Logo PT Inhutani I |
PT Inhutani I berdiri tahun 1973 (PP No 21 Tahun 1972), lanjutan dari PN Perhutani Kalimantan Timur.
Areal konsesi seluas 2,2 juta Ha dengan masa konsesi 20 tahun (Periode Pertama) dari tahun 1973 sampai dengan 1993.
Pada tahun 2006, PT Inhutani I memperoleh perpanjangan prinsip masa konsesi periode kedua yang berlaku hingga 2038.
PT. Eksploitasi & Industri Hutan (PT.INHUTANI I) dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1972 guna melanjutkan
kegiatan PN Perhutani Kalimantan Timur untuk mengelola areal hutan di
Propinsi Kalimantan Timur.
Anggaran Dasar perusahaan dibuat dihadapan Notaris Soeleman
Ardjasasmita, SH dengan Akte nomor 5 tanggal 8 Desember 1973 dan telah
dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Juli 1974 Nomor
62.
Seiring dengan perkembangan usaha Perseroan, Anggaran Dasar telah
beberapa kali dilakukan perubahan, dan terakhir diperbaharui berdasar
Keputusan Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT INHUTANI I di luar RUPS
tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
INHUTANI I Nomor : KEP-08/S.MBU/2010 – KEP-01/D4.MBU/2010 dan ditetapkan
dengan Akte Notaris Reni Rohaini, SH, MBA Nomor : 23 tanggal 10 Maret
2010 seta telah dicatat dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : AHU-0029974.AH.01.09
Tahun 2010 tanggal 21 April 2010.
Bidang usaha pokok (core business) Perseroan adalah pengelolaan
hutan dan produksi hasil hutan dengan asset produksi berupa 8 (delapan)
Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) seluas+
616.532 hektar dan potensi produksi kayu bulat sebanyak +350.000 m3 per
tahun, 3 (tiga) Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
(IUPHHK-HT) seluas+ 73.316 hektar, dan 3 (tiga) Industri Pengolahan Kayu
dengan produk utama woodworking yang mampu menghasilkan out put
sebanyak +17.500 m3 per tahun.
Di samping mengelola asset produksi tersebut di atas, Perseroan
juga memiliki saham pada perusahaan patungan dengan bidang usaha
masing-masing : 2 (dua) perusahaan bidang industry plywood, 3 (tiga)
perusahaan bidang pengelolaan hutan alam, dan 15 (lima belas) perusahaan
bidang HTI.
Dalam upaya meningkatkan kinerja usaha, Perseroan juga
melaksanakan optimalisasi asset yang dimiliki dengan melaksanakan
kegiatan penyadapan getah pinus dan Karet, serta melaksanakan usaha jasa
wisata hutan.
Core Business Perseroan adalah Pengelolaan Hutan Alam dan Pembangunan Hutan Tanaman serta Unit industri.
sumber: http://inhutani1.co.id/home/sejarah.php
0 Komentar