 18 Kantor Cabang (17 Kantor Cabang Konvensional dan 1 Kantor Cabang Syariah),
43 Kantor Cabang Pembantu (40 Kantor Cabang Pembantu Konvensional, 2 Kantor Cabang Pembantu Syariah dan
1 Unit Usaha Mikro), 27 Kantor Kas (26 Kantor Kas Konvensional dan 1 Kantor Kas Syariah), 13 Layanan Payment Point,
36 Layanan Syariah dan 65 terminal ATM.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kalimantan Barat,
Bank Kalbar terus mengembangkan berbagai fitur diantaranya jaringan ATM Bank Kalbar
telah terintegrasi dalam jaringan ATM Bersama dan juga MEPS (Malaysian Electronic
Payment System), sehingga kartu ATM Bank Kalbar dapat digunakan untuk bertransaksi
di seluruh Indonesia dan juga di Malaysia.
Selain itu Bank Kalbar juga telah dapat melayani transaksi antar BPD se-Indonesia
melalui jaringan BPD-Net Online dan juga melayani transaksi pengiriman uang baik
dalam maupun luar negeri melalui jasa pengiriman uang Western Union.
Khusus di hari libur (Sabtu dan Minggu) maupun hari libur Nasional, Bank Kalbar
telah membuka "Layanan Ekstra" di A. Yani Mega Mall Pontianak yang akan melayani
nasabah untuk bertransaksi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
VISI
Menjadi perusahaan jasa perbankan yang berkinerja tinggi dan berkembang secara wajar
serta memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
MISI
~ Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
~ Mengelola dana pemerintah daerah.
~ Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat didirikan pada tanggal 15 April 1964 berdasarkan Peraturan Daerah
No. 1 Tahun 1963 dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD). Ijin usaha dikeluarkan oleh Menteri Urusan
Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 44/63/Kep/MUBS/G tanggal 28 Nopember 1963.
Tahun 1999 merupakan tonggak sejarah baru bagi Bank Kalbar, dimana berdasarkan Perda No. 1 tanggal 2 Februari 1999
terjadi perubahan status hukum Bank Kalbar dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas yaitu dengan
Akta Notaris Widiyansyah, SH No. 81 tanggal 23 April 1999 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal
5 Mei 1999 No. C2-8229 HT.01.01 Tahun 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 56 tanggal 13 Juli 1999.
Nama BPD KALBAR berubah menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang disingkat menjadi
PT. Bank Kalbar dengan nama panggilan (call name) “ BANK KALBAR ”.
Berbagai keunggulan dimiliki Bank Kalbar sehingga tetap eksis di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
Antara lain pemegang saham/pemilik Bank Kalbar 100% terdiri dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan
Barat. Dengan demikian masyarakat Kalbar merasa memiliki dan ikut bersama-sama membangun serta mengembangkan
Bank Kalbar. Wilayah kerja Bank Kalbar meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat dengan didukung oleh
1 Kantor Pusat, 18 Kantor Cabang (17 Kantor Cabang Konvensional dan 1 Kantor Cabang Syariah),
43 Kantor Cabang Pembantu (40 Kantor Cabang Pembantu Konvensional, 2 Kantor Cabang Pembantu Syariah dan
1 Unit Usaha Mikro), 27 Kantor Kas (26 Kantor Kas Konvensional dan 1 Kantor Kas Syariah), 13 Layanan Payment Point,
36 Layanan Syariah dan 65 terminal ATM.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kalimantan Barat,
Bank Kalbar terus mengembangkan berbagai fitur diantaranya jaringan ATM Bank Kalbar
telah terintegrasi dalam jaringan ATM Bersama dan juga MEPS (Malaysian Electronic
Payment System), sehingga kartu ATM Bank Kalbar dapat digunakan untuk bertransaksi
di seluruh Indonesia dan juga di Malaysia.
Selain itu Bank Kalbar juga telah dapat melayani transaksi antar BPD se-Indonesia
melalui jaringan BPD-Net Online dan juga melayani transaksi pengiriman uang baik
dalam maupun luar negeri melalui jasa pengiriman uang Western Union.
Khusus di hari libur (Sabtu dan Minggu) maupun hari libur Nasional, Bank Kalbar
telah membuka "Layanan Ekstra" di A. Yani Mega Mall Pontianak yang akan melayani
nasabah untuk bertransaksi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
0 Komentar