BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1. Sejarah Perusahaan
Pendirian PT. ANI SUBAM PERKASA UNIT SPBU km 18 didirikan oleh Pak Beni Baho, pada 17 Oktober 2006. Pendirian SPBU ini dilakukan untuk memanfaatkan karena telah dibukanya pasar Migas di Indonesia pada tahun 2005, dan mengingat Indonesia merupakan pasar potensial bagi bisnis produk retail BBM, hal ini tentunya akan berdampak pada strategi penjualan produk retail PT. PERTAMINA (PERSERO). Sebagai konsekuensinya SPBU sebagai gerbang bisnis retail PT. PERTAMINA (PERSERO) yang bersentuhan langsung dengan konsumen harus mampu meningkatkan kualitas layanan agar tetap memiliki daya saing dalam persaingan bisnis yang semakin ketat.
Penerapan manual SPBU ini merupakan salah satu upaya menstandarkan prosedur layanan pelanggan di SPBU, dan dapat digunakan sebagai panduan dalam memberikan pelayanan secara komprehensif di SPBU dengan berdirinya SPBU di Km. 18 aimas yang menjual produk retail PT. PERTAMINA (PERSERO) diharapkan akan tercapai kepuasan pelanggan yang pada akhirnya akan meningkatkan citra PT. PERTAMINA (PERSERO) di mata pelanggan dan daya saing PT. PERTAMINA (PERSERO) dalam mempertahankan posisi di pasar Migas Indonesia .
2.2. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia merupakan faktor utama yang menjamin kelancaran aspek operasional maupun Non-operasional dalam suatu perusahaan termasuk di SPBU baik COCO , CODO maupun DODO. Oleh karena itu, diperlukan penanganan proses/aktivitas SDM yang baik mulai untuk mendapatkan SDM handal, yang mampu menghasilkan kinerja dan pelayanan yang prima.
2.3. Struktur Organisasi
2.4. Petunjuk dan Ketentuan
Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja, semua perusahaan di Indonesia diharuskan mengacu kepada UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN YANG BERLAKU DI INDONESIA, YAITU UU NO. 13 TAHUN 2003.
2.5. Kualifikasi dan Spesifikasi Pekerjaan
Pada ruang lingkup bisnis SPBU COCO, CODO dan DODO, pengadaan tenaga kerja baik untuk level operasional, seperti tenaga Operator untuk pengoperasian peralatan SPBU dan Administrasi untuk pengelolaan data dan keuangan, serta pembuatan laporan operasi / administrasi di lingkungan SPBU maupun untuk tingkat Supervisor dan Foreman wajib memiliki spesifikasi dan kualifikasi sebagai berikut:
1. Supervisor
Ruang Lingkup Pekerjaan:
a. Mengawasi dan memimpin seluruh kegiatan operasional dan administrasi penerimaan, penimbunan dan penjualan BBM di SPBU.
b. Melaksanakan kegiatan penerimaan BBM di SPBU, dengan didampingi oleh sekuriti.
c. Melakukan kontrol keuangan di lingkungan SPBU.
d. Mengelola bisnis BBM, Non BBM dan bisnis lainnya di SPBU sesuai dengan target yang ditentukan.
e. Bertanggung jawab terhadap pengamanan sarana dan fasilitas SPBU, Keselamatan Kesehatan Kerja & Lindungan Lingkungan, serta mengelola Sumber Daya Manusia di SPBU.
f. Membuat laporan penerimaan Mingguan dan Bulanan, stok, penjualan BBM dan non BBM dan bisnis lainnya secara keseluruhan kepada manajer/pengusaha.
g. Membina hubungan baik dengan PT. PERTAMINA (PERSERO), aparat pemerintah dan tokoh masyarakat di sekitar SPBU.
h. Mengusulkan penilaian kinerja foreman (reward, punishment,dan training).
2. Foreman Non BBM dan Bisnis Lainnya
Ruang Lingkup Pekerjaan:
a. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan harian operasional non BBM dan bisnis lainnya.
b. Menangani persoalan-persoalan teknis di SPBU.
c. Melaksanakan rencana pengembangan bisnis non BBM.
d. Membuat administrasi stok dan penjualan Non BBM secara keseluruhan.
e. Membuat laporan Harian, Mingguan dan Bulanan mengenai penerimaan, stok, penjualan non BBM secara keseluruhan kepada Supervisor.
f. Mengusulkan penilaian kinerja operator (reward, punishment dan training).
