Secara
yuridis pembentukan National Central Bureau (NCB) di suatu negara
didasarkan pada pasal 22 Konstitusi ICPO-lnterpol yang menyatakan bahwa
setiap negara anggota harus menunjuk suatu badan yang berfungsi sebagai
Biro Pusat Nasional menjamin hubungan dengan berbagai
departemen/instansi di dalam negeri, dengan NCB negara lain dan dengan
Sekretaris Jenderal ICPO-Interpol.
Pada
tahun 1952 Pemerintah Indonesia mengirim 2 orang utusan sebagai
peninjau pada Sidang Umum ICPO-lnterpol ke-21 di Stockholm, Swedia. Pada
tahun 1954, Indonesia resmi diterima menjadi anggota ICPO-lnterpol.
Pada periode 1952-1954 ini, Pemerintah Indonesia belum menunjuk suatu
badan tertentu yang berfungsi sebagai NCB Indonesia. Seluruh
permasalahan yang menyangkut tugas-tugas NCB Indonesia dilaksanakaan
oleh Kantor Perdana Menteri Indonesia. Baru pada akhir tahun 1954,
dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No.245/PM/1954
tanggal 5 Oktober 1954 Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Jawatan
Kepolisian Negara sebagai NCB Indonesia untuk mewakili Pemerintah
Indonesia dalam organisasi ICPO-lnterpol dan sebagai Kepala NCB
Indonesia ditunjuk Kepala Kepolisian Negara untuk menindaklanjuti
Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tersebut.
Berdasarkan
Lampiran "J" Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17
Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol
Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia selain bertugas
menyelenggarakan kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam
rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan
internasional/transnational juga menyelenggarakan kerjasama
internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri
baik dalam bidang pendidikan, pelatihan maupun teknologi dan kegiatan
"Peace keeping operation" di bawah bendera PBB.
Divisi Hubungan Internasional Polri
Organisasi
Divisi Hubungan Internasional Polri atau disingkat Divhubinter Polri
merupakan satuan di lingkungan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor
21 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Organisasi pada Tingkat Mabes Polri. Organisasi ini adalah hasil
validasi organisasi Polri yang sebelumnya bernama Sekretariat
NCB-Interpol Indonesia. Divhubinter yang diresmikan pada bulan September
2010 merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hubungan
internasional yang berada di bawah Kapolri, mempunyai tugas untuk
menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)-Interpol dalam
upaya penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional, mengemban
tugas misi internasional dalam misi damai, misi kemanusiaan dan
pengembangan kemampuan sumber daya manusia serta turut membantu
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar
negeri. Divhubinter menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan
dan pembinaan kegiatan administrasi personel dan logistik,
ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan keuangan, serta pengkajian
strategis Divhubinter dalam kerangka kerja sama internasional
- Penyiapan
administrasi perjalanan dinas personel Polri ke luar negeri dan
pelaksanaan koordinasi protokoler rangkaian kegiatan kunjungan dinas
tamu VVIP dan anggota organisasi internasional
- Pelaksanaan
kerjasama lintas sektoral dalam rangka penanggulangan kejahatan
internasioal/transnasional, pertukaran informasi intelijen kriminal,
pelayanan umum internasional (international public services), bantuan
teknis dan taktis investigasi yang terkait dengan Ekstradisi dan Mutual
Legal Assistance (MLA)
- Pertukaran
informasi tentang kejahatan internasional/ transnasional dan informasi
lainnya berkaitan dengan international event dan kerjasama internasional
melalui sistem jaringan komunikasi INTERPOL, ASEANAPOL, DPKO
(Department of Peacekeeping Operations) dan sistem teknologi informasi
lainnya
- Pelaksanaan
koordinasi dengan pihak terkait dan memfasilitasi personel Polri yang
dipersiapkan untuk melaksanakan tugas misi perdamaian dan kemanusiaan
- Pelaksanaan
koordinasi dengan pihak terkait khususnya pihak kepolisian negara
akreditasi dan organisasi resmi internasional (PBB, ICPO-Interpol) serta
organisasi internasional lainnya yang diakui dalam rangka pengembangan
sumber daya manusia dan sarana prasarana Polri
- Pelaksanaan
dan pembinaan Atase Polri/ Senior Liaison Officer (SLO) dan Staf Teknis
Polri/Liaison Officer (LO) serta personel Polri yang bertugas di luar
negeri, organisasi internasional dan kantor kepolisian di negara
akreditasi
- Pelaksanaan
koordinasi dengan Atase Kepolisian negara lain atau LO/ penegak hukum
negara lain di Indonesia serta melakukan koordinasi dan komunikasi
dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum di
perbatasan
- Pelaksanaan
hubungan kerjasama internasional di luar negeri yang meliputi kerjasama
di bidang kepolisian, penegakan hukum dan perlindungan WNI di luar
negeri
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Struktur organisasi Divhubinter dibagi 2 (dua) Biro yaitu :
- Sekretariat
NCB-Interpol Indonesia, disingkat Set NCB-Interpol Indonesia bertugas
membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas NCB-Interpol
dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan
multilateral. Set NCB-Interpol Indonesia membawahi 4 (empat) bagian
yaitu:
- Bagian
Kejahatan Internasional, disingkat Bagjatinter, bertugas melaksanakan
kegiatan kerjasama Interpol dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
kejahatan internasional/transnasional serta pelayanan umum internasional
dalam kaitannya dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan bantuan hukum
internasional; disamping itu juga melaksanakan perlindungan terhadap WNI
di luar negeri
- Bagian
Komunikasi Internasional, disingkat Bagkominter, bertugas melaksanakan
penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/ transnasional
melalui sarana jaringan INTERPOL, ASEANAPOL dan sarana informasi
lainnya; serta mengumpulkan informasi dan pengolahan data, publikasi dan
dokumentasi terhadap hasil kegiatan Divhubinter
- Bagian
Konvensi Internasional, disingkat Bagkonvinter, bertugas mempersiapkan
pelaksanaan perjanjian internasional dan penyelenggaraan pertemuan
internasional baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka
penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional dan pembangunan
kapasitas sumber daya manusia maupun sarana prasarana
- Bagian
Liaison Officer (LO) dan Perbatasan, disingkat Bag lotas, bertugas
melaksanakan pembinaan para Atase Polri/ SLO dan Staf Teknis/ LO Polri
di luar negeri, serta kerjasama penegakan hukum di wilayah perbatasan
- Biro
Misi Internasional, disingkat Romisinter, bertugas membina, mengawasi
dan mengendalikan penyelenggaraan tugas misi internasional yang meliputi
misi perdamaian, misi kemanusiaan dan misi pembangunan kapasitas Polri.
Dalam melaksanakan tugasnya, Romisinter dibantu oleh 2 (dua) bagian
yaitu:
- Bagian
Misi Perdamaian dan Kemanusiaan, disingkat Bagdamkeman, yang bertugas
melaksanakan misi perdamaian dan misi kemanusiaan nonkonflik dalam wadah
organisasi internasional
- Bagian
Pembangunan Kapasitas, disingkat Bagkembangtas, bertugas melaksanakan
kerja sama internasional dan menjalin hubungan dengan staf kedutaan dan
atase kepolisian negara akreditasi di Indonesia dalam rangka
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Polri dan pembangunan sarana
prasarana Polri
Sumber Artikel