![]() |
LOGO KABUPATEN TEGAL |
A. VISI
Gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan Kabupaten Tegal dalam rentang waktu 5 (lima) tahun mendatang (2009-2014) dirumuskan dalam sebuah visi : "TEGAL GOTONG ROYONG YANG DILANDASI KETAKWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHAESA". Visi tersebut mengandung makna sebagai berikut :
1. Tegal Gotong Royong merupakan suatu entitas utuh yang menunjukan seluruh elemen dalam wilayah administratif Kabupaten Tegal yaitu pemerintahan daerah, dunia usaha dan rakyat. Entitas tersebut adalah semangat bekerja sama dengan rasa pasedulur dan keiklasan, sebagai satu bentuk kearifan lokal. Kemampuan bergotong-royong adalah inner strength (kekuatan dari dalam) yang khas. Gotong royong merupakan manifestasi dari demokrasi dan dapat diindikasikan dengan besarnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Gotong-royong merupakan landasan penting dalam mencapai kesejahteraan yang adil. Selain itu, gotong-royong harus menjadi asas bagi proses pembangunan dan distribusi hasil-hasilnya. Pembangunan harus dilaksanakan dengan berbasis pada hak-hak rakyat (right-based development). Oleh karena itu, gotong-royong harus terwujud dalam bentuk perekonomian yang berpihak kepada rakyat melalui kemitraan yang sinergis antara pemerintah, dunia usaha, dan rakyat dengan memperhatikan keberlanjutan pengelolaan potensi yang ada. Untuk itu, keunggulan komparatif diharapkan sebagai modal dasar pembangunan. Keunggulan komparatif adalah potensi-potensi unik yang hanya dimiliki oleh Kabupaten Tegal yang dapat menjadi penarik bagi hadirnya investasi, seperti letak geografis, di mana Kabupaten Tegal memiliki wilayah jalur transportasi pantai utara dan jalur transportasi selatan, keunikan-keunikan alam, serta keragaman produk-produk khas. Dalam konteks keunggulan komparatif inilah seharusnya setiap potensi ekonomi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan potensi lainnya yang dimiliki menjadi kekuatan mendasar bagi terwujudnya kesejahteraan sosial yang adil bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tegal.
2. Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengertian bahwa segala tata kehidupan dan regulasi pembangunan ditujukan bagi kesejahteraan rakyat Kabupaten Tegal dengan niat ibadah dalam rangka mengabdi kepada Tuhan Yang Mahaesa dan mensyukuri limpahan rahmat dan karunia-Nya. Ketakwaan ini merupakan asas pokok sekaligus modal pembangunan. Artinya, ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahaesa merupakan landasan tata kerja proses pengembangan menuju perikehidupan yang sejahtera dan beradab. Selain itu, hal ini seharusnya menjadi suatu pendorong bagi meningkatnya semangat berikhtiar dan bertawakal dalam setiap usaha memperbaiki kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tegal.
B. MISI
Ada 6 (enam) misi yang akan dijalankan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah Kabupaten Tegal yaitu sebagai berikut :
1. Meningkatkan iklim kondusif bagi kehidupan beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa. Upaya nyata sebagai konsekuensi sebuah kabupaten dengan ciri khas masyarakat religius maka mutlak bagi pemerintah untuk meningkatkan iklim yang kondusif atas kehidupan beragama bagi seluruh pemeluknya. Peningkatan iklim kondusif yang memungkinkan terciptanya rasa aman dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menjadi mutlak untuk dilakukan sebagai wujud nyata peran serta pemerintah. Di samping itu penciptaan iklim dialog antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda mutlak dijadikan prinsip dasar relasi antarumat. Untuk memfasilitasi hal tersebut maka perlu adanya kebijakan yang bermuara kepada :
a. Penciptaan regulasi yang mendukung keberadaan tempat-tempat ibadah, ruan-ruang dialog bersama antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda.
b. Memfasilitasi keterciptaan ikon-ikon dan simbol-simbol kerukunan beragama demi terciptanya sikap menghargai perbedaan dan keragaman.
