Perkembangan perbankan syariah yang tumbuh cukup pesat dalam beberapa
tahun terakhir menunjukkan minat masyarakat mengenai ekonomi syariah
semakin bertambah. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan
syariah, maka berdasarkan akta Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 yang
dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., Msi, .PT.Bank
Central Asia, Tbk (BCA) mengakuisisi PT Bank Utama Internasional Bank
(Bank UIB) yang nantinya menjadi PT. Bank BCA Syariah,
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibuat dihadapan Notaris Pudji Rezeki Irawati, S.H., tanggal 16 Desember 2009, tentang perubahan kegiatan usaha dan perubahan nama dari PT Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Pada tanggal yang sama telah dilakukan penjualan 1 lembar saham ke BCA Finance, sehingga kepemilikan saham sebesar 99,9997% dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, dan 0,00003% dimiliki oleh PT BCA Finance.
Perubahan kegiatan usaha Bank dari bank konvensional menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Dengan memperoleh izin tersebut, pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibuat dihadapan Notaris Pudji Rezeki Irawati, S.H., tanggal 16 Desember 2009, tentang perubahan kegiatan usaha dan perubahan nama dari PT Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Pada tanggal yang sama telah dilakukan penjualan 1 lembar saham ke BCA Finance, sehingga kepemilikan saham sebesar 99,9997% dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, dan 0,00003% dimiliki oleh PT BCA Finance.
Perubahan kegiatan usaha Bank dari bank konvensional menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Dengan memperoleh izin tersebut, pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.
PT. Bank BCA Syariah berdiri dan
mulai melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip-prinsip syariah setelah
memperoleh izin operasi syariah dari Bank Indonesia berdasarkan
Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2009
dan kemudian resmi beroperasi sebagai bank syariah pada hari Senin
tanggal 5 April 2010.
Kepemilikan saham PT Bank BCA Syariah adalah sebagai berikut :
Komitmen penuh BCA sebagai perusahaan induk dan pemegang saham mayoritas terwujud dari berbagai layanan yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah BCA Syariah pada jaringan cabang BCA yaitu setoran (pengiriman uang) hingga tarik tunai dan debit di seluruh ATM dan mesin EDC (Electronic Data Capture) milik BCA, semua tanpa dikenakan biaya. Sementara, untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhan, para nasabah pun dapat menghubungi HALO BCA di 500 888.
BCA Syariah hingga saat ini memiliki 35 jaringan cabang yang terdiri dari 7 Kantor Cabang (KC), 3 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 3 Kantor Cabang Pembantu Mikro Bina Usaha Rakyat (BUR) dan 22 Unit Layanan Syariah (ULS) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Surabaya, Semarang dan Bandung (data per Januari 2014).
Kepemilikan saham PT Bank BCA Syariah adalah sebagai berikut :
- PT Bank Central Asia Tbk.: 296.299 lembar saham (99,9997%)
- PT BCA Finance : 1 lembar saham (0,0003%).
Komitmen penuh BCA sebagai perusahaan induk dan pemegang saham mayoritas terwujud dari berbagai layanan yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah BCA Syariah pada jaringan cabang BCA yaitu setoran (pengiriman uang) hingga tarik tunai dan debit di seluruh ATM dan mesin EDC (Electronic Data Capture) milik BCA, semua tanpa dikenakan biaya. Sementara, untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhan, para nasabah pun dapat menghubungi HALO BCA di 500 888.
BCA Syariah hingga saat ini memiliki 35 jaringan cabang yang terdiri dari 7 Kantor Cabang (KC), 3 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 3 Kantor Cabang Pembantu Mikro Bina Usaha Rakyat (BUR) dan 22 Unit Layanan Syariah (ULS) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Surabaya, Semarang dan Bandung (data per Januari 2014).
Sumber : bcasyariah.co.id
HASHTAG OPTION merupakan platform trading Online berbasis di Indonesia.
BalasHapusHanya dengan Deposit 50.000 anda bisa bermain trading.
PILIHAN TRADER #1
- Teregulasi FCA UK
- Tanpa Komisi dan Bebas Biaya Admin.
- Sistem Edukasi Professional
- Trading di peralatan apa pun
- Ada banyak alat analisis
- Sistem penarikan yang mudah dan dipercaya
- Transaksi Deposit dan Withdrawal TERCEPAT
Jika anda bingung mencari broker, anda bisa bergabung bersama kami
Dengan modal kecil anda bisa berinvestasi dengan keuntungan hingga 80%
Bersama Hashtag Option trading lebih mudah dan rasakan pengalaman trading yang light.
Proses deposit via transfer bank lokal yang cepat dan withdrawal dengan metode yang sama
Bonus Referral 1% dari profit investasi tanpa turnover......
Kunjungi website kami di HASHTAGOPTION