Logo TNI Angkatan Laut (AL) Republik Indonesia
logo au
logo militer
Logo TNI Angkatan Laut
logo tni au
tni au.tentara nasional indonesia
Add Comment
SEJARAH
LATAR BELAKANG
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 ditetapkan bahwa Sistem Pertahanan Keamanan Negara di Laut dilaksanakan dengan Sistem Hankamrata yang ditujukan untuk mampu menangkal dan menghancurkan setiap bentuk ancaman dan gangguan yang timbul. TNI AL selaku komponen utama kekuatan pertahanan keamanan di laut bertugas mengembangkan potensi nasional yang tersedia menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang maritim. Dalam hal ini melalui suatu pola pembinaan yang teratur dan berlanjut yang lebih diarahkan pada pembinaan potensi sumber daya manusia utamanya masyarakat maritim, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana nasional seperti industri jasa maritim serta potensi geografi yang pada gilirannya dapat ditransformasikan menjadi suatu bentuk kekuatan yang handal untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik secara langsung maupun tidak langsung di dan atau lewat laut. Terbitnya Keputusan Pangab Nomor Kep : 07/VIII/1993 tanggal 12 Agustus 1993 mengenai wewenang Pembinaan Teritorial dan dijabarkan dalam surat Pangab Nomor B/2491/VIII/1994 tanggal 4 Agustus 1994 bahwa pada hakekatnya Binter TNI mencakup Binter yang bersifat kematraan oleh karenanya setiap Angkatan dan Polri berwenang untuk menyelenggarakan Binter sesuai matranya masing-masing.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 ditetapkan bahwa Sistem Pertahanan Keamanan Negara di Laut dilaksanakan dengan Sistem Hankamrata yang ditujukan untuk mampu menangkal dan menghancurkan setiap bentuk ancaman dan gangguan yang timbul. TNI AL selaku komponen utama kekuatan pertahanan keamanan di laut bertugas mengembangkan potensi nasional yang tersedia menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang maritim. Dalam hal ini melalui suatu pola pembinaan yang teratur dan berlanjut yang lebih diarahkan pada pembinaan potensi sumber daya manusia utamanya masyarakat maritim, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana nasional seperti industri jasa maritim serta potensi geografi yang pada gilirannya dapat ditransformasikan menjadi suatu bentuk kekuatan yang handal untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik secara langsung maupun tidak langsung di dan atau lewat laut. Terbitnya Keputusan Pangab Nomor Kep : 07/VIII/1993 tanggal 12 Agustus 1993 mengenai wewenang Pembinaan Teritorial dan dijabarkan dalam surat Pangab Nomor B/2491/VIII/1994 tanggal 4 Agustus 1994 bahwa pada hakekatnya Binter TNI mencakup Binter yang bersifat kematraan oleh karenanya setiap Angkatan dan Polri berwenang untuk menyelenggarakan Binter sesuai matranya masing-masing.
burung Garuda |
Logo TNI Angkatan Laut AL |
PERSIAPAN BERDIRINYA DISPOTMAR
Menindak lanjuti dari beberapa keputusan di atas maka yang akan bertugas menyelenggarakan pembinaan teritorial matra laut yaitu Organisasi Dispotmar dengan Keputusan Pangab Nomor : Kep/08/VII/1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur TNI AL, Dalam rangka mewujudkan Postur TNI AL sebagai bagian Integral TNI yang profesional, efektif, efisien dan modern. dipandang perlu melaksanakan penyempurnaan organisasi dalam tubuh TNI AL Kebijakan penyempurnaan organisasi di lingkungan TNI AL juga merupakan pertimbangan kepentingan adanya keseragaman organisasi dari semua komponen TNI, dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas fungsi antara komponen-komponen TNI Penyempurnaan Organisasi TNI AL yang dilaksanakan bukanlah merupakan pemekaran organisasi ataupun regrouping, namun hanya sebatas penyesuaian dan penyelarasan organisasi khususnya pada tingkat Markas Besar TNI AL dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan serta beban tugas yang semakin kompleks dan dinamis, selaras dengan dinamika perkembangan lingkungan yang dihadapi. Dalam konteks ke dalam Penyempurnaan organisasi TNI AL juga menitik beratkan kepada kepentingan untuk mengakomodasi beberapa aspek fungsi yang belum terwadahi secara proposional dalam struktur organisasi lama, ke dalam struktur yang lebih jelas dan eksis yang ditandai dengan munculnya struktur baru pada organisasi Mabes TNI AL yang disempurnakan. Diantara hal penting yang telah ditetapkan di dalam penyempurnaan organisasi TNI AL ini khususnya pada tingkat Mabes TNI AL adalah : Pada Eselon Pelaksana Pusat, dihapuskannya Struktur Kedeputian dan Jajarannya, yang ditansformasikan ke dalam 21 kedinasan termasuk 3 struktur dinas baru, yaitu : Dispotmar, Dislaikmat dan Disprov. Untuk kepentingan dinamisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari struktur organisasi yang baru ini telah dikeluarkan 39 Surat Keputusan Kasal yang menetapkan tentang Penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Staf dan Pelaksana termasuk Komando-Komando Utama, Dispotmar sendiri ditetapkan dengan Keputusan Kasal Nomor : Kep/24/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 tentang Organisasi dan Prosedur Dinas Pembinaan Potensi Maritim (Dispotmar).
