Request Logo by Novi ALim Murdani
A. Latar Belakang
Berdasarkan kebijakan
Menhankam/Panglima ABRI, oleh Kasad dikeluarkan Perintah Operasi Kasad
Nomor : 01 Tanggal 22 September 1984 tentang reorganisasi Angkatan
Darat, dan Kodam XV/Pattimura termasuk diantara satuan yang dilikuidasi.
Berdasarkan Skep Kasad Nomor Skep / 802 / XII / 1984 Tanggal 26
Desember 1984 selanjutnya direalisasikan Surat Keputusan Pangdam
XV/Pattimura Nomor : Skep / 03 / I / 1985 tanggal 8 Januari 1985
dibentuk Korem 174/Pattimura, dengan wilayah Teritorial yang sama dengan
wilayah Kodam XV/Pattimura, dan berkedudukan dibawah jajaran Kodam
VIII/Trikora. Namun, dalam perjalanannya terjadi konflik horisontal di
Maluku. Menyikapi kondisi Maluku yang terus dilanda konflik dan dalam
rangka menata kembali organisasi TNI sesuai Perintah Kasad Nomor : Sprin
/ 567 / V / 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Perintah untuk melikuidasi
Korem 174/Pattimura serta peresmian terbentuknya Kodam XVI/Pattimura
pada Hari Sabtu Tanggal 15 Mei 1999 oleh Kasad Jendral TNI Subagyo HS.
Konflik bernuansa SARA yang terjadi di Maluku tanggal 19 Januari 1999
telah menimbulkan instabilitas dan kekacauan secara horisontal-sosial,
dari hari ke hari eskalasinya semakin meningkat dan sulit untuk
ditanggulangi. Untuk mengatasi konflik yang berlanjut dan mengarah ke
keadaan yang berbahaya, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkan
Provinsi Maluku dan Maluku Utara, dalam keadaan Darurat Sipil sesuai
Skep Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2000 tanggal 26 Juni
2000. Seiring dengan pemberlakuan keadaan Darurat Sipil tersebut
Panglima TNI mengeluarkan Direktif dengan Nomor : Dir / 02 / IV / 2000
tanggal 27 Juni 2000 tentang Bantuan TNI kepada Penguasa Darurat Sipil
di Provinsi Maluku dan Maluku Utara mulai tanggal 27 Juni 2000.
B. Embrio Terbentuknya Korem 151/Binaiya
Guna mewujudkan kondisi Maluku
yang kondusif sesuai yang diharapkan, maka sejak tanggal 30 Mei 2002
sesuai kebijakan Panglima TNI di bidang Pertahanan dan Keamanan Wilayah
Maluku dan Maluku Utara dikendalikan oleh Panglima Komando Pemulihan
Keamanan (Pangkoopslihkam) berpangkat Mayor Jendral TNI. Kemudian pada
tanggal 12 Juli 2002 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan
Nomor : Keppres 88/VII/2002 tentang Pembentukan Koopslihkam, sejak itu,
semua satuan baik TNI maupun POLRI yang berada di wilayah Maluku dan
Maluku Utara berada di bawah kendali operasi Pangkoopslihkam yang
dijabat oleh Mayor Jendral TNI Djoko Santoso. Untuk mengoptimalkan
tugasnya dalam mencegah pertikaian antar golongan dengan mencari,
menemukan dan merampas senjata, maka diadakan pembagian sektor
pengamanan, yaitu - Sektor I / Ambon meliputi Kota Ambon dan Pulau-pulau
Lease. - Sektor II / Maluku Utara meliputi seluruh Wilayah Maluku
Utara. - Sektor lII / Maluku Tenggara meliputi Wilayah Kabupaten Maluku
Tenggara dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. - Sektor IV / Maluku
Tengah meliputi Wilayah Maluku Tengah. - Sektor V / Pulau Buru meliputi
Wilayah Kabupaten Buru.
