Tampilkan postingan dengan label Kalimantan Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalimantan Utara. Tampilkan semua postingan

Logo Provinsi Kalimantan Utara

Add Comment
ARTI, BENTUK, WARNA, MAKNA DAN UKURAN LOGO DAERAH
Logo Daerah terdiri atas 9 (sembilan) bagian, yaitu :
  1. Tulisan Kalimantan Utara;
  2. Bintang;
  3. Gerbang perbatasan merah putih;
  4. Perisai dengan ukiran khas budaya Dayak, Bulungan dan Tidung, dengan parang dan tombak bersilangan didepannya;
  5. Padi dan kapas yang diikat dengan pita, jumlah padi 22 butir, pita 4 (empat) simpul, dan kapas 13 buah;
  6. Laut bergelombang;
  7. 4 (empat) garis gelombang yang menggambarkan sungai;
  8. Dibagian bawah ada tulisan “BENUANTA” diatas pita warna putih kuning.
Bentuk keseluruhan Logo Daerah, bersudut 5 (lima) yang mengandung arti dan makna berazaskan falsafah Negara Pancasila, dengan warna dasar biru muda/biru langit yang melambangkan keindahan, kesejahteraan, kedamaian, kewibawaan.
Warna Logo Daerah mempunyai arti :
  1. Warna Putih, melambangkan kesucian, keikhlasan, kejujuran;
  2. Warna Biru, melambangkan keindahan, kesejahteraan, kedamaian, kewibawaan;
  3. Warna Hijau, melambangkan kesuburan, kemakmuran, ketaqwaan, pertembuhan;
  4. Warna Hitam, melambangkan ketegasan, perlindungan, ketokohan;
  5. Warna Merah, melambangkan keberanian, kekuatan;
  6. Warna Kuning, melambangkan kemuliaan, keagungan, kesuksesan.
Makna Logo Daerah :
  1. Tulisan KALIMANTAN UTARA, melambangkan identitas Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah Otonomi Baru;
  2. Bintang, melambangkan ketuhanan Yang Maha Esa;
  3. Gerbang Perbatasan Warna Merah Putih, melambangkan bahwa Provinsi Kalimantan Utara merupakan wilayah yang berada di perbatasan Negara Republik Indonesia;
  4. Perisai dengan ukiran khas budaya Dayak, Bulungan dan Tidung, dengan parang dan tombak bersilang, melambangkan budaya masyarakat di Kalimantan Utara terdapat suku dan budaya yang beragam yang hidup saling berdampingan rukun, bersatu dan harmoni, penuh semangat pantang mundur untuk membangun dan selalu siap dalam menghadapi tantangan yang dating dari luar maupun dari dalam;
  5. Padi dan Kapas, melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang merupakan tujuan seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Utara;
  6. Laut bergelombang, melambangkan potensi sumber daya alam yang ada di lautan yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Utara, gelombang melambangkan kehidupan yang dinamis;
  7. 4 (empat) buah sungai berwarna putih, bermakna sebagai urat nadi perekonomian dari 4 (empat) yang menghubungkan masyarakat di pedalaman dengan daerah pantai dan perbatasan (suangai kayan, sungai sesayap, sungai sembakung dan sungai sebuku);
  8. Tulisan motto “BENUANTA” diatas pita kuning, merupakan motto/semboyan dari Provinsi Kalimantan Utara yaitu Kalimantan Utara adalah wilayah kita/daerah kita yang harus dibangun dan dipertahankan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Sekilas Tentang Kaltara


Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.
Ibu kota: Tanjung Selor
Pejabat Gubernur: Irianto Lambrie
Luas Total: 72.567.49 km² (28,018.46 mil²)
Populasi Total:  738.163 jiwa (tahun 2013)
Kepadatan:  10/km²
Suku bangsa: Suku Bugis, Suku Jawa, Suku Banjar, Suku Dayak, Suku Tidung, Suku Bulungan dan Suku Suluk
Agama: Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu
Bahasa: Bahasa Indonesia, Bahasa Tidung, Bahasa Dayak
Zona waktu: WITA (UTC+8)
Kabupaten: 4
Kota: 1
Kecamatan: 47
Lagu daerah: Bebilin
Rumah tradisional: Rumah Baloy
Senjata tradisional: Mandau
Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
•    Kota Tarakan, populasi 239.973, ibukota  Tarakan
•    Kabupaten Bulungan, populasi 226.322, ibukota  Tanjung Selor
•    Kabupaten Malinau, populasi62.460, ibukota  Malinau
•    Kabupaten Nunukan, populasi140.567, ibukota  Nunukan
•    Kabupaten Tana Tidung, populasi22.841,  ibukota Tideng Pale
DASAR HUKUM
Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 pada tanggal 25 Oktober 2012. Sebagai Provinsi baru yang ke 34 di Indonesia secara resmi mulai aktif sejak tanggal 22 April 2012 seiring dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Bapak Dr. H. Irianto Lambrie oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 lebih mengutamakan pelaksanaan desentralisasi yang memberikan keleluasaan dan sebagian besar kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, kewenangan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan program.
Terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab (accountable). Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonom Baru berupaya meletakkan dasar-dasar untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Beberapa dasar hukum yang terkait dengan Provinsi Kalimantan Utara dengan Provinsi induk Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Provinsi Kalimantan Utara adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, khususnya mengenai Provinsi Induk Kalimantan Timur.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur, khususnya tentang Kabupaten Bulungan.
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur khususnya pembentukan Kota Tarakan
  4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
  5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Dikutip dari :http://kaltaraprov.go.id