PTPN XII didirikan berdasarkan PP nomor
17 tahun 1996, dituangkan dalam akte notaris Harun Kamil, SH nomor 45
tanggal 11 Maret 1996 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesiadengan SK nomor C.2-8340 HT.01.01 tanggal 8 Agustus 1996.
Akte perubahan Anggaran Dasar perusahaan
nomor 62 tanggal 24 Mei 2000 dibuat oleh notaris Justisia Soetandio, SH
dan disahkan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
dengan SK No. C. 22950 HT 01.04 tahun 2000. Selanjutnya, Akte Notaris
Nomor 62 diubah menjadi Akte Nomor 30 Notaris Habib Adjie, SH., M.Hum
tanggal 16 Agustus 2008.
PTPN XII memiliki visi "Menjadi Perusahaan Agribisnis yang berdaya saing tinggi dan mampu tumbuh-kembang berkelanjutan".
Misinya adalah :
- Melaksanakan reformasi bisnis, strategi, struktur, dan budaya perusahaan untuk mewujudkan profesionalisme berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
- Meningkatkan nilai dan daya saing perusahaan (competitive advantage) melalui inovasi serta peningkatan produktifitas dan efisiensi dalam penyediaan produk berkualitas dengan harga kompetitif dan pelayanan bermutu tinggi.
- Menghasilkan laba yang dapat membawa perusahaan tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan nilai bagi shareholders dan stakeholders lainnya.
- Mengembangkan usaha agribisnis dengan tata kelola yang baik serta peduli pada kelestarian alam dan tanggung jawab sosial pada lingkungan usaha (community development).
"Tumbuh, Lestasi dan Bermakna" merupakan slogan PTPN XII.
PTPN XII mengelola areal perkebunan
seluas 80.000 ha dan tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur yang terbagi
menjadi 3 wilayah dan 34 unit kebun.
Arah pengembangan perusahaan adalah
terbentuknya PTPN XII sebagai perusahaan Wolrd Class ditinjau dari segi
nilai penjualan serta terciptanya Good Corporate Governance.
Sumber : http://www.ptpn12.com/rolas/index.php/profil
0 Komentar