Sejarah Kabupaten
Penentuan nasib sendiri dalam artian pembentukan Kabupaten Parigi Moutong secara yuridis didasari antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah terutama Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 dan 2 yang diperbaharui lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu ada juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terutama Pasal 3, 4 dan 6 yang juga telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
Pada awalnya masyarakat daerah Parigi Moutong tersebar ke dalam beratus bahkan beribu-ribu komunitas di gunung-gunung dan bukit-bukit dalam satu kesatuan Genealogis. Mereka memisahkan diri di antara kesatuan genealogis lainnya. Sehingga oleh Werteim dikenal sebagai sebuah masyarakat komunal yang dipimpin oleh “Olongian” dan atau “Kemagauan”. Pimpinan yang dinamakan “Magau” atau “Olongian” kemudian berubah menjadi “Raja” sebagai konsekuensi logis dari pertautan komunalitas masyarakat Parigi Moutong dengan Hindia Belanda. Keadaan seperti itu berlangsung hingga datangnya Imperialisme Belanda ke daerah ini sehingga konsep “Magau” dan “Olongian” berubah menjadi konsep yang namanya “Raja”. Raja inilah yang dijadikan Pemerintah Hindia Belanda sebagai wakil representasi dari masyarakat yang plural di wilayah Parigi Moutong. Pada awal abad ke-20, Pemerintah Hindia Belanda mengadakan kontrak politik yang disebut sebagai perjanjian pendek dengan Raja-raja seperti Roe di Tojo, Ta Lasa di Poso, Owolu Marunduh di Mori, Kabodi di Napu termasuk Dg. Malino dan Idjenggi yang dipresentasikan sebagai wakil dari Kerajaan di Wilayah Parigi Moutong. Namun masuknya Hindia Belanda sebagai suatu kekuatan politik di tanah Parigi Moutong juga dibayar mahal oleh Putra-Putra terbaik daerah ini sebagai pejuang yang tidak tunduk ke dalam Integrasi Politik kolonial Belanda yang antara lain pejuang yaitu Tombolotutu yang bertahan dengan pandangannya sendiri sebagai bentuk Nasionalisme sendiri.
Selama 39 tahun Kabupaten Parigi Moutong diperjuangkan, benih ditanam sejak tanggal 8 Juni 1963 yakni adanya pembentukan Panitia Penuntut Pembentukan Kabupaten. Setelah diketahui arah perjuangan yang pasti dan jelas maka tanggal 23 Desember tahun 1965 terbentuknya Yayasan Pembangunan Wilayah Pantai Timur dengan Akte Notaris Nomor 33 tahun 1965. Saat inilah diketahui arah, tujuan dan hakekat Pembentukan Kabupaten secara Yuridis Formal.
Akhirnya mentari cerah bersinar megah karena pada tanggal 2 Juli 2002 peresmian Kabupaten Parigi Moutong sebagai Kabupaten yang otonom dilakukan di Gedung PMD Pasar Minggu Jakarta Selatan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia. Delapan hari kemudian tepatnya pada tanggal 10 Juli 2002 dilantiklah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si sebagai pejabat Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah Prof. H. Aminuddin Ponulele, MS di Parigi Ibukota Kabupaten Parigi Moutong.Kemudian pada tahun 2008 Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan pemilihan kepala daerah periode 2008-2013 kembali Drs. H. Longki Djanggola, M.Si terpilih sebagai Bupati Kabupaten Parigi Moutong dan di lantik pada tanggal 9 September 2008 oleh Gubernur Sulawesi Tengah HB. Paliudju di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Parigi Moutong.