PERESMIAN DISPOTMAR
Berdasarkan Keputusan Kasal Nomor : Kep/24/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 tentang Organisasi dan Prosedur Dinas Pembinaan Potensi Maritim (Dispotmar). Maka Pada tanggal 4 Agustus 1997 di Jakarta dilaksanakan Acara Peresmian Penyempurnaan Organisasi TNI AL Dispotmar oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Arief Kushariadi.
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DISPOTMAR
Dinas Pembinaan Potensi Maritim merupakan Badan Pelaksana Pusat TNI AL yang berkedudukan langsung dibawah Kasal, menyelenggarakan pembinaan fungsi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan potensi nasional maritim yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana nasional, ilmu pengetahuan dan tekhnologi di bidang maritim nilai-nilai luhur/kearifan lokal bidang maritim serta dinamisasi pembangunan kelautan. Dalam melaksanakan tugasnya Kadispotmar dibantu tiga kasubdis, dua satuan tugas dan sekretaris yang membawahi 3 unsur staf dan pelayanan.
Menindak lanjuti dari beberapa keputusan di atas maka yang akan bertugas menyelenggarakan pembinaan teritorial matra laut yaitu Organisasi Dispotmar dengan Keputusan Pangab Nomor : Kep/08/VII/1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur TNI AL, Dalam rangka mewujudkan Postur TNI AL sebagai bagian Integral TNI yang profesional, efektif, efisien dan modern. dipandang perlu melaksanakan penyempurnaan organisasi dalam tubuh TNI AL Kebijakan penyempurnaan organisasi di lingkungan TNI AL juga merupakan pertimbangan kepentingan adanya keseragaman organisasi dari semua komponen TNI, dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas fungsi antara komponen-komponen TNI Penyempurnaan Organisasi TNI AL yang dilaksanakan bukanlah merupakan pemekaran organisasi ataupun regrouping, namun hanya sebatas penyesuaian dan penyelarasan organisasi khususnya pada tingkat Markas Besar TNI AL dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan serta beban tugas yang semakin kompleks dan dinamis, selaras dengan dinamika perkembangan lingkungan yang dihadapi. Dalam konteks ke dalam Penyempurnaan organisasi TNI AL juga menitik beratkan kepada kepentingan untuk mengakomodasi beberapa aspek fungsi yang belum terwadahi secara proposional dalam struktur organisasi lama, ke dalam struktur yang lebih jelas dan eksis yang ditandai dengan munculnya struktur baru pada organisasi Mabes TNI AL yang disempurnakan. Diantara hal penting yang telah ditetapkan di dalam penyempurnaan organisasi TNI AL ini khususnya pada tingkat Mabes TNI AL adalah : Pada Eselon Pelaksana Pusat, dihapuskannya Struktur Kedeputian dan Jajarannya, yang ditansformasikan ke dalam 21 kedinasan termasuk 3 struktur dinas baru, yaitu : Dispotmar, Dislaikmat dan Disprov. Untuk kepentingan dinamisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari struktur organisasi yang baru ini telah dikeluarkan 39 Surat Keputusan Kasal yang menetapkan tentang Penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Staf dan Pelaksana termasuk Komando-Komando Utama, Dispotmar sendiri ditetapkan dengan Keputusan Kasal Nomor : Kep/24/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 tentang Organisasi dan Prosedur Dinas Pembinaan Potensi Maritim (Dispotmar).
