Logo Asuransi Jasa Raharja

 

Profil Perusahaan Jasa Raharja

Nama:PT JASA RAHARJA (Persero)
Bidang Usaha:Asuransi Sosial
Pemilik:100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Modal Perseroan:Rp. 500.000.000.000
Modal Disetor:Rp. 250.000.000.000
Akte Pendirian:Akta Nomor 49 tanggal 28 Februari 1981 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yg telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yulius Purnawan, SH. MSi., Notaris Jakarta.
Kegiatan Usaha:Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Jaringan Kantor:Jasa Raharja memiliki 28 kantor cabang, 61 kantor perwakilan, 45 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) dan 1.013 Kantor Bersama Samsat, yang tersebar diseluruh Indonesia
Kantor Pusat:Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-2
Kuningan-Jakarta 12920
Telp. (021) 5203454,
Fax. (021) 5220284
Website : www.jasaraharja.co.id
Email : pusat@jasaraharja.com
Previous
Next Post »
0 Komentar