Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana
tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik
Kepolisian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang
menjadi dasar hukumnya masing-masing.
0 Komentar