Request Logo By Novi Alim Murdani
Pusdikbanmin Kodikdukum bertugas membantu Dankodikdukum Kobangdikal
dalam mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan sekolah-sekolah di
Pusdikbanmin Kodikdukum dalam melaksanakan fungsi pendidikan bantuan
administrasi, serta membina kekuatan termasuk sarana dan prasarana
pendukung organiknya.
Fungsi
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Pusdikbanmin Kodikdukum menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanaan kegiatan pendidikan bantuan administrasi pada strata perwira, bintara dan tamtama, serta PNS termasuk penentuan sarana dan prasarana.
b. Menyusun, menyiapkan rencana dan program kegiatan pendidikan untuk sekolah-sekolah di Pusdikbanmin.
c. Menetapkan peraturan di bidang pembinaan penyelenggaraaan pendidikan dan peraturan lain yang berkaitan dengan tugas dan lingkup Pusdikbanmin .
d. Melaksanakan kegiatan kursus, latihan keterampilan dan penataran untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi yang diemban oleh Pusdikbanmin.
e. Melaksanakan kegiatan dan pembinaan sepuluh komponen pendidikan dalam proses belajar mengajar.
f. Melaksanakan pembinaan kekuatan Pusdikbanmin guna terselenggaranya fungsi-fungsi Kodikdukum Kobangdikal.
g. Melaksanakan fungsi kesekretariatan Pusdikbanmin.
h. Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program Pusdikbanmin guna menjamin pencapaian sasaran pendidikan secara berhasil guna dan berdaya guna, serta melaporkan kepada Dankodikdukum Kobangdikal .
i. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan unsur-unsur di dalam maupun di luar Pusdikbanmin untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan tingkat dan lingkup wewenangnya.
j. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankodikdukum Kobangdikal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya. Sumber, http://www.kobangdikal.mil.id
a. Melaksanaan kegiatan pendidikan bantuan administrasi pada strata perwira, bintara dan tamtama, serta PNS termasuk penentuan sarana dan prasarana.
b. Menyusun, menyiapkan rencana dan program kegiatan pendidikan untuk sekolah-sekolah di Pusdikbanmin.
c. Menetapkan peraturan di bidang pembinaan penyelenggaraaan pendidikan dan peraturan lain yang berkaitan dengan tugas dan lingkup Pusdikbanmin .
d. Melaksanakan kegiatan kursus, latihan keterampilan dan penataran untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi yang diemban oleh Pusdikbanmin.
e. Melaksanakan kegiatan dan pembinaan sepuluh komponen pendidikan dalam proses belajar mengajar.
f. Melaksanakan pembinaan kekuatan Pusdikbanmin guna terselenggaranya fungsi-fungsi Kodikdukum Kobangdikal.
g. Melaksanakan fungsi kesekretariatan Pusdikbanmin.
h. Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program Pusdikbanmin guna menjamin pencapaian sasaran pendidikan secara berhasil guna dan berdaya guna, serta melaporkan kepada Dankodikdukum Kobangdikal .
i. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan unsur-unsur di dalam maupun di luar Pusdikbanmin untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan tingkat dan lingkup wewenangnya.
j. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankodikdukum Kobangdikal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya. Sumber, http://www.kobangdikal.mil.id
0 Komentar