Dalam sejarahnya ide untuk membangun
industri perkapalan di PT PAL INDONESIA (PERSERO) dimulai oleh Gubernur
Jendaral V.D. Capellen pada tahun 1822 dengan tujuan menunjang armada
laut Kerajaan Belanda di wilayah Asia. Pada tahun itu juga dibentuk
suatu komisi guna mengadakan penyelidikan mengenai tempat dan sarana
untuk keperluan pendirian industri perkapalan tersebut dan akhirnya
menetapkan Ujung Surabaya sebagai daerah yang memenuhi syarat untuk
tempat mendirikan sebuah industri perkapalan.
Pada tahun 1849 sarana perbaikan dan
pemeliharaan kapal mulai terwujud di daerah Ujung, yang dikembangkan
dengan tambahan berbagai sarana baru sesuai dengan kemajuan teknologi
pada masa itu. Sarana tersebut diresmikan menjadi milik pemerintah
Belanda dengan nama Marine Establishment (ME) pada tahun 1939.
Pada waktu Jepang berkuasa di Indonesia,
peranan Marine Establishment (ME) tidaklah berubah yakni sebagai sarana
perbaikan dan pemeliharaan kapal AL Jepang di bawah pengawasan KAIGUNSE
21-24 BUTAI. Di jaman perang kemerdekaan Marine Establishment kembali
dikuasai oleh tentara pendudukan Belanda, dan baru pada tanggal 27
Desember 1949 diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dan diberi nama
Penataran Angkatan Laut (PAL). Tugas dan peranan PAL tetap, yaitu
mendukung perbaikan dan pemeliharaan serta menjadi Pangkalan Angkatan
Laut RI. PAL terus berperan dan berkembang menurut irama perkembangan
teknologi dan mengalami perubahan pengelolaan seirama dengan perubahan
politik pemerintah pada saat itu.
Terhitung mulai April 1960, ditetapkan
“Peraturan tentang organisasi PAL” berdasarkan SK Menteri Keamanan
Nasional No.MP/A/00380/60. Dengan keputusan Presiden RI No.370/1961
tanggal 1 Juli 1961, PAL dilebur ke dalam Departemen Angkatan Laut dan
selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan ALRI.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan
peleburan PAL dan penyerahannya diatur lebih lanjut oleh Mentri Keamanan
Nasional pada waktu itu. Realisasi tersebut berdasarkan SK Mentri
Kooridator Kompartemen Pertahanan & Keamanan/Kepala Staf Angkatan
Bersenjata No.M/242/64, tanggal 1 Januari 1964 yang menentukan antara
lain : Bahwa Penguasaan atas PAL beserta segala kekayaannya diserahkan
dari Menteri Nasional cq. Menko Hankam/KSAB kepada Menteri Angkatan
Laut/Panglima AL. Serta bahwa sejak tanggal 1 Januari 1964 status PAL
tidak lagi perusahaan negara.
Seiring dengan perkembangannya perusahaan
tersebut kemudian diubah menjadi bentuk Komando dengan nama Komando
Penataran Angkatan Laut (KONATAL) pada tahun 1970, lalu diperkuat dengan
SK MENHANKAM No.SKEP/A/39/VII/1971 tentang pokok-pokok Organisasi dan
Prosedur Angkatan Laut.
Setelah itu dengan Peraturan Pemerintah
No.14 Tahun 1978, KONATAL dijadikan badan hukum yang berbentuk
Perusahaan Umum dengan nama “Perum Dok dan Galangan Kapal”.
Pemerintah RI kemudian mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 yang mengubah status PAL dari
perum menjadi Persero hingga bernama PT PAL INDONESIA (PERSERO), sesuai
dengan akta nomor 12 yang dibuat oleh notaris Hadi Moentoro, SH. Menteri
Negara Riset dan Teknologi pada saat itu, Prof. Dr. Baharuddin Jusuf
Habibie, diangkat menjadi dirut PT PAL INDONESIA (PERSERO). Peresmian
PAL INDONESIA sebagai persero sendiri baru dilakukan lima tahun
berikutnya tepatnya pada 15 April 1985, oleh Presiden Soeharto.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, PT
PAL INDONESIA (PERSERO) dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah No. 4
Tahun 1980, dan Akte Notaris No. 12 tanggal 15 April 1980. Dengan konsep
proses pengembangan kemampuan menggunakan prinsip sinergi untuk
menciptakan kekuatan positif saling memperkuat antar divisi dan sampai
saat ini.
Sumber : http://www.bumn.go.id/pal/tentang-kami/tentang-perusahaan/
0 Komentar