3. Foreman BBM
Ruang Lingkup Pekerjaan:
a. Mengawasi operasional penimbunan dan penjualan BBM.
b. Melaksanakan pembagian tugas shift kepada operator dan merangkap sebagai operator.
c. Membuat administrasi stok dan penjualan BBM secara keseluruhan.
d. Membuat laporan hasil penjualan per shift mengenai penerimaan, stok, penjualan BBM secara keseluruhan kepada Supervisor.
e. Mengusulkan penilaian kinerja operator (reward, punishment dan training).
4. Staff Administrasi dan Kasir
Ruang Lingkup Pekerjaan:
a. Melaksanakan administrasi keuangan operasional BBM, Non BBM dan bisnis lainnya di SPBU.
b. Melakukan pencatatan dan pembukuan seluruh transaksi keuangan harian.
c. Membuat laporan penjualan dan keuangan bulanan (Arus Kas, Ikhtisar Laba/Rugi) serta disajikan dalam bentuk Tabel dan Grafik.
d. Melakukan kegiatan penebusan BBM dan non BBM dan penagihan piutang pihak ketiga (pelanggan).
e. Menerima, Mengklasifikasikan, mencatat dan menata surat-menyurat serta administrasi perusahaan.
f. Melaksanakan pembayaran listrik, telepon, air dan biaya umum lainnya.
g. Melaksanakan pembayaran gaji pekerja di SPBU.
h. Melakukan pencatatan administrasi data personalia.
i. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan cleaning service.
5 Operator
Kemampuan yang dimiliki seorang operator:
1. Pengetahuan tentang Produk (Product Knowledge)
Pengetahuan umum tentang produk BBM yang dijual di SPBU termasuk penggunaan pada jenis mesin kendaraan (Premium, Pertamax dan Pertamax Plus untuk mesin Bensin; solar untuk mesin diesel).
2. Informasi Umum
Menguasai informasi umum tentang sarana dan fasilitas umum disekitar lokasi SPBU yang diperlukan konsumen kendaraan bermotor antara lain SPBU PT. PERTAMINA (PERSERO) terdekat, Rumah Sakit, Kantor Polisi, Rumah Makan, Hotel/penginapan dan peta arah jalan/lalu lintas.
3. Penampilan
Penampilan yang baik akan menimbulkan kesan pertama yang positif dalam diri konsumen, penampilan yang baik dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Pekerja memakai seragam dan bersepatu yang telah ditentukan, bersih dan rapi.
2. Selalu menjaga kebersihan jasmani dan rohani.
3. Selalu bersikap ramah, sopan dan jujur.
4. Rambut dipangkas pendek (untuk pria) dan di ikat (untuk wanita)
4. Berinteraksi dengan konsumen
Mampu berkomunikasi dengan baik terhadap konsumen, merespon dengan cepat terhadap keinginan / kebutuhan konsumen.
Ruang lingkup pekerjaan
§ Mengoprasikan dispensing pump untuk melayani penjualan kepada konsumen berdasarkan standar oprasi pelayanan konsumen yang diberlakukan.
§ Mampu mengoprasikan pemadam api, bila diperlukan.
§ Mencatat setiap jumlah transaksi, sesuai dengan data totalisator dispensing pump dengan jumlah uang hasil penjualan dan membuat laporan penjualan harian shift, selanjutnya dilaporkan kepada foreman BBM.
§ Menerima pembayaran dan uang kembali sesuai dengan jumlah transaksi.
§ Membuat bon dan kuitansi atas permintaan konsumen.
§ Menjaga keselamatan dan keamanan kerja sesuai dengan standar K3LL yang berlaku.
§ Mengatur antrian kendaraan konsumen di sekitar tempat pengisian bahan bakar.
§ Berperan aktif dalam menjaga kebersihan peralatan dan lingkungan SPBU.
§ Sigap dalam mengambil tindakan dalam keadaan darurat.
f. Sekuriti
Ruang lingkup pekerjaan
§ Melakukan pengamanan sarana dan fasilitas, pekerja dan kosumen di area SPBU.
