Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Perkasad / 13 /
III / 2011 tentang Organisasi dan Tugas Markas Komando Daerah Militer
(Orgas Makodam). Kedudukan Markas Komando Daerah Militer disingkat
Makodam beserta jajarannya adalah Kotama Pembinaan dan Operasional yang
bersifat kewilayahan dan merupakan Kompartemen Strategi Matra Darat.
a. Sebagai Kotama Pembinaan Kodam berkedudukan langsung di bawah Kasad.
b. Sebagai Kotama Operasional Kodam berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.
Makodam beserta jajarannya bertugas pokok menyelenggarakan
pembinaan kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan, menyelenggarakan
pembinaan Teritorial, untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan
menjaga keamanan Negara di wilayahnya, untuk menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap Bangsa dan Negara.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, maka Kodam menyelenggarakan fungsi- fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Utama :
1) Pertempuran. Menyelenggarakan pertempuran di darat
baik sebagai bagian dari suatu Komandan Operasi Gabungan maupun dalam
bentuk Operasi Darat secara mandiri dalam rangka Pertahanan Negara.
2) Pembukaan Kekuatan.
a) Penyiapan Kekuatan. Menyelenggarakan penyiapan
kekuatan TNI AD, yang mempunyai kemampuan intelejen, tempur, pembinaan
teritorial dan kemampuan dukungan serta penataran gelar kekuatan dalam
rangka kemantapan dan kesiapan operasional penyelenggaraan pertahanan
negara di darat.
b) Pengembangan Kekuatan. Mengembangkan kekuatan dan
kemampuan dan pengendalian satuan TNI AD yang profesional dalam rangka
penyelenggaraan pertahanan negara di darat.
3) Pembinaan Teritorial. Menyelenggarakan perencanaan,
pengembangan, pengerahan dan pengendalian potensi wilayah pertahanan
dengan segenap aspeknya menjadi kekuatan sebagai Ruang, Alat, Kondisi,
Juang dan Kemanunggalan TNI - Rakyat yang tangguh untuk kepentingan
pertahanan negara di darat.
b. Fungsi Organik Militer.
1) Intelejen. Menyelenggarakan pembinaan
kegiatan fungsi intelejen meliputi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan secara terbatas dalam rangka pertahanan negara di darat.
2) Operasi. Menyelenggarakan pembinaan operasi
TNI AD dalam rangka pertahanan negara di darat dan pelaksanaan tugas
lainnya.
3) Personel. Menyelenggarakan pembinaan tenaga
manusia dan pembinaan personel melalui penyediaan, pendidikan,
penggunaan, perawatan dan pemisahan.
4) Logistik. Menyelenggarakan pembinaan logistik
untuk mendukung pelaksanaan tugas yang meliputi pembinaan dan
penggunaan kekuatan.
5) Teritorial. Menyelenggarakan pembinaan teknis
teritorial melalui penyiapan kemampuan agar dapat melaksanakan Binter
dalam rangka pencapaian tugas pokok TNI AD.
6) Perencanaan. Menyelenggarakan perumusan
dan penentuan kebijakan, perencanaan, dan anggaran, serta program dalam
rangka pemeliharaan serta pengembangan kemampuan kekuatan TNI AD guna
mencapai tujuan sesuai dengan dengan sasaran yang ditentukan.
7) Pengawasan dan pemeriksaan. Menyelenggarakan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja dan perbendaharaan (budgeter
dan non budgeter), untuk menjamin optimalisasi pencapaian tujuan dan
sasaran secara efektif, efisien dan ekonomis, serta tidak menyimpang
dari ketertiban administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
c. Fungsi Organik Pembinaan.
1) Pendidikan. Menyelenggarakan pembinaan pendidikan
pertama, pembentukan dan spesialisasi setingkat Bintara, dan Tamtama
dalam rangka pembinaan personel TNI AD yang profesional.
2) Latihan. Menyelenggarakan pembinaan latihan
perorangan dan Satuan dalam rangka pembinaan kemampuan TNI AD dan
pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara yang diatur oleh
undang-undang.
dikutip dari : http://www.kodam4.mil.id/poradvi/tugas.html
0 Komentar