C. Terbentuknya Korem 151/Binaiya
Pangdam XVI/Pattimura mengeluarkan
Surat Perintah dengan Nomor : Sprin / 691 / VIII / 2002 Tanggal 12
Agustus 2002 tentang pelaksanaan jabatan baru sebagai Dandim (Penugasan)
Kodim 1506/Pulau Buru kepada Mayor Inf Sofian Chandra. Selanjutnya
dalam rangka merealisasikan terbentuknya dua Korem baru di jajaran Kodam
XVI/Pattimura, maka Pangdam XVI/Pattimura telah mengeluarkan Surat
Perintah Nomor : Sprin / 788 / IX / 2002 tanggal 9 September 2002 untuk
nominatif personel Kosektor-I Gabungan TNI Penugasan terdiri dari 37
personel. Berdasarkan surat perintah Panglima TNI Nomor : Sprin / 1592 /
X / 2002 tentang Pelaksanaan tugas sebagai personel Kosektor-I Gabungan
TNI Penugasan menggantikan personel Kosektor-I yang purna tugas, dengan
kekuatan 50 personel Dansektor dijabat oleh Kolonel Inf Tony SB
Hoesodo. Seiring berjalannya waktu dan disertai dengan kondusifnya
situasi keamanan di Wilayah Maluku, maka Kepala Staf TNI AD mengeluarkan
Keputusan Nomor : Kep / 10 / III / 2003 Tanggal 13 Maret 2003 tentang
Pembentukan Korem 151/Maluku membawahi tiga Kodim dan Satu Yonif terdiri
dari : - Kodim 1502/Masohi, Maluku Tengah - Kodim 1503/Tual, Maluku
Tenggara - Kodim 1504/Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease - Yonif
731/Kabaresi Sehingga dengan demikian status Kosektor-I Gabungan TNI
Penugasan telah berubah menjadi Korem 151/Maluku secara definitif.
Semenjak itu setiap tanggal 13 Maret diperingati sebagai Hari Ulang
Tahun Korem 151/Maluku. D. Lambang Korem 151/Binaiya Korem 151/Maluku
definitif telah berdiri, langkah yang ditempuh setanjutnya adalah
memberikan nama dan lambang satuan Korem sebagai wujud jiwa satu
kesatuan dan jiwa korsa dengan menggali nilai-nilai dan kearifan lokal
bumi Maluku. Berdasarkan Keputusan KASAD Nomor : Kep / 33 / VI /2003
Tanggal 3 Juni 2003 tentang Pengesahan Penggunaan Lambang Kesatuan
Dhuaja Korem 151/Binaiya. Dan sejak itu pula nama Korem 151/Maluku
berubah menjadi Korem 151/Binaiya. E. Perubahan dan Penambahan Satuan di
jajaran Korem 151/Binaiya 1. Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor :
Skep / 6 / II / 2005 Tanggal 7 Februari 2005 tentang Pengesahan Kodim
Penugasan di Pulau Buru menjadi Kodim 1506/Pulau Buru. 2. Berdasarkan
Surat Keputusan Kasad Namor ; Kep / 19 / VI / 2006 Tanggal 26 Juni 2006
tentang Pengesahan Kodim Penugasan Maluku Tenggara Barat menjadi Kodim
1507/ Saumlaki. 3. Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor : Kep / 4 / I /
2007 Tanggal 26 Januari 2007 tentang Pembentukan 3 (tiga) Koramil di
jajaran Korem 151/Binaiya, sbb : - Koramil 04/Jerol masuk Kodim
1503/Malra - Koramil 08/Nusalaut masuk Kodim 1504/Pulau Ambon dan
Pulau-Pulau Lease - Koramil 06/Wetar masuk Kadim 1507/Saumlaki -
Pembentukan Batalyon Inf 734 /Lorlabay.
dikutip dari : http://korem151binaiya.mil.id/page/1615-sejarahkorem151.html
0 Komentar