2. Memperkokoh ekonomi kerakyatan dengan prinsip kemitraan yang sinergis antara masyarakat, swasta dan pemerintah yang didukung pengelolaan berkelanjutan seluruh sumber daya alam adalah upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga pendapatan per kapita pada akhir periode pembangunan jangka panjang mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan kabupaten/kota yang maju di Jawa Tengah, membaiknya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif sektor basis ekonomi daerah, sehingga mampu menghasilkan komoditi berkualitas, berdaya saing global, menjadi motor penggerak perekonomian, meningkatnya sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah, semakin baiknya ketersediaan kebutuhan pokok yang didukung dengan swasembada pangan dan yang disertai dengan tersedianya instrumen jaminan pangan pada tingkat masyarakat, dan semakin optimalnya pemanfaatan aset dan produk daerah yang berdaya saing tinggi sebagai sumber-sumber kekayaan daerah. Dengan demikian untuk memperkokoh ekonomi kerakyatan perlu adanya kebijakan yang mampu menciptakan kemitraan yang sinergis antara masyarakat, swasta dan pemerintah, dengan kegiatan fasilitasi dalam bentuk :
a. Menumbuhkembangkan kapasitas dan kualitas ruang publik di seluruh wilayah Kabupaten Tegal demi menciptakan area interaksi dalam konteks ekonomi dan bisnis.
b. Memfasilitasi semakin tumbuh dan berkembangnya iklim investasi dengan segala dinamikanya melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang mensinergikan masyarakat, swasta dan pemerintah.
c. Menumbuhkan iklim usaha yang mempertautkan dan mensinergikan aspek produksi dan distribusi dalam upaya memasarkan segala hasil pertanian, industri, dan pariwisata.
d. Menstimulasi berbagai aktivitas produksi dan inovatif dalam berbagai bidang (ekonomi, budaya, dan seni) yang dapat berfungsi sebagai sektor nonformal jejaring pengaman sosial.
3. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, demi terwujudnya budaya hidup sehat adalah upaya untuk mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Adapun upaya yang selama ini dilakukan adalah peningkatan akses terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat. Peningkatan atas apa yang telah dicapai itu akan diformulasikan dalam bentuk kebijakan yang bermuara pada :
a. Perbaikan gizi masyarakat melalui penumbuhan prakarsa masyarakat, layanan kesehatan keliling, dan program kesehatan ibu dan anak.
b. Meningkatkan kampanye budaya hidup bersih melalui penciptaan ikon dan percontohan "kampung bersih" dengan semakin memaksimalkan layanan kesehatan keliling dengan orientasi preventif di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.
4. Meningkatkan budaya belajar yang didukung oleh fasilitas pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat adalah upaya untuk mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Pendidikan merupakan fondasi utama untuk menuju kehidupan yang lebih baik, peningkatan kesejahteraan, dan modal utama melepaskan diri dari kemiskinan. Prinsip terpenting yang perlu mendapat perhatian adalah menciptakan sebuah kultur belajar yang akan menjadi dasar kehidupan berprestasi. Untuk itulah, proses menjadikan (be coming) berprestasi sebagai tuntutan dalam konteks pembelajaran diri yang terus-menerus. Untuk itu diperlukan kebijakan yang antara lain diharapkan dapat menstimulasi :
a. Diteruskannya program keterbukaan akses sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan melalui program pendidikan terjangkau.
b. Fasilitasi tumbuhkembangnya lembaga pendidikan formal, informal, dan nonformal yang bertujuan menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang kompetitif dan berdaya guna.