PERESMIAN DISPOTMAR
Berdasarkan Keputusan Kasal Nomor : Kep/24/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 tentang Organisasi dan Prosedur Dinas Pembinaan Potensi Maritim (Dispotmar). Maka Pada tanggal 4 Agustus 1997 di Jakarta dilaksanakan Acara Peresmian Penyempurnaan Organisasi TNI AL Dispotmar oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Arief Kushariadi.
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DISPOTMAR
Dinas Pembinaan Potensi Maritim merupakan Badan Pelaksana Pusat TNI AL yang berkedudukan langsung dibawah Kasal, menyelenggarakan pembinaan fungsi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan potensi nasional maritim yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana nasional, ilmu pengetahuan dan tekhnologi di bidang maritim nilai-nilai luhur/kearifan lokal bidang maritim serta dinamisasi pembangunan kelautan. Dalam melaksanakan tugasnya Kadispotmar dibantu tiga kasubdis, dua satuan tugas dan sekretaris yang membawahi 3 unsur staf dan pelayanan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SETDIS POTMAR
Setdis adalah unsur staf dan pelayanan Dispotmar yang bertugas membantu Kadispotmar dalam rangka pembinaan Dispotmar serta melaksanakan fungsi pelayanan di lingkungan Dispotmar yaitu :
1. Mengkoordinasikan, menyusun rencana program kerja Dispotmar.
2. Mengkoordinasikan, menyiapkan dan mengendalikan program kerja dan anggaran di lingkungan Dispotmar.
3. Mengkoordinasikan, menyiapkan petunjuk-petunjuk di bidang pembinaan kemampuan potensi maritim, pendayagunaan potensi maritim dan pendinamisasian program kelautan.
4. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi pelaksanaan program kerja Dispotmar serta menyusun dan menyiapkan laporan.
5. Membina Organisasi dan Prosedur di lingkungan Dispotmar.
6. Membantu pembinaan profesi dalam rangka pembinaan personel Dispotmar.
7. Menyelenggarakan pengurusan tata usaha dan urusan dalam, pemeliharaan serta administrasi personel di lingkungan Dispotmar.
8. Melaksanakan dukungan dan administrasi keuangan di lingkungan Dispotmar
9. Menjamin terlaksananya tertib hukum, administrasi, disiplin dan tata tertib lainnya di lingkungan Dispotmar.
10. Melaksanakan koordinasi dengan Badan-badan/Bagian baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.
11. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kadispotmar khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASUBDISBINPUAN
Subdisbinpuan adalah unsur pelaksana Dispotmar yang bertugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi pembinaan para pelaut Armada Pelayaran Niaga, Perikanan dan Armada Penelitian, masyarakat nelayan/desa pesisir, organisasi kepemudaan dan Pramuka Saka Bahari, penggemar olah raga perairan dan perkumpulan pencinta lingkungan laut, aparat pelabuhan laut, tenaga kerja galangan kapal dan mercusuar dan masyarakat maritim lainnya serta pemasyarakatan pembangunan kelautan, menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun penentuan dan penilaian kondisi dan kemampuan
2. Sumber Daya Manusia (SDM) aspek maritim.
3. Menentukan sasaran, waktu dan tempat/lokasi pembinaan Kemampuan SDM aspek maritim dan pemasyarakatan pembangunan kelautan.
4. Menyusun petunjuk-petunjuk metode pelaksanaan, sarana pendukung dan keterampilan/kemampuan yang diinginkan di bidang pembinaan kemampuan SDM aspek maritim bagi kepentingan Pertahanan dan keamanan matra laut.
5. Menyusun rencana dan program kegiatan Dispotmar bidang pembinaan kemampuan SDM aspek maritim dan pemasyarakatan pembangunan kelautan secara berlanjut.
