Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI AD dan bagian dari Puspom TNI
yang berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada
satuan-satuan jajaran TNI AD sebagai perwujudan dan pembinaan melalui
penyelenggaraan fungsi-fungsi Polisi Militer.
Tugas pokok TNI AD adalah menegakkan negara dan keutuhan wilayah
darat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia di wilayah daratan dari segala ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut TNI AD menyelenggarakan fungsi-fungsi yang meliputi fungsi
utama, fungsi organik militer, fungsi organik pembinaan, fungsi teknis
militer, fungsi teknis militer khusus dan fungsi khusus.
Sejarah
Polisi Militer Angkatan Darat sama halnya dengan kecabangan/ Corps
lain dijajaran TNI AD yang memiliki sejarah perjalanan Corps, kebanggaan
Corps, jiwa Corps satuan, perjalanan sejarah Corps Polisi Militer (CPM)
tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan dan sejarah TNI,
lahirnya Corps Polisi Militer merupakan ide dari beberapa tokoh TKR yang
mempunyai latar belakang hukum demi terciptanya disiplin di tubuh TKR.
Polisi Tentara sebagai Cikal Bakal berdirinya CPM
Saat Tentara Keamanan Rakyat (TKR) terbentuk pada tanggal 5 Oktober 1945,
belum tersedia perangkat hukum atau peraturan yang mengendalikan suatu
organisasi bersenjata atau angkatan perang. Selain itu yang menjadi
anggota TKR tersebut terdiri dari bermacam-macam warga yang mempunyai
latar belakang berbeda dan tidak mengerti akan hakekat disiplin.
Disamping pada waktu itu juga terbentuk organisasi pejuang bersenjata
yang tidak terikat pada Komando Pusat , oleh karena itu pengaturan
kelompok-kelompok bersenjata tersebut menjadi sukar, terlebih lagi pada
saat itu sedang menghadapi kekuatan Belanda yang didahului Inggris untuk kembali menduduki Indonesia.
Dalam situasi tersebut timbul gagasan dari beberapa orang untuk
mendirikan badan yang mengatur disiplin dikalangan organisasi
bersenjata, umumnya mereka yang berpikiran demikian berlatar belakang
penegakan hukum. Maka secara otonom di beberapa daerah mulai berdiri
Polisi Tentara (PT) seperti di Aceh yang bermarkas di Kutaraja dengan
kekutan 2 Kompi pasukan, demikian pula di Sumatera Utara didirikan
satuan Polisi Tentara Sumatera Timur serta di Bengkulu juga dibentuk
satuan Polisi Tentara pada resimen TKR Bengkulu. Sedangkan di pulau Jawa
pada tanggal 26 September 1945 telah dibentuk satu Batalyon Polisi Tentara Divisi Jawa Barat,
yang selain bertugas sebagai Badan Kepolisian dalam Divisi juga
melakukan tugas-tugas pertempuran sesuai dengan kondisi perjuangan saat
itu. Sehubungan suasana genting yang sangat memaksa, maka Markas
Tertinggi TKR memandang perlu mengadakan suatu peraturan sementara di
bidang Kepolisian Militer.
Untuk itu pada tanggal 8 Desember 1945,
Markas Tertinggi TKR memberi petunjuk, agar tiap– tiap Divisi dibentuk
Polisi Tentara, yang bertugas menyelidiki, mengusut, dan menuntut
perkara–perkara dimuka Pengadilan Tentara, Divisi maupun Resimen TKR di Jawa dan Sumatera.
Akhir Desember 1945, Musyawarah tingkat Markas Tertinggi TKR menetapkan
pembentukan Markas Tertinggi Polisi Tentara (MTPT) dengan Komandan
Kolonel Prabu Sunaryo. Kedudukan MTPT ini berdiri sendiri dan berada
langsung di bawah Panglima Besar Jenderal Sudirman.
Pada tahun 1946 bertempat di Kopeng, Salatiga
diadakan rapat bersama antara pimpinan Penjelidik Masjarakat Oemoem
(PMO) dan Polisi Tentara. Musyawarah bersama tersebut berhasil
merumuskan pokok-pokok tugas dan organisasi Polisi Tentara serta secara
aklamasi memilih Jenderal Mayor Santoso, Komandan PT Kediri sebagai
Panglima Polisi Tentara, dengan wakilnya Kolonel Prabu Sunaryo. Menindak
lanjuti hal tersebut, maka tanggal 22 Juni 1946 bertempat di alun-alun
Yogyakarta, Presiden selaku Panglima Tertinggi meresmikan satuan Polisi Tentara setingkat Divisi dengan nama yang legendaris dan bersejarah Divisi Gajah Mada.
Divisi ini membawahi 3 Resimen yaitu Resimen I (Jawa Barat), Resimen II
(Jawa Tengah) dan Resimen III (Jawa Timur). Adapun tiap-tiap Resimen
membawahi beberapa Batalyon dan tiap-tiap Batalyon membawahi beberapa
Kompi-kompi dan Seksi-seksi dengan daerah penugasan yang pada umumnya
menyerupai pembagian daerah administratif pemerintahan. Disamping itu
juga dibentuk Batalyon Mobil Polisi Tentara. Setelah Divisi Gajah Mada
diresmikan, maka segera pula dibentuk Markas Besar Polisi Tentara (MBPT)
yang mengatur kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai tugas dan tanggung
jawab Polisi Tentara secara keseluruhan.
Pembentukan Corps Polisi Militer (CPM)
Pada saat tumbuhnya organisasi Polisi Tentara, di pulau Jawa masih
terdapat beberapa macam badan Kepolisian Tentara antara lain Polisi
Tentara (PT), Polisi Tentara Laut (PTL) dan Pengawas TNI (PTNI).
Angkatan Udara juga telah mempunyai badan kepolisian walaupun baru
berupa Staf di tingkat pusat. Namun dia antara badan-badan kepolisian
tentara tersebut, hanya Polisi Tentara yang yuridiksi dan wewenangnya
diatur oleh Undang-Undang.
Untuk menyatukan beberapa badan kepolisian tentara yang ada di pulau
Jawa maka pada bulan Nopember 1947 mulai dilakukan berbagai pembicaraan
antara Polisi Tentara dan badan-badan kepolisian tentara Lainnya.
Setelah melalui serangkaian pembicaraan, maka pada tanggal 20 Maret
1948 Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan
Nomor A/113/1948 tentang penghapusan beberapa badan kepolisian tentara
yang ada dan sebagai penggantinya dibentuk Corps Polisi Militer (CPM)
dengan Komandan Sementara adalah Kepala Staf Angkatan Perang Komodor
Udara Suryadarma, yang membawahi 2 (dua) Komando Corps Polisi Militer
Jawa (CPMD) yang membawahi 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatera
(CPMS) yang membawahi 5 Batalyon.
Artikel dikutip dari Wikipedia
0 Komentar