5. Mengembangkan kualitas tata kehidupan masyarakat dengan penguatan peranan wanita, keluhuran nilai-nilai keluarga yang dilandasi kearifan lokal adalah upaya penataan sistem tata kehidupan masyarakat yang mewadahi dinamika kemasyarakatan. Ini dilakukan dengan terus memperkokoh kualitas kehidupan masyarakat itu sendiri. Aplikasinya bisa dilakukan secara berjenjang berdasarkan stratifikasi kehidupan sosial, budaya dan kearifan lokal. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari peranan perempuan, yang secara umum status perempuan dalam masyarakat masih memerlukan perhatian. Budaya paternalistik yang masih banyak dianut oleh masyarakat relatif meletakkan laki-laki sebagai pengambil keputusan utama dalam rumah tangga. Oleh karena itu, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan, Pemerintah Kabupaten Tegal berupaya untuk mewujudkan kesejajaran peranan perempuan untuk berperan aktif dalam kehidupan ekonomi, politik serta pengambilan keputusan. Kekuatan wanita sebagai pilar kehidupan rumah tangga akan lebih dimaksimalkan. Mereka inilah yang "menjaga" generasi demi generasi melalui pengasuhan anak hingga dewasa dan kemampuan berkarier dalam koridor kemaslahatan keluarga. Inilah fondasi kekuatan nilai-nilai luhur keluarga yang diharapkan menjadi energi bagi terbentuknya tata kehidupan dalam masyarakat yang beradab dan berkualitas. Semua ini akan memicu pemunculan nilai-nilai kearifan lokal yang memang telah tumbuh dan berkembang. Upaya untuk mengembangkan kualitas tata kehidupan masyarakat itu akan dilakukan melalui penerapan kebijakan yang diarahkan pada upaya:
a. Menstimulasi peningkatan kesadaran dan sikap apresiasif keluarga sejahtera dengan memaksimalkan peran dan fungsi lembaga-lembaga sosial.
b. Membuka ruang aktualitas diri secara maksimal di ranah publik bagi para wanita dan ibu rumah tangga untuk menunjukkan potensi diri berdasarkan asas kesetaraan gender.
6. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mendukung pelaksanaan good governance adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik yang didukung dengan peningkatan profesionalitas aparatur daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada terciptanya kepuasan masyarakat, pengembangan sistem dan iklim demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik, peningkatan kemampuan dan kemandirian daerah dalam mendukung pembangunan daerah, penguatan kelembagaan lokal yang mampu mengakomodasi tuntutan perubahan dan berperan aktif dalam pembangunan daerah, dan peningkatan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tegal dapat mewujudkan keberhasilan otonomi daerah yang seimbang yang didukung oleh stakeholders dalam mempercepat kesejahteraan rakyat dan pelayanan umum. Itulah sebabnya, keberhasilan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung pada peran pemerintah, dunia usaha/swasta dan masyarakat sebagai tiga pilar utama good governance. Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Tegal perlu melaksanakan kebijakan yang mengarah pada upaya :
a. Mendorong peningkatan kualitas sumber daya aparat yang berbasis pada aspek mentalitas, intelektualitas, dan keahlian, yang didukung oleh lingkungan kerja yang kondusif untuk mewujudkan "budaya kerja mengabdi pada masyarakat dengan ikhlas".
b. Memacu penerapan teknologi informasi dalam birokrasi (e-government) guna mewujudkan pemerintah yang efisien dan efektif.
C. TUJUAN DAN SASARAN
Dalam upaya pencapaian visi dan misi, terdapat 4 (empat) agenda besar yang memayungi sejumlah tujuan dan sasaran. Keempat agenda besar dimaksud berikut tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut :
1. Agenda Penguatan Landasan Sistem Inovasi.
Agenda penguatan landasan sistem inovasi meliputi 4 (empat) tujuan yang hendak diraih yaitu :
a. Tertatanya Basis Data.
Tujuan ini lebih dititikberatkan pada upaya membangun sistem informasi data yang paling mendasar. Ada beberapa sasaran yang dirumuskan untuk mendukung tercapainya tujuan "tertatanya basis data" yaitu :
1) Terbangunnya Sistem Informasi Kependudukan
2) Terbangunnya Sistem Informasi Tata Ruang
3) Terbangunnya Sistem Informasi Daya Dukung Wilayah
4) Terbangunnya Sistem Informasi Hasil-hasil Pembangunan
b. Terbangunnya Kerjasama Antar Daerah.