Pada awalnya masyarakat daerah Parigi Moutong tersebar ke dalam beratus bahkan beribu-ribu komunitas di gunung-gunung dan bukit-bukit dalam satu kesatuan Genealogis. Mereka memisahkan diri di antara kesatuan genealogis lainnya. Sehingga oleh Werteim dikenal sebagai sebuah masyarakat komunal yang dipimpin oleh “Olongian” dan atau “Kemagauan”. Pimpinan yang dinamakan “Magau” atau “Olongian” kemudian berubah menjadi “Raja” sebagai konsekuensi logis dari pertautan komunalitas masyarakat Parigi Moutong dengan Hindia Belanda. Keadaan seperti itu berlangsung hingga datangnya Imperialisme Belanda ke daerah ini sehingga konsep “Magau” dan “Olongian” berubah menjadi konsep yang namanya “Raja”. Raja inilah yang dijadikan Pemerintah Hindia Belanda sebagai wakil representasi dari masyarakat yang plural di wilayah Parigi Moutong. Pada awal abad ke-20, Pemerintah Hindia Belanda mengadakan kontrak politik yang disebut sebagai perjanjian pendek dengan Raja-raja seperti Roe di Tojo, Ta Lasa di Poso, Owolu Marunduh di Mori, Kabodi di Napu termasuk Dg. Malino dan Idjenggi yang dipresentasikan sebagai wakil dari Kerajaan di Wilayah Parigi Moutong. Namun masuknya Hindia Belanda sebagai suatu kekuatan politik di tanah Parigi Moutong juga dibayar mahal oleh Putra-Putra terbaik daerah ini sebagai pejuang yang tidak tunduk ke dalam Integrasi Politik kolonial Belanda yang antara lain pejuang yaitu Tombolotutu yang bertahan dengan pandangannya sendiri sebagai bentuk Nasionalisme sendiri.
Selama 39 tahun Kabupaten Parigi Moutong diperjuangkan, benih ditanam sejak tanggal 8 Juni 1963 yakni adanya pembentukan Panitia Penuntut Pembentukan Kabupaten. Setelah diketahui arah perjuangan yang pasti dan jelas maka tanggal 23 Desember tahun 1965 terbentuknya Yayasan Pembangunan Wilayah Pantai Timur dengan Akte Notaris Nomor 33 tahun 1965. Saat inilah diketahui arah, tujuan dan hakekat Pembentukan Kabupaten secara Yuridis Formal.
Akhirnya mentari cerah bersinar megah karena pada tanggal 2 Juli 2002 peresmian Kabupaten Parigi Moutong sebagai Kabupaten yang otonom dilakukan di Gedung PMD Pasar Minggu Jakarta Selatan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia. Delapan hari kemudian tepatnya pada tanggal 10 Juli 2002 dilantiklah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si sebagai pejabat Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah Prof. H. Aminuddin Ponulele, MS di Parigi Ibukota Kabupaten Parigi Moutong.Kemudian pada tahun 2008 Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan pemilihan kepala daerah periode 2008-2013 kembali Drs. H. Longki Djanggola, M.Si terpilih sebagai Bupati Kabupaten Parigi Moutong dan di lantik pada tanggal 9 September 2008 oleh Gubernur Sulawesi Tengah HB. Paliudju di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Parigi Moutong.
Lambang Daerah dan Maknanya
![]() |
Logo Kabupaten Parigi Moutong |
Lambang Daerah Kabupaten Parigi Moutong ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003, tanggal 17 Mei 2003 yang berbentuk gumbang tempayung bersudut lima yang melambangkan bahwa:
- Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong bersifat terbuka menerima semua masukan yang bersifat membangun untuk dimusyawarahkan demi tercapainya kesejahteraan rakyat.
- Gumbang atau tempayung bersudut lima melambangkan falsafah Pancasila.
Motto daerah adalah Songu Lara Mombangu yang melambangkan tekad yang kukuh, tertanam dalam diri setiap masyarakat Kabupaten Parigi Moutong dalam membangun, untuk tercapainya cita-cita yakni kesejahteraan rakyat.
Arti Warna
- Warna Putih melambangkan sebagai kesucian.
- Warna Kuning dimaknai sebagai kejayaan atas sejarah dari kerajaan yang mendiami wilayah Parigi Moutong sebelum lahirnya kabupaten.
- Warna Hijau dimaknai sebagai kesuburan tanah daerah Kabupaten Parigi Moutong.
- Warna Coklat dimaknai sebagai tanah tempat kita berpijak dan menjalani roda kehidupan untuk mencapai masyarakat madani.
- Warna Biru dimaknai sebagai keteduhan dan kedamaian juga mempunyai makna potensi kelautan dimana luas wilayah laut kita lebih luas dari daratan terbesar di Kabupaten Parigi Moutong.
- Warna Hitam dimaknai sebagai ketegaran sikap untuk menuju pembangunan.
0 Komentar