6. Melaksanakan strukturisasi obyek pembinaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan kemampuan SDM aspek maritim, serta penentuan tugas sesuai kondisi dan situasi serta sasaran yang ingin dicapai dalam pembinaan kemampuan SDM aspek maritim serta dinamisasi pembangunan kelautan.
7. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan teknis tentang pengembangan dan pemantapan organisasi SDM aspek maritim, pendidikan dan latihan Pendi�dikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan Wajib Prabhakti serta pemasyarakatan pembangunan kelautan.
8. Melaksanakan pengendalian dan koordinasi, meliputi :
a. Pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan / Kotama TNI AL dan instansi terkait di luar TNI AL dalam pelaksanaan pembinaan dan permasyarakatan pembangunan kelautan.
b. Mengevaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan serta menyusun laporan secara berkala.
9. Melaksanakan koordinasi dan pengarahan dalam menyelesaikan masalah dan menyempurnakan perencanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan kemampuan dan pemasyarakatan pembangunan kelautan.
10. Mengalokasikan kekuatan SDM aspek maritim yang telah dibina untuk mengikuti program latihan TNI AL sebagai kekuatan cadangan TNI AL.
11. Melaksanakan koordinasi dengan Badan-badan/Bagian baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kelancaran pelaksanaan tugas, sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.
Setdis adalah unsur staf dan pelayanan Dispotmar yang bertugas membantu Kadispotmar dalam rangka pembinaan Dispotmar serta melaksanakan fungsi pelayanan di lingkungan Dispotmar yaitu :
1. Mengkoordinasikan, menyusun rencana program kerja Dispotmar.
2. Mengkoordinasikan, menyiapkan dan mengendalikan program kerja dan anggaran di lingkungan Dispotmar.
3. Mengkoordinasikan, menyiapkan petunjuk-petunjuk di bidang pembinaan kemampuan potensi maritim, pendayagunaan potensi maritim dan pendinamisasian program kelautan.
4. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi pelaksanaan program kerja Dispotmar serta menyusun dan menyiapkan laporan.
5. Membina Organisasi dan Prosedur di lingkungan Dispotmar.
6. Membantu pembinaan profesi dalam rangka pembinaan personel Dispotmar.
7. Menyelenggarakan pengurusan tata usaha dan urusan dalam, pemeliharaan serta administrasi personel di lingkungan Dispotmar.
8. Melaksanakan dukungan dan administrasi keuangan di lingkungan Dispotmar
9. Menjamin terlaksananya tertib hukum, administrasi, disiplin dan tata tertib lainnya di lingkungan Dispotmar.
10. Melaksanakan koordinasi dengan Badan-badan/Bagian baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.
11. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kadispotmar khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASUBDISBINPUAN
Subdisbinpuan adalah unsur pelaksana Dispotmar yang bertugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi pembinaan para pelaut Armada Pelayaran Niaga, Perikanan dan Armada Penelitian, masyarakat nelayan/desa pesisir, organisasi kepemudaan dan Pramuka Saka Bahari, penggemar olah raga perairan dan perkumpulan pencinta lingkungan laut, aparat pelabuhan laut, tenaga kerja galangan kapal dan mercusuar dan masyarakat maritim lainnya serta pemasyarakatan pembangunan kelautan, menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun penentuan dan penilaian kondisi dan kemampuan
2. Sumber Daya Manusia (SDM) aspek maritim.
3. Menentukan sasaran, waktu dan tempat/lokasi pembinaan Kemampuan SDM aspek maritim dan pemasyarakatan pembangunan kelautan.
4. Menyusun petunjuk-petunjuk metode pelaksanaan, sarana pendukung dan keterampilan/kemampuan yang diinginkan di bidang pembinaan kemampuan SDM aspek maritim bagi kepentingan Pertahanan dan keamanan matra laut.
5. Menyusun rencana dan program kegiatan Dispotmar bidang pembinaan kemampuan SDM aspek maritim dan pemasyarakatan pembangunan kelautan secara berlanjut.
6. Melaksanakan strukturisasi obyek pembinaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan kemampuan SDM aspek maritim, serta penentuan tugas sesuai kondisi dan situasi serta sasaran yang ingin dicapai dalam pembinaan kemampuan SDM aspek maritim serta dinamisasi pembangunan kelautan.
7. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan teknis tentang pengembangan dan pemantapan organisasi SDM aspek maritim, pendidikan dan latihan Pendi�dikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan Wajib Prabhakti serta pemasyarakatan pembangunan kelautan.
8. Melaksanakan pengendalian dan koordinasi, meliputi :
a. Pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan / Kotama TNI AL dan instansi terkait di luar TNI AL dalam pelaksanaan pembinaan dan permasyarakatan pembangunan kelautan.
b. Mengevaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan serta menyusun laporan secara berkala.
9. Melaksanakan koordinasi dan pengarahan dalam menyelesaikan masalah dan menyempurnakan perencanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan kemampuan dan pemasyarakatan pembangunan kelautan.
10. Mengalokasikan kekuatan SDM aspek maritim yang telah dibina untuk mengikuti program latihan TNI AL sebagai kekuatan cadangan TNI AL.
11. Melaksanakan koordinasi dengan Badan-badan/Bagian baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kelancaran pelaksanaan tugas, sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASUBDISDAYAGUN
Subdisdayagun adalah unsur pelaksana Dispotmar yang bertugas menyeleng-garakan penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim bagi kepentingan pembinaan wilayah dan logistik wilayah, penyiapan pendayagunaan potensi Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional bagi kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara Matra Laut, menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun penentuan dan penilaian kondisi dan kemampuan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional.
2. Menentukan sasaran, waktu dan tempat/lokasi penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional.
3. Menyusun petunjuk-petunjuk metode pelaksanaan, sarana pendukung yang diinginkan di bidang penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional bagi kepentingan Pertahanan dan Keamanan Matra Laut.
4. Menyusun rencana dan program kegiatan Dispotmar bidang penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional secara berlanjut.
5. Melaksanakan strukturisasi obyek pembinaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Nasional untuk penyiapan penentuan tugas sesuai kondisi dan situasi serta sasaran yang ingin dicapai bagi kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara Matra Laut.
6. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan teknis tentang pengembangan dan pemantapan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional.
7. Melaksanakan pengendalian dan koordinasi, meliputi :
a. Pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan/Kotama TNI AL dan instansi terkait di luar TNI AL dalam pelaksanaan penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa maritim dan Amada Nasional.
b. Mengevaluasi terhadap pelaksanaan penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional serta menyusun laporan secara berkala.
c. Melaksanakan koordinasi dan pengarahan dalam menyelesaikan masalah dan menyempurnakan perencanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional.
8. Merumuskan rencana kebutuhan pendayagunaan wilayah negara dalam rangka mendukung Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) wilayah.
9. Merumuskan kebijakan tugas dan petunjuk teknis pembinaan Sistem Logistik Wilayah untuk kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara Matra Laut.
10. Melaksanakan koordinasi dengan Badan-badan/Bagian baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kepentingan pelaksanaan tugas, sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASUBDISPROGLA
Subdisprogla adalah unsur pelaksana Dispotmar yang bertugas menyelenggarakan studi pengembangan kemaritiman dan program dinamisasi pembangunan kelautan, Pembinaan Desa Pesisir serta pembinaan kegiatan Operasi Bhakti ABRI/TNI AL Surya Bhaskara Jaya, menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Menyusun rencana dan program kegiatan studi pengembangan kemaritiman dan dinamisasi program pembangunan kelautan.
2. Melaksanakan penelitian mengenai kebijakan, peraturan dan perundang-undangan aspek maritim dalam rangka penataan dan pengembangan peraturan dan perundang-undangan nasional.
3. Menyelenggarakan kegiatan dialog dan koordinasi baik yang bersifat intern TNI AL maupun nasional dalam rangka pengembangan visi dan wawasan kemaritiman.
4. Menyiapkan program kegiatan dinamisasi pengembangan program nasional di bidang pembangunan sektor kelautan dalam rangka aktualisasi peran Sopspol TNI AL.
5. Menyiapkan program kegiatan pembinaan Masyarakat Desa Pesisir dalam rangka dinamisasi dan pengembangan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat Desa Pesisir.
6. Menyiapkan program kegiatan Operasi Bhakti ABRI/TNI AL Surya Bhaskara Jaya (SBJ) dalam rangka dinamisasi dan pengembangan kesejahteraan masyarakat desa di wilayah terpencil dan tertinggal.