Dalam rentang waktu 5 tahun ke depan, tujuan terbangunnya kerjasama antar daerah terkonsentrasi pada upaya membangun dialog antardaerah, terutama dengan daerah tetangga, yang ditindaklanjuti dengan penumbuhan pelembagaan program kolektif. Sasaran yang akan dicapai untuk mendukung tujuan ini adalah terwujudnya regionalisasi daerah.
c. Termanfaatkannya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Guna termanfaatkannya teknologi informasi dan komunikasi, sasaran yang akan dicapai dalam waktu 5 tahun kedua dari tahapan RPJP adalah :
1) Terbangunnya Infrastruktur TIK
2) Terbangunnya Sistem Komunikasi Data
3) Terlaksananya TIK Kependidikan
d. Meningkatnya Aktivitas Penelitian dan Pengembangan. Selama ini perhatian Pemerintah Kabupaten Tegal terhadap aktivitas Litbang masih cukup rendah. Padahal kegiatan Litbang menjadi bagian penting dari sebuah bangunan sistem inovasi. Menyadari hal tersebut, secara bertahap dalam 5 tahun mendatang ditetapkan beberapa sasaran yang ingin direalisasikan, yaitu :
1) Meningkatnya Aktivitas Litbang Pemerintah
2) Tumbuhnya Budaya Litbang Masyarakat
3) Berkembangnya Pengetahuan Tradisional
2. Agenda Peningkatan Daya Saing Daerah
Agenda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menekankan bahwa salah satu harapan dari pemberian otonomi daerah adalah agar daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Untuk memaknai agenda ini, ada dua tujuan yang hendak dicapai yaitu :
a. Terlaksananya Penguatan Lingkungan Usaha.
Upaya penguatan lingkungan usaha sebagai salah satu tujuan harus dilakukan agar daerah mampu berdaya saing. Adapun fokus sasaran adalah sebagai berikut :
1) Terbangunnya Fasilitas Perdagangan
2) Meningkatnya Penanaman Modal
3) Terwujudnya Reformasi Kebijakan Bisnis
4) Tumbuh dan Berkembangnya Formasi Rumpun Usaha
b. Terwujudnya Eko-efisiensi.
Keberhasilan daerah dalam meningkatkan daya saing harus tetap memperhatikan eko-efisiensi. Ada dua sasaran yang akan digarap guna mendukung tujuan terwujudnya eko-efisiensi, yaitu :
1) Terwujudnya Sistem Insentif Untuk Eko-Efisiensi
2) Terwujudnya Pembenahan Sistem Produksi
c. Tumbuhnya Industri Kreatif.
Tujuan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi potensi Kabupaten Tegal yang bertumpu pada kreativitas, keahlian dan talenta sumber daya manusia yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tumbuhnya industri kreatif diharapkan dapat mendorong terciptanya sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan kualitas yang dapat diandalkan. Sasaran yang dirumuskan untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut adalah :
1) Tumbuhnya Inisiasi Rumpun Usaha Kreatif (Klaster Industri Kreatif)
2) Meningkatnya Perolehan HKI
3. Agenda Pemulihan dan Perlindungan.
Pembangunan yang berkelanjutan harus senantiasa memperhatikan lingkungan. Itulah sebabnya, perlu adanya agenda pemulihan dan perlindungan yang diurai ke dalam tujuan-tujuan sebagai berikut :
a. Terwujudnya Perlindungan terhadap keluarga.
Tatanan kehidupan masyarakat yang baik tumbuh dari keluhuran nilai-nilai keluarga. Dengan demikian keberadaan keluarga memiliki arti penting dalam membangun suatu daerah. Menjaga keutuhan keluarga agar dapat memberikan kontribusi keberlanjutan pembangunan perlu dilakukan. Oleh karena itu, perlu menetapkan sasaran untuk mewujudkan tujuan perlindungan terhadap keluarga. Adapun sasaran-sasaran dimaksud adalah sebagai berikut :
1) Terwujudnya Perlindungan terhadap ancaman dari luar lingkup keluarga
2) Terwujudnya Perlindungan terhadap KDRT
3) Terwujudnya Perkuatan Moral Agama
b. Tertanggulanginya Perlindungan terhadap lingkungan
Selain lingkungan keluarga, agenda pemulihan dan perlindungan juga ditujukan untuk perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup yang lebih difokuskan pada upaya pemulihan kerusakan ekosistem pesisir, DAS dan hutan. Oleh karena itu, sasaran yang ingin diraih guna mendukung tercapainya tujuan tertanggulanginya perlindungan terhadap lingkungan, adalah :
1) Terpulihkannya Kerusakan Ekosistem pesisir
2) Terpulihkannya Kerusakan DAS
3) Terpulihkannya Kerusakan hutan
4) Tertanganinya Bencana Alam .
