Kota Kupang adalah sebuah kotamadya dan sekaligus ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kotamadya ini adalah kota yang terbesar di pesisir Teluk Kupang, di bagian barat laut pulau Timor.
Sebagai kota terbesar di provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dipenuhi oleh berbagai suku bangsa. Suku yang signifikan jumlahnya di "Kota Kupang" adalah suku Timor, Rote, Sabu, Tionghoa, Flores dan sebagian kecil pendatang dari Jawa.
Luas wilayah Kota Kupang adalah 180,27 km² dengan jumlah penduduk sekitar 450.000 jiwa (2012). Daerah ini terbagi menjadi 6 kecamatan dan 50 kelurahan.
Nama Kupang sebenarnya berasal dari nama seorang raja, yaitu Nai Kopan atau Lai Kopan, yang memerintah Kota Kupang sebelum bangsa Portugis datang ke Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 1436, pulau Timor
mempunyai 12 kota bandar namun tidak disebutkan namanya. Dugaan ini
berdasarkan bahwa kota bandar tersebut terletak di pesisir pantai, dan
salah satunya yang strategis menghadap ke Teluk Kupang. Daerah ini
merupakan wilayah kekuasaan Raja Helong dan yang menjadi raja pada saat itu adalah Raja Koen Lai Bissi.
Pada tahun 1613, VOC yang berkedudukan di Batavia (Jakarta), mulai melakukan kegiatan perdagangannya di Nusa Tenggara Timur dengan mengirim 3 kapal yang dipimpin oleh Apolonius Scotte,
menuju pulau Timor dan berlabuh di Teluk Kupang. Kedatangan rombongan
VOC ini diterima oleh Raja Helong, yang sekaligus menawarkan sebidang
tanah untuk keperluan markas VOC. Pada saat itu VOC belum memiliki
kekuatan yang tetap di tanah Timor.
Pada tanggal 29 Desember 1645, seorang padri Portugis yang bernama
Antonio de Sao Jacinto tiba di Kupang. Beliau mendapat tawaran yang sama
dengan yang diterima VOC dari Raja Helong. Tawaran tersebut disambut
baik oleh Antonio de Sao Jacinto dengan mendirikan sebuah benteng, namun
kemudian benteng tersebut ditinggalkan karena terjadi perselisihan di
antara mereka. VOC semakin menyadari pentingnya Nusa Tenggara Timur
sebagai salah satu kepentingan perdagangannya, sehingga pada tahun 1625
sampai dengan 1663, VOC melakukan perlawanan ke daerah kedudukan
Portugis di pulau Solor dan dengan bantuan orang-orang Islam di Solor,
Benteng Fort Henricus berhasil direbut oleh VOC.
Pada tahun 1653, VOC mendarat di Kupang dan berhasil merebut bekas
benteng Portugis Fort Concordia, yang terletak di muara sungai Teluk
Kupang di bawah pimpinan Kapten Johan Burger. Kedudukan VOC di Kupang
langsung dipimpin oleh Openhofd J. van Der Heiden. Selama menguasai Kupang sejak tahun 1653 sampai dengan tahun 1810, VOC telah menempatkan sebanyak 38 Openhofd dan yang terakhir adalah Stoopkert, yang berkuasa sejak tahun 1808 sampai dengan tahun 1810.
Nama Lai Kopan kemudian disebut oleh Belanda sebagai Koepan dan dalam bahasa sehari-hari menjadi Kupang.
Untuk pengamanan Kota Kupang, Belanda membentuk daerah penyangga di
daerah sekitar Teluk Kupang dengan mendatangkan penduduk dari pulau Rote, Sabu dan Solor.
Untuk meningkatkan pengamanan kota, maka pada tahun 23 April 1886,
Residen Creeve menetapkan batas-batas kota yang diterbitkan pada Staatblad Nomor 171 tahun 1886. Oleh karena itu, tanggal 23 April 1886 ditetapkan sebagai tanggal lahir Kota Kupang.
Setelah Indonesia merdeka, melalui Surat Keputusan Gubernemen tanggal
6 Februari 1946, Kota Kupang diserahkan kepada Swapraja Kupang, yang
kemudian dialihkan lagi statusnya pada tanggal 21 Oktober 1946 dengan
bentuk Timor Elland Federatie atau Dewan Raja-Raja Timor dengan ketua H.
A. A. Koroh, yang juga adalah Raja Amarasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Swapraja Kupang Nomor 3 tahun 1946 tanggal 31 Mei 1946 dibentuk Raad Sementara Kupang dengan 30 anggota. Selanjutnya pada tahun 1949, Kota Kupang memperoleh status Haminte dengan wali kota pertamanya Th. J. Messakh.
Pada tahun 1955 ketika menjelang Pemilu, dengan Surat Keputusan
Mendagri Nomor PUD.5/16/46 tertanggal 22 Oktober 1955, Kota Kupang
disamakan statusnya dengan wilayah kecamatan.
Pada tahun 1958 dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Provinsi
Sunda Kecil dihapus dan dibentuk 3 daerah Swantara, yaitu Daerah
Swantara Tk I Bali, Daerah Swantara Tk I Nusa Tenggara Barat dan Daerah
Swantara Tk I Nusa Tengara Timur. Kemudian Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II (Kabupaten) yang
antara lain Kabupaten Kupang. Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1969
tanggal 12 Mei 1969 dibentuk wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kota
Kupang.
Kecamatan Kota Kupang mengalami perkembangan pesat dari tahu ke
tahun. Kemudian pada tahun 1978 Kecamatan Kota Kupang ditingkatkan
statusnya menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1978, yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 18 September 1978. Pada waktu itu Drs. Mesakh Amalo dilantik menjadi Walikota Administratif yang pertama dan kemudian diganti oleh Letkol Inf. Semuel Kristian Lerik
pada tanggal 26 Mei 1986 sampai dengan perubahan status menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Perkembangan Kota Administratif
Kupang sangat pesat selama 18 tahun, baik di bidang fisik maupun non
fisik.
Usulan rakyat dan Pemerintah Kota Admnistratif Kupang untuk mengubah
status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang disetujui oleh DPR RI
dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang menjadi Undang-Undang
pada tanggal 20 Maret 1996
dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan tertuang pada
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632 Tahun 1996. Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang diresmikan oleh Mendagri Mohammad
Yogi S. M. pada tanggal 25 April 1996.
Kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
maka Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang berubah menjadi Kota Kupang.
artikel dikutip dari wikipedia