7. Melaksanakan koordinasi dengan Badan-badan/Bagian baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kelancaran pelaksanaan tugas, sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.
KOORDINATOR APLI DAN APPI
Koordinator APLI dan APPI adalah Unit Pelaksana Tugas Dispotmar yang bertugas membina Assosiasi Pelatihan Layar Indonesia (APLI) dan Assosiasi Peselam Profesional Indonesia (APPI) dalam rangka peran serta TNI AL mempersiapkan sumber daya manusia dan memasyarakatkan kegiatan Pelatihan Layar dan kegiatan penyelaman dan kegiatan bawah air di Indonesia, menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Membantu melaksanakan pembinaan terhadap organisasi Kapal Layar Latih dan organisasi Penyelam Profesional di Indonesia.
2. Bersama mitra kegiatan dari pengurus Assosiasi Pelatihan layar Indonesia dan Assosiasi Peselam Profesional Indonesia menyusun perencanaan program kegiatan secara berlanjut.
3. Bersama mitra kegiatan pengurus Assosiasi Peselam Profesional Indonesia menyusun rencana program kegiatan pelatihan yang memenuhi standar dan kualiflkasi kelas penyelaman Nasional maupun Internasional.
4. Menyelenggarakan kegiatan dialog dan koordinasi dengan mitra baik yang bersifat intern TNI AL, nasional maupun internasional dalam rangka mengembangkan kegiatan Pelatihan Layar Indonesia.
5. Menyelenggarakan kegiatan dialog dan koordinasi dengan mitra baik yang bersifat intern TNI AL, nasional maupun internasional dalam rangka mengembangkan kegiatan penyelaman dan kegiatan bawah air dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelam Indonesia.
6. Mengkoordinasikan unsur-unsur penyelaman dan penyelamatan bawah air serta kesehatan hiperbarik TNI AL untuk mendukung pengembangan organisasi yang bergerak di bidang penyelaman professional, kegiatan bawah air dan olah raga penyelaman di Indonesia.
7. Menghidupkan olah raga penyelaman sebagai yanus pada wilayah Pangkalan TNI AL yang potensial dikembangkan dalam bidang penyelaman agar paralel dengan pengembangan organisasi Assosiasi Peselam Profesional Indonesia.
8. Mengkoordinasikan dan menggiatkan unsur personel TNI AL menduduki simpul-simpul organisasi yang bergerak di bidang Pelatihan Layar dan penyelaman Indonesia.
9. Menghidupkan kemitraan olah raga layar sebagai Yanus pada wilayah Pangkalan TNI AL yang potensial dikembangkan bidang pelayarannya agar paralel dengan program kegiatan Assosiasi Pelatihan Layar Indonesia.
10. Mengadakan koordinasi dengan Badan-badan/Bagian baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai tingkat dan lingkup kewenanngannya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASATLAMBAIR
Satlambair adalah Unit Pelaksana teknis di bawah Dispotmar yang bertugas membina dan mengarahkan pendayagunaan kemampuan di bidang penyelaman dan penyelamatan bawah permukaan air TNI AL dalam rangka mendukung operasi laut serta membantu APPI mempersiapkan sumber daya manusia khususnya di bidang pelatihan dan standarisasi penyelaman serta perlindungan tenaga kerja penyelaman, menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Merumuskan kebijakan teknis Kasal dalam bidang pembinaan penyelaman dan penyelamatan bawah air.
2. Membantu menyusun program dan kegiatan Dispotmar dalam Bidang pembinaan Satlambair secara berlanjut.
3. Mengembangkan, merumuskan dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis dalam bidang pembinaan Penyelaman dan Penyelamatan Bawah Air untuk kepentingan operasi laut maupun untuk kepentingan pembangunan kelautan.
4. Menyusun kebijakan tentang pengarahan dan pendayagunaan kemampuan fasilitas, sarana dan prasarana penyelaman dan penyelamatan bawah air yang dimiliki TNI AL.
5. Membantu memecahkan permasalahan operasional yang dihadapi di lapangan bidang pelaksanaan pembinaan dan pendayagunaan kemampuan penyelaman dan penyelamatan bawah air di tingkat satuan pelaksana Kotama/Kolak.
6. Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Pelaksanaan program guna menjamin tercapainya sasaran program secara berlanjut.
7. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Badan-badan/Bagian Baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.
Demikan Sejarah Singkat dan tugas pokok serta Fungsi Dispotmar dalam rangka mendukung Tugas TNI AL yang besar, kuat dan profesional . SEKIAN.
Subdisdayagun adalah unsur pelaksana Dispotmar yang bertugas menyeleng-garakan penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim bagi kepentingan pembinaan wilayah dan logistik wilayah, penyiapan pendayagunaan potensi Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional bagi kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara Matra Laut, menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun penentuan dan penilaian kondisi dan kemampuan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional.
2. Menentukan sasaran, waktu dan tempat/lokasi penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional.
3. Menyusun petunjuk-petunjuk metode pelaksanaan, sarana pendukung yang diinginkan di bidang penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional bagi kepentingan Pertahanan dan Keamanan Matra Laut.
4. Menyusun rencana dan program kegiatan Dispotmar bidang penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional secara berlanjut.
5. Melaksanakan strukturisasi obyek pembinaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Nasional untuk penyiapan penentuan tugas sesuai kondisi dan situasi serta sasaran yang ingin dicapai bagi kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara Matra Laut.
6. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan teknis tentang pengembangan dan pemantapan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional.
7. Melaksanakan pengendalian dan koordinasi, meliputi :
a. Pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan/Kotama TNI AL dan instansi terkait di luar TNI AL dalam pelaksanaan penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa maritim dan Amada Nasional.
b. Mengevaluasi terhadap pelaksanaan penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional serta menyusun laporan secara berkala.
c. Melaksanakan koordinasi dan pengarahan dalam menyelesaikan masalah dan menyempurnakan perencanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyiapan pendayagunaan potensi Geografi Maritim, Industri Jasa Maritim dan Armada Nasional.
8. Merumuskan rencana kebutuhan pendayagunaan wilayah negara dalam rangka mendukung Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) wilayah.
9. Merumuskan kebijakan tugas dan petunjuk teknis pembinaan Sistem Logistik Wilayah untuk kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara Matra Laut.
10. Melaksanakan koordinasi dengan Badan-badan/Bagian baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kepentingan pelaksanaan tugas, sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASUBDISPROGLA
Subdisprogla adalah unsur pelaksana Dispotmar yang bertugas menyelenggarakan studi pengembangan kemaritiman dan program dinamisasi pembangunan kelautan, Pembinaan Desa Pesisir serta pembinaan kegiatan Operasi Bhakti ABRI/TNI AL Surya Bhaskara Jaya, menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Menyusun rencana dan program kegiatan studi pengembangan kemaritiman dan dinamisasi program pembangunan kelautan.
2. Melaksanakan penelitian mengenai kebijakan, peraturan dan perundang-undangan aspek maritim dalam rangka penataan dan pengembangan peraturan dan perundang-undangan nasional.
3. Menyelenggarakan kegiatan dialog dan koordinasi baik yang bersifat intern TNI AL maupun nasional dalam rangka pengembangan visi dan wawasan kemaritiman.
4. Menyiapkan program kegiatan dinamisasi pengembangan program nasional di bidang pembangunan sektor kelautan dalam rangka aktualisasi peran Sopspol TNI AL.
5. Menyiapkan program kegiatan pembinaan Masyarakat Desa Pesisir dalam rangka dinamisasi dan pengembangan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat Desa Pesisir.
6. Menyiapkan program kegiatan Operasi Bhakti ABRI/TNI AL Surya Bhaskara Jaya (SBJ) dalam rangka dinamisasi dan pengembangan kesejahteraan masyarakat desa di wilayah terpencil dan tertinggal.
7. Melaksanakan koordinasi dengan Badan-badan/Bagian baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kelancaran pelaksanaan tugas, sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.
