PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”) didirikan Pemerintah
pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004
untuk melaksanakan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara hukum. Dalam melaksanakan tugas
pengelolaan dimaksud, Menteri Keuangan RI dan Direktur Utama PPA
menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 untuk
jangka waktu lima tahun dan untuk selanjutnya dapat diperpanjang
masing-masing untuk jangka waktu satu tahunan.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru PPA menjadi sebagai berikut:
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru PPA menjadi sebagai berikut:
- pengelolaan aset eks BPPN;
- restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;
- kegiatan investasi;
- kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.
Pemegang
Saham kemudian menindaklanjuti perluasan tersebut dengan menerbitkan
keputusan Pemegang Saham Nomor: KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September
2008 yang mengubah antara lain masa tugas PPA dari lima tahun menjadi
tidak terbatas (going concern).
Latar Belakang
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2004 tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset tanggal 27
Februari 2004, maksud dan tujuan pendirian PT Perusahaan Pengelola Aset
(Persero) (“PT PPA”) adalah untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang
berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak
berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Jangka waktu berdirinya
Perseroan sesuai Anggaran Dasar PT PPA No. 7 tanggal 27 Februari 2004
adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”).
Tanggal 4 September 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Menindaklanjuti PP No. 61 tersebut, Pemegang Saham mengeluarkan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPA No. KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Perubahan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Berdasarkan ketentuan/keputusan diatas, maksud dan tujuan PT PPA berubah menjadi sebagai berikut:
• pengelolaan aset Negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
• restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”);
• kegiatan Investasi;
• kegiatan Pengelolaan Aset BUMN.
Tanggal 4 September 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Menindaklanjuti PP No. 61 tersebut, Pemegang Saham mengeluarkan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPA No. KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Perubahan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Berdasarkan ketentuan/keputusan diatas, maksud dan tujuan PT PPA berubah menjadi sebagai berikut:
• pengelolaan aset Negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
• restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”);
• kegiatan Investasi;
• kegiatan Pengelolaan Aset BUMN.
Sumber : ptppa.com
0 Komentar