§ Mengatur ketertiban arus lalu lintas kendaraan konsumen di area SPBU.
§ Melakukan koordinasi dengan aparat dan tokoh masyarakat setempat.
§ Mendampingi foreman BBM pada saat penerimaan BBm.
§ Mengaktifkan dan mematikan arus listrik sesuai kebutuhan.
§ Memeriksa untuk memastikan bahwa alat pengaman peralatan berfungsi dan dalam keadaan terkunci / aman.
§ Menutup jalur masuk dan keluar bila SPBU tidak beroprasi.
Jumlah Pekerja SPBU
2.6. Ketemtuan lain yang berlaku untuk pekerja SPBU
§ Jam kerja mengikuti aturan pemerintah mengenai tenaga kerja (40 jam per minggu) dengan diberlakukan shift.
§ Tata tertib yang berlaku dilokasi pekerjaan mengikuti peraturan / tata tertib yang berlaku di perusahaan pemilik / pengelola SPBU dengan pengawasan dari PERTAMINA.
§ Pekerjaan atau data-data yang dikelola bersifat dinas dan rahasia sehingga tenaga kerja yang bersangkutan dilarang menggandakan untuk kepentingn diluar tugas yang diberikan atau membawanya keluar lokasi pekerjaan untuk kepentingan kepentingan lain.
§ PERTAMINA berhak menegur atau mengambil tindakan tertentu terhadap tenaga kerja melelui perusahaan yang bersangkutan karena kelalaian atau tidak bertanggung jawab, menimbulkan citra negatife PERTAMINA, tidak melakukan tugas dengan baik, serta melanggar peraturan yang berlaku. Tenaga kerja yang dinilai oleh PERTAMINA kurang memenuhi persyaratan.
§ Harus diganti oleh pengusaha SPBU CODO dan DODO, menager untuk SPBU COCO.
§ Pertamina dapat melakukan penilaian secara langsung terhadap masing-masing pekerja tanpa terjadwal untuk mengetahui kinerja pelayanan SPBU tersebut.
§ Khusus SPBU COCO, Supervisor adalah pekerja pertamina aktif. Sedangkan untuk level foreman kebawah merupakan pekerja dari agen tenaga kerja. Untuk SPBU CODO dan DODO diatur oleh pengusaha yang ditunjuk.
§ Masing-masing pekerja berhak mendapatkan gaji termasuk tunjangan Hari Raya (THR) dan cuti sesuai dengan ketentuan-ketentusn yang berlaku di perusahaan.
§ Pengusaha SPBU diwajibkan menyediakan pakaian seragam perlengkapan safety dan ID Card (tanda pengenal) untuk masing-masing pekerja.
§ Dalam melaksanakan tugasnya, pekerja diwajibkan untuk memakai pakaian seragam dan tanda pengenal di lokasi pekerjaan.
§ Seluruh pekerja tanpa kecuali wajib ikut menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan kerjannya.
Untuk melindungi konsumen pemerintah mengeluarkan undang-undang yang dapat melindungi konsumen dari tindak penipuan atau kelalaian dari pihak produsen (pengusaha), diantara undang-undang tersebut antara lain adalah :
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
BAB III TENTANG PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
Pasal 8 Ayat (3)
Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfataannya terbuka bagi semua pemakai.
Keterangan : Karena jaringan pipa Gas Bumi merupakan sarana yang bersifat monopoli alamiah, pemanfaatannya perlu diatur dan diawasi dalam rangka menjamin perlakuan pelayanan yang sama terhadap para pemakainya. Selanjutnya yang dimaksud dengan kepentingan umum dalam ketentuan ini adalah kepentingan produsen, konsumen dan masyarakat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pengangkutan gas Bumi.
Pasal 28 ayat 1
Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Keterangan : Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen, kesehatan masyarakat dan lingkungan.
2. UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian kedua Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibua dan/atau yang diperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalamlabel, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya , mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f. Tidak sesuai engan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan /pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.
i. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat.
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
BAB VI TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
3. Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
BAB VII TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
1. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
2. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
3. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
4. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk;
a. Terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
b. Berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
c. Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatanpenelitian dan pengembangan dibidang perlindungan konsumen.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Donlod File lengkapnya di Link ini :http://www.ziddu.com/download/9388516/kpmalimudofir.rar.html
0 Komentar