Logo PT PAL Indonesia ( Persero )

Dalam sejarahnya ide untuk membangun industri perkapalan di PT PAL INDONESIA (PERSERO) dimulai oleh Gubernur Jendaral V.D. Capellen pada tahun 1822 dengan tujuan menunjang armada laut Kerajaan Belanda di wilayah Asia. Pada tahun itu juga dibentuk suatu komisi guna mengadakan penyelidikan mengenai tempat dan sarana untuk keperluan pendirian industri perkapalan tersebut dan akhirnya menetapkan Ujung Surabaya sebagai daerah yang memenuhi syarat untuk tempat mendirikan sebuah industri perkapalan.
Pada tahun 1849 sarana perbaikan dan pemeliharaan kapal mulai terwujud di daerah Ujung, yang dikembangkan dengan tambahan berbagai sarana baru sesuai dengan kemajuan teknologi pada masa itu. Sarana tersebut diresmikan menjadi milik pemerintah Belanda dengan nama Marine Establishment (ME) pada tahun 1939.
Pada waktu Jepang berkuasa di Indonesia, peranan Marine Establishment (ME) tidaklah berubah yakni sebagai sarana perbaikan dan pemeliharaan kapal AL Jepang di bawah pengawasan KAIGUNSE 21-24 BUTAI. Di jaman perang kemerdekaan Marine Establishment kembali dikuasai oleh tentara pendudukan Belanda, dan baru pada tanggal 27 Desember 1949 diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dan diberi nama Penataran Angkatan Laut (PAL). Tugas dan peranan PAL tetap, yaitu mendukung perbaikan dan pemeliharaan serta menjadi Pangkalan Angkatan Laut RI. PAL terus berperan dan berkembang menurut irama perkembangan teknologi dan mengalami perubahan pengelolaan seirama dengan perubahan politik pemerintah pada saat itu.
Terhitung mulai April 1960, ditetapkan “Peraturan tentang organisasi PAL” berdasarkan SK Menteri Keamanan Nasional No.MP/A/00380/60. Dengan keputusan Presiden RI No.370/1961 tanggal 1 Juli 1961, PAL dilebur ke dalam Departemen Angkatan Laut dan selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan ALRI.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan peleburan PAL dan penyerahannya diatur lebih lanjut oleh Mentri Keamanan Nasional pada waktu itu. Realisasi tersebut berdasarkan SK Mentri Kooridator Kompartemen Pertahanan & Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata No.M/242/64, tanggal 1 Januari 1964 yang menentukan antara lain : Bahwa Penguasaan atas PAL beserta segala kekayaannya diserahkan dari Menteri Nasional cq. Menko Hankam/KSAB kepada Menteri Angkatan Laut/Panglima AL. Serta bahwa sejak tanggal 1 Januari 1964 status PAL tidak lagi perusahaan negara.
Seiring dengan perkembangannya perusahaan tersebut kemudian diubah menjadi bentuk Komando dengan nama Komando Penataran Angkatan Laut (KONATAL) pada tahun 1970, lalu diperkuat dengan SK MENHANKAM No.SKEP/A/39/VII/1971 tentang pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Angkatan Laut.
Setelah itu dengan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1978, KONATAL dijadikan badan hukum yang berbentuk Perusahaan Umum dengan nama “Perum Dok dan Galangan Kapal”.
Pemerintah RI kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 yang mengubah status PAL dari perum menjadi Persero hingga bernama PT PAL INDONESIA (PERSERO), sesuai dengan akta nomor 12 yang dibuat oleh notaris Hadi Moentoro, SH. Menteri Negara Riset dan Teknologi pada saat itu, Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie, diangkat menjadi dirut PT PAL INDONESIA (PERSERO). Peresmian PAL INDONESIA sebagai persero sendiri baru dilakukan lima tahun berikutnya tepatnya pada 15 April 1985, oleh Presiden Soeharto.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, PT PAL INDONESIA (PERSERO) dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1980, dan Akte Notaris No. 12 tanggal 15 April 1980. Dengan konsep proses pengembangan kemampuan menggunakan prinsip sinergi untuk menciptakan kekuatan positif saling memperkuat antar divisi dan sampai saat ini.
Sumber : http://www.bumn.go.id/pal/tentang-kami/tentang-perusahaan/
Previous
Next Post »
0 Komentar