4. Agenda Pembangunan Manusia.
Agenda ini dimaksudkan untuk memacu peningkatan indek pembangunan manusia. Agenda pembangunan manusia memuat dua tujuan besar dan beberapa sasaran sebagai berikut :
a. Terwujudnya Tata Kepemerintahan Yang Baik.
Tujuan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme aparatur daerah, kualitas pelayanan publik, dan iklim demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan. Beberapa sasaran yang akan dicapai untuk mendukung terwujudnya tata kepemerintahan yang baik adalah :
1) Terwujudnya Penguatan Desa
2) Meningkatnya kapasitas Penyelenggara Pemerintah Daerah
3) Terlaksananya Inisiasi E-Gov
4) Meningkatnya Kesadaran Berwarganegara
b. Meningkatnya Kualitas SDM.
Dalam konteks ini, tujuan peningkatan kualitas SDM diukur dari meningkatnya kualitas pendidikan, kesehatan dan kapasitas ekonomi masyarakat miskin. Untuk itulah, sasaran yang akan dicapai dalam mendukung tujuan meningkatnya kualitas SDM adalah :
1) Tercapainya Kualitas Pendidikan
2) Tercapainya Kualitas Kesehatan
3) Meningkatnya Kapasitas Ekonomi Masyarakat Miskin.
Sejarah Tegal
Kekayaan sejarah sebuah kota atau kawasan terlihat dari jejak peninggalan apa yang disebut cultural heritage dan living cultural yang tersisa dan hidup di kawasan tersebut. Keduanya merupakan warisan peradaban umat manusia.
Kekayaan sejarah sebuah kota atau kawasan terlihat dari jejak peninggalan apa yang disebut cultural heritage dan living cultural yang tersisa dan hidup di kawasan tersebut. Keduanya merupakan warisan peradaban umat manusia.
Demikian halnya dengan Kabupaten Tegal, Wilayah yang kaya akan jejak peninggalan kesejarahan sebagai penanda bahwa Kabupaten Tegal sebagai tlatah kawasan tak dapat dilepaskan dari keterkaitan garis sejarah hingga membentuk kawasan sekarang ini.
Penekanan pada bidang pertanian misalnya, tak dapat dilepaskan dari kondisi wilayah dan akar kesejarahan tlatah Kabupaten Tegal yang mengembangkan kapasitasnya selaku wilayah agraris. Tradisi keagrarisan dimulai dari ketokoan Ki Gede Sebayu juru demung trah Pajang. Bahkan kalau dirunut keagrarisan itu dimulai semenjak Mataram Kuno.
Penekanan pada bidang pertanian misalnya, tak dapat dilepaskan dari kondisi wilayah dan akar kesejarahan tlatah Kabupaten Tegal yang mengembangkan kapasitasnya selaku wilayah agraris. Tradisi keagrarisan dimulai dari ketokoan Ki Gede Sebayu juru demung trah Pajang. Bahkan kalau dirunut keagrarisan itu dimulai semenjak Mataram Kuno.
Kesaksian ini diperkuat denga ditemukannya artefak kuno dan candi di Pedagangan. Ditambah tlatah Tegal kerapkali dikaitkan dengan kerajaan Pajang dan Mataram Islam yang cenderung kekuasaan dengan basis pada agraris ( De Graaf, 1986).
Juru Demung Ki Gede Sebayu
Tegal berasal dari nama Tetegal, tanah subur yang mampu menghasilkan tanaman pertanian (Depdikbud Kabupaten Tegal, 1984). Sumber lain menyatakan, nama Tegal dipercaya berasal dari kata Teteguall. Sebutan yang diberikan seorang pedagang asal Portugis yaitu Tome Pires yang singgah di Pelabuhan Tegal pada tahun 1500 –an (Suputro, 1955).
Namun sejarah tlatah Kabupaten Tegal tak dapat diepaskan dari ketokohan Ki Gede Sebayu. Namanya dikaitkan dengan trah Majapahit, karena sang ayah Ki Gede Tepus Rumput ( kelak bernama Pangeran Onje) ialah keturunan Batara Katong Adipati Ponorogo yang masih punya kaitan dengan keturunan dinasti Majapahit (Sugeng Priyadi, 2002).
dikutip dari : http://www.tegalkab.go.id
0 Komentar