Logo Lama Detasemen Pengawal Pribadi Presiden (DENWALPRIPRES)

Request logo by Novi Alim Murdani
Presiden RI Jenderal TNI Soeharto selaku Panglima tertinggi ABRI sejak awal tahun 1970 turun langsung membenahi organisasi ABRI hingga tertata dan terintegrasi di bawah satu komando Panglima ABRI. Satgas Pomad Para yang dibawak kendali Markas Besar ABRI ikut dibenahi dengan dikeluarkannya Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 yang berisi pokok – pokok organisasi dan prosedur Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES). Melalui surat perintah tersebut ditentukan tugas pokok Paswalpres yaitu “Menyelenggarakan pengamanan fisik secara langsung bagi Presiden Republik Indonesia serta menyelenggarakan juga tugas – tugas protokoler khusus pada upacara – upacara kenegaraan”. Untuk organisasi Paswalpres diatur secara rinci dalam surat perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 antara lain :
  • Unsur Pimpinan
  • Unsur Pembantu Pimpinan
  • Unsur Pelayan Staf
  • Unsur Pelaksanan, yang terdiri dari:
    • Detasemen Pengamanan Khusus (Denpamsus) yang bertugas sehari–hari melakukan pengamanan fisik secara langsung terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Detasemen Pengamanan Khusus terdiri dari:
      • Kelompok Komando (Pokko)
      • Kompi Kawal Pribadi (Ki Walpri)
      • Kompi Pengamanan Khusus (Ki Pam Sus)
      • Peleton Penyingkiran (Ton Kiran)
    • Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) dimana Yonwalprotneg adalah satuan Polisi Militer yang langsung di Bawah Perintahkan kepada Paswalpres.

Untuk Melihat daftar logo berdasarkan kategori atau sub katgori tertantu silahkan pada daftar di bawah :
  1. Kumpulan Logo/Lambang Militer Indonesia
  2. Logo/Lambang Korem Seluruh Indonesia
  3. Kumpulan Logo Muhammadiyah
  4. Logo Bank Seluruh Indonesia
  5. Logo Polda Seluruh Indonesia
  6. Logo Kota di Seluruh Indonesia
  7. Logo Kabupaten Seluruh Indonesia
  8. Logo/Lambang Provinsi Seluruh Indonesia
  9. Logo Batalyon Infanteri (Yonif) Seluruh Indonesia
  10. Kumpulan Logo Badan Usaha Milik Negera (BUMN)
  11. Kumpulan Logo Asuransi di Indonesia
  12. Logo Politeknik Seluruh Indonesia
  13. Logo Universitas Seluruh Indonesia
  14. Logo Partai Politik Indonesia
  15. Kumpulan Logo Perusahaan
  16. Kumpulan Logo Baru Indonesia
  17. Kumpulan Logo Lama Indonesia
  18. Logo Kodam Seluruh Indonesia

PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden)

Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988 Paswalpres masuk dalam struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya mengingat kata pengamanan dinilai lebih tepat digunakan daripada pengawalan karena mengandung makna yang menitikberatkan kepada keselamatan obyek yang harus diamankan. Sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden)
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun diluar.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut:
  1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan
  2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen , Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
  3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas , Sekretariat dan Detasemen Markas.
  4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops.
  5. Unsur pelaksana terdiri dari  :
  • Grup A, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.
  • Grup B, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
  • Grup C, bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI, serta 1 Detasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
  • Grup D, berkekuatan 2 Detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
a. Batalyon Pengawal dan Protokoler Kenegaraan.
b. Skuadron Kavaleri Panser.
c. Detasemen Musik (Densik).

Grup D Paspampres

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) TNI dalam suatu upacara militer, bertempat di Lapangan Hitam Mako Paspampres TNI Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014). Upacara Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Paspampres TNI yaitu berupa penambahan satu Grup dari yang sudah ada selama ini tiga grup (Grup A, Grup B, Grup C) menjadi empat grup yaitu Grup D serta pembentukan satu Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah Danpaspampres TNI. Dalam tugasnya, Grup D yang dikomandani oleh Letkol Inf Novi Helmy Prasetya lulusan Akabri 1993 melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Selanjutnya, untuk Detasemen Pendukung yang semula berada dibawah Grup C bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI.

Sumber  : Wikipedia
0 Komentar