KOORDINATOR APLI DAN APPI
Koordinator APLI dan APPI adalah Unit Pelaksana Tugas Dispotmar yang bertugas membina Assosiasi Pelatihan Layar Indonesia (APLI) dan Assosiasi Peselam Profesional Indonesia (APPI) dalam rangka peran serta TNI AL mempersiapkan sumber daya manusia dan memasyarakatkan kegiatan Pelatihan Layar dan kegiatan penyelaman dan kegiatan bawah air di Indonesia, menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Membantu melaksanakan pembinaan terhadap organisasi Kapal Layar Latih dan organisasi Penyelam Profesional di Indonesia.
2. Bersama mitra kegiatan dari pengurus Assosiasi Pelatihan layar Indonesia dan Assosiasi Peselam Profesional Indonesia menyusun perencanaan program kegiatan secara berlanjut.
3. Bersama mitra kegiatan pengurus Assosiasi Peselam Profesional Indonesia menyusun rencana program kegiatan pelatihan yang memenuhi standar dan kualiflkasi kelas penyelaman Nasional maupun Internasional.
4. Menyelenggarakan kegiatan dialog dan koordinasi dengan mitra baik yang bersifat intern TNI AL, nasional maupun internasional dalam rangka mengembangkan kegiatan Pelatihan Layar Indonesia.
5. Menyelenggarakan kegiatan dialog dan koordinasi dengan mitra baik yang bersifat intern TNI AL, nasional maupun internasional dalam rangka mengembangkan kegiatan penyelaman dan kegiatan bawah air dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelam Indonesia.
6. Mengkoordinasikan unsur-unsur penyelaman dan penyelamatan bawah air serta kesehatan hiperbarik TNI AL untuk mendukung pengembangan organisasi yang bergerak di bidang penyelaman professional, kegiatan bawah air dan olah raga penyelaman di Indonesia.
7. Menghidupkan olah raga penyelaman sebagai yanus pada wilayah Pangkalan TNI AL yang potensial dikembangkan dalam bidang penyelaman agar paralel dengan pengembangan organisasi Assosiasi Peselam Profesional Indonesia.
8. Mengkoordinasikan dan menggiatkan unsur personel TNI AL menduduki simpul-simpul organisasi yang bergerak di bidang Pelatihan Layar dan penyelaman Indonesia.
9. Menghidupkan kemitraan olah raga layar sebagai Yanus pada wilayah Pangkalan TNI AL yang potensial dikembangkan bidang pelayarannya agar paralel dengan program kegiatan Assosiasi Pelatihan Layar Indonesia.
10. Mengadakan koordinasi dengan Badan-badan/Bagian baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai tingkat dan lingkup kewenanngannya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASATLAMBAIR
Satlambair adalah Unit Pelaksana teknis di bawah Dispotmar yang bertugas membina dan mengarahkan pendayagunaan kemampuan di bidang penyelaman dan penyelamatan bawah permukaan air TNI AL dalam rangka mendukung operasi laut serta membantu APPI mempersiapkan sumber daya manusia khususnya di bidang pelatihan dan standarisasi penyelaman serta perlindungan tenaga kerja penyelaman, menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Merumuskan kebijakan teknis Kasal dalam bidang pembinaan penyelaman dan penyelamatan bawah air.
2. Membantu menyusun program dan kegiatan Dispotmar dalam Bidang pembinaan Satlambair secara berlanjut.
3. Mengembangkan, merumuskan dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis dalam bidang pembinaan Penyelaman dan Penyelamatan Bawah Air untuk kepentingan operasi laut maupun untuk kepentingan pembangunan kelautan.
4. Menyusun kebijakan tentang pengarahan dan pendayagunaan kemampuan fasilitas, sarana dan prasarana penyelaman dan penyelamatan bawah air yang dimiliki TNI AL.
5. Membantu memecahkan permasalahan operasional yang dihadapi di lapangan bidang pelaksanaan pembinaan dan pendayagunaan kemampuan penyelaman dan penyelamatan bawah air di tingkat satuan pelaksana Kotama/Kolak.
6. Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Pelaksanaan program guna menjamin tercapainya sasaran program secara berlanjut.
7. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Badan-badan/Bagian Baik di dalam maupun di luar Dispotmar untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.
Demikan Sejarah Singkat dan tugas pokok serta Fungsi Dispotmar dalam rangka mendukung Tugas TNI AL yang besar, kuat dan profesional . SEKIAN.