Logo Tirta Jasa |
PERUM JASA TIRTA I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).
Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) pada awalnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 1990 tanggal 12 Pebruari 1990 untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam pengelolaan air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di DAS Brantas yang meliputi 40 (empat puluh) sungai.
Konsep pendirian suatu BUMN yang memberi pelayanan air untuk membiayai pemeliharaan prasarana pengairan, merupakan hasil pengembangan wacana dari sejumlah tokoh dalam teknokrasi sumberdaya air, seperti Sutami, Suyono Sosrodarsono, Soeryono dan Soenarno. Para tokoh tersebut telah melihat, pengelolaan sumberdaya air tidak dapat dipisahkan dari partisipasi finansial para pengguna dan penerima manfaat layanan air.
Tujuan dari pendirian PJT adalah untuk mengembangkan konsep korporatisasi pengelolaan sumber daya air yaitu pengelolaan oleh institusi yang netral dan professional yang menerapkan secara seimbang norma-norma pelayanan yang prima dan tepercaya dengan kaidah-kaedah pengelolaan perusahaan yang sehat dengan memperoleh dukungan dari para pemilik kepentingan (stakeholders).
Selanjutnya melalui PP No 93 Tahun 1999, PJT namanya diubah menjadi Perum Jasa Tirta I (PJT I). Wewenang pengelolaannya telah ditambah dengan 25 sungai di wilayah DAS Bengawan Solo, melalui Keputusan Presiden No 129 pada tahun 2000. Untuk menyesuaikan dengan perubahan yang tercipta oleh karena diberlakukkannya UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, telah dilakukan penyempurnaan dengan mengubah PP No 93 Tahun 1999 melalui PP No 46 Tahun 2010.
Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) pada awalnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 1990 tanggal 12 Pebruari 1990 untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam pengelolaan air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di DAS Brantas yang meliputi 40 (empat puluh) sungai.
Konsep pendirian suatu BUMN yang memberi pelayanan air untuk membiayai pemeliharaan prasarana pengairan, merupakan hasil pengembangan wacana dari sejumlah tokoh dalam teknokrasi sumberdaya air, seperti Sutami, Suyono Sosrodarsono, Soeryono dan Soenarno. Para tokoh tersebut telah melihat, pengelolaan sumberdaya air tidak dapat dipisahkan dari partisipasi finansial para pengguna dan penerima manfaat layanan air.
Tujuan dari pendirian PJT adalah untuk mengembangkan konsep korporatisasi pengelolaan sumber daya air yaitu pengelolaan oleh institusi yang netral dan professional yang menerapkan secara seimbang norma-norma pelayanan yang prima dan tepercaya dengan kaidah-kaedah pengelolaan perusahaan yang sehat dengan memperoleh dukungan dari para pemilik kepentingan (stakeholders).
Selanjutnya melalui PP No 93 Tahun 1999, PJT namanya diubah menjadi Perum Jasa Tirta I (PJT I). Wewenang pengelolaannya telah ditambah dengan 25 sungai di wilayah DAS Bengawan Solo, melalui Keputusan Presiden No 129 pada tahun 2000. Untuk menyesuaikan dengan perubahan yang tercipta oleh karena diberlakukkannya UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, telah dilakukan penyempurnaan dengan mengubah PP No 93 Tahun 1999 melalui PP No 46 Tahun 2